bahwa air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat sehingga wajib dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomis secara seimbang; bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kabupaten/Kota diberi kewenangan untuk memungut Pajak Air Tanah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek pajak, Dasar Pengenaan, Tarif, Cara Penghitungan Pajak, Dan Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, Tahun Pajak, Dan Saat Terutangnya Pajak, Penetapan Pajak, Pemungutan Pajak, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Pembukuan Dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Ketentuan Khusus, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 10 Tahun 2010
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan-Struktur Organisasi
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD 2010/10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 30 Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sumedang, agar pengelolaan perusahaan daerah dapat berdaya guna dan berhasil guna, perlu disusun Organisasi dan Tata Kerja pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008.
Terdiri dari 48 pasal, 7 bab yaitu ketentuan umum, organisasi, tugas pokok dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2010.
mengatur mengenai
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a.bahwa penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Badung, perlu dilaksanakan dalam suatu sistem yang terpadu, terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan.
b.bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (SIMDUK) di Kabupaten Badung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama kali Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (SIMDUK) di Kabupaten Badung sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika kependudukam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang -Undang Nomor 1 Tahun 1974
Undang -Undang Nomor 9 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2002
Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008
Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK
BAB III PENYELENGGARAAN KEWENANGAN DAN INSTANSI PELAKSANA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 10, BN 2010/ NO 323; JDIH.ESDM.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penetapan Dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Asesor Ketenagalistrikan Bidang Industri Pemanfaat Tenaga Listrik Sub Bidang Perancangan, Sub Bidang Produksi, Sub Bidang Kepastian Dan Kendali Mutu, Dan Sub Bidang Perawatan, Perbaikan Dan Pemasangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2010.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 5 tahun 1976 tentang Perusahaan daerah
Aneka Usaha Kolaka perlu ditinjau kembali dan
disesuaikan dengan kondisi saat ini;
r,. bahwa sesuai dengan maksud pada pasal t77
Undang -
undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan daerah, maka dipandang
perlu
Daerah memiliki Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD);
c. bahwa sehubungan dengan
pertimbangan huruf a
dan b tersebut diatas maka dipandang
perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kolaka'
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959,
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II
di Sulawpsi (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1959 No. 74 Tambahan
Lembaga Negara No'
1822),
Z, Undang-Undang
Nomor 5. Tahun 1962 tentang
F..iu-nuun
dierah
(Lembaran Negara-Repu.blik
Indonesia
ranun tSiOz
Nomor 10' Tambahan
Lembaran
Negara Nomor 2387);
3, Undang
- Undang Nomor 32 Tahun 2004' tentang
pemerintah OaJran (Lembaran
Negara Repu,blik
Indonesia
Tahun ZOb+ Nomor L25 Tambahan
Lembaran
N.guii Republik Indonesia. Nomor 4437)
sebagaimana
telah beberapa
kali di ubah terakhit
ffi;h
undang_undang
N'omor 18 Tahun 2008
tentingperubahin
Kedua Atas Undang Undang
ifomoigZ
Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan
Daerah
i[CtU.tun
ruelira
Repu.blik,Indonesia
Tahun 2008
Nomor 59, r-Jmnanan
Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 4844)l
4, Undang
- Undang Nomor 33 Tahun 20A4' tentang
Perlmbangan
KerJangan antara Pemerintah Pusat dan
pemerintanan bierin (Lembaran
Negara Republik
inOonesia
Tahun 2004 Nomor t26 Tambahan
Lembaran
Negara RI' Nomor 4438 );
5, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000'
tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan
ilp#
sebagai daerah Otonom (Lembaran Negara
Republik tnionesia
Tahun 2000 Nomor 54'
Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 3952 );6.
7.
10.
11.
B.
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Nagara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
RI Nomor 4593);
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4
Tahun 2000 tentang Kewenangan fiaerah
Kabupaten Kolaka;
Peraturan Daerah Kabupate Kolaka Nomor 1
Tahun 2AO4 tentang Pembentukan Organisasi
Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD
Kabupaten Kolaka;
Peraturan Daerah Kabupate Kolaka Nomor 1
Tahun 2005 tentang Pokok-pckok Pengelolaan
Keuangan Daerah;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50
Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha
Milik Daerah
1. Ketentuan Umum
2. Pelaksanaan Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kolaka
3. Maksud dan Tujuan
4. Lapangan Usaha
5. Modal
6. Pembinaan
7. Kepengurusan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kolaka
8. Direksi
9. Badan Pengawas
10. Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi
11. Pengelolaan Barang Milik PD. Aneka Usaha Kolaka
12. Pembagian Keuntungan Perusahaan
13. Pembubaran PD. Aneka Usaha
14. Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2010.
Perda Nomor 5 Tahun 1975 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kolaka
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2010/10 SERI D.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyelaraskan dengan perkembangan dinamika kehidupan sosial, perlu melakukan upaya perubahan di Tingkat Pemerintahan Desa; b. bahwa dari beberapa aspek yang berkaitan dengan pemerintahan desa yang menjadi aspirasi masyarakat belum terakomodir dalam Peraturan Daerah tentang Desa; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b di atas, maka perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa yang sudah tidak sesuai lagi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 10 Tahun 2008
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2006
mengatur mengenai perubahan pertama atas peraturan daerah kabupaten indramayu nomor 8 tahun 2006 tentang pemerintahan desa
23 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat