Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2010

Penetapan Dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Asesor Ketenagalistrikan Bidang Industri Pemanfaat Tenaga Listrik Sub Bidang Perancangan, Sub Bidang Produksi, Sub Bidang Kepastian Dan Kendali Mutu, Dan Sub Bidang Perawatan, Perbaikan Dan Pemasangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penetapan Dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Asesor Ketenagalistrikan Bidang Industri Pemanfaat Tenaga Listrik Sub Bidang Perancangan, Sub Bidang Produksi, Sub Bidang Kepastian Dan Kendali Mutu, Dan Sub Bidang Perawatan, Perbaikan Dan Pemasangan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Bentuk Singkat
Permen ESDM
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 Juli 2010
Tanggal Pengundangan
05 Juli 2010
Tanggal Berlaku
05 Juli 2010
Sumber
BN 2010/ NO 323; JDIH.ESDM.GO.ID : 4 HLM
Subjek
JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Bidang
Halaman ini telah diakses 560 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan