PMK No. 3/PMK.07/2023 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023
Diubah dengan
PMK No. 25/PMK.07/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022
Mencabut
PMK No. 230/PMK.07/2020 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021
PMK No. 96/PMK.07/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.07/2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011
PMK No. 33/PMK.07/2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011
Peraturan Menteri Keuangan tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum,
dan Dana Otonomi Khusus, persetujuan atas pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk daerah provinsi/kabupaten/kota yang diusulkan oleh gubernur kepada Menteri Keuangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 76, TLN No. 3613) sebagaimana telah diubah dengan UU 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 105, TLN No. 4755), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Perpres 104 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 260), Permenkeu RI 139/PMK.07/2019 (BN Tahun 2019 No. 1148) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 233/PMK.07/2020 (BN Tahun 2020 No. 1681), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Dana bagi hasil cukai hasil tembakau TA 2022 adalah sebesar Rp3.870.600.000.000,00 (tiga triliun delapan ratus tujuh puluh miliar enam ratus juta rupiah). Rincian dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2022 menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Tata cara penyaluran dana bagi hasil cukai hasil tembakau dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.07/2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.07/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.07/2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011; dan
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.07 /2020 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
16 HLM, Lampiran halaman 6 -16.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.02/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Jasa Pemeriksaan Produk Halal yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.03/2022
PMK No. 239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan
Mencabut sebagian
PMK No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 107 dan Pasal 114
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun
2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat
Diserahkan Pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 49 Prp Tahun 1960 (LN Tahun 1960 No.156, TLN No.2104), UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No.47, TLN N0.4286), UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN No.4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 14 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No.31, TLN No.4488) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP 35 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No.201, TLN No.6119), PP 12 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No.42, TLN No.6322), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Piutang Daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi Piutang Daerah pada Pemerintah Daerah, bendahara umum daerah, badan layanan umum daerah, dan piutang retribusi daerah, dengan kategori macet yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN. Piutang Daerah dengan kategori macet yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN, terdiri atas Piutang Daerah dengan jumlah sisa kewajiban paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) per Penanggung Utang atau setara dan tidak ada Barang Jaminan yang diserahkan atau Barang Jaminan tidak mempunyai nilai ekonomis atau Piutang Daerah yang tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN. Piutang Daerah dengan kategori macet yang tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN adalah Piutang Daerah yang adanya dan besarnya tidak pasti secara hukum. Penghapusan Secara Bersyarat atau Mutlak sesuai Peraturan Menteri ini meliputi penghapusan Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN. Kewenangan menetapkan Penghapusan Secara Bersyarat atau Secara Mutlak terhadap Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN, dilakukan oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota untukjumlah sampai dengan RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan Gubernur /Bupati/Wali Kota dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah masing-masing untuk jumlah lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Piutang Daerah yang telah diurus oleh
PUPN sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dengan jumlah penyerahan paling banyak Rp8.000.000.00 (delapan juta rupiah) per Penanggung Utang atau setara, dan tidak ada Barang Jaminan, atau Barang Jaminan tidak mempunyai nilai ekonomis, tetap diurus oleh PUPN berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pengurusan piutang negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2022.
21 HLM, Lampiran halaman 16-21
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.05/2022
PMK No. 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
Mengubah
PMK No. 76/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
PMK No. 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan
PMK No. 191/PMK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan mengenai tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana
Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan telah diatur berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.05/2020 dan usulan tarif
layanan melalui surat Menteri Keuangan melalui Surat Nomor S-14/MK.5/2022 tanggal
16 Maret 2022, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai yang dikoordinasikan oleh
Direktorat Jenderal Perbendaharaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan
Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No.
4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 23 Tahun 2005
(LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun
2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020
No. 98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN
Tahun 2019 No. 1745), Permenkeu RI 57/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No. 542)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI
76/PMK.05/2021 (BN Tahun 2021 No. 728), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN
Tahun 2020 No. 1046), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
pada Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2021 sehingga menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2022.
13 HLM, Lampiran halaman 7-13.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 88/PMK.01/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.01/2006 tentang Pedoman Penatausahaan Persediaan di Lingkungan Departemen Keuangan
ABSTRAK:
untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Penatausahaan Persediaan di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.01/2006 tentang Pedoman Penatausahaan Persediaan di Lingkungan Departemen Keuangan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 27 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 92, TLN No. 5533) sebagaimana telah diubah dengan PP 28 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 142, TLN No. 6523), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 181/PMK.06/2016 (BN Tahun 2016 No. 1817), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.01/2006 tentang Pedoman Penatausahaan Persediaan di Lingkungan Departemen Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.01/2006 tentang Pedoman Penatausahaan Persediaan di Lingkungan Departemen Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.06/2022
PMK No. 13/PMK.06/2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023
Mencabut
PMK No. 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021
PMK No. 60/PMK.06/2010 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Dikelola/Diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
CRASH PROGRAM TAHUN ANGGARAN 2022-PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH – DIURUS/DIKELOLA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelesaian Piutang lnstansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Angaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelesaian Piutang lnstansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Angaran 2022.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 49 Prp Tahun 1960 (LN Tahun 1960 No.156, TLN No.2104), UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No.47, TLN N0.4286), UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN No.4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916),UU 6 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No.245, TLN No.6735), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 163/PMK.06/2020 (BN Tahun 2020 No.1225), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Peraturan Menteri ini mengatur Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang diselesaikan dengan mekanisme Crash Program meliputi Piutang Instansi Pemerintah Pusat dengan Penanggung Utang perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan Usaha Mikro, Kecil, atau Menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), perorangan yang menerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp1.000.000.000,00, (satu miliar rupiah), yang pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2021. Dalam hal kewajiban utang dalam bentuk mata uang asing, batasan sisa kewajiban utang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dihitung berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal surat persetujuan keringanan
utang. Crash Program berupa pemberian keringanan utang tidak dapat diberikan terhadap Piutang Negara yang berasal dari aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL), Piutang Negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya, kecuali jaminan tersebut sudah tidak efektif, kadaluwarsa atau kondisi lainnya sehingga tidak dapat lagi digunakan sebagai jaminan penyelesaian Piutang Negara. Penyelesaian Piutang Negara pada lnstansi Pemerintah dalam Peraturan Menteri ini dilakukan dengan mekanisme Crash Program secara nasional yang dikoordinasikan oleh Menteri. Pelaksanaan Crash Program secara teknis dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal beru.pa pemberian keringanan utang. Penanggung Utang yang dapat diberikan Crash Program merupakan Penanggung Utang yang mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala KPKNL dan diterima secara lengkap paling lambat tanggal 15 Desember 2022. Penanggung Utang yang telah diberikan persetujuan pemberian keringanan utang harus melunasi kewajibannya paling lambat 1 (satu) bulan sejak surat persetujuan ditetapkan. Dikecualikan dari kewajiban melunasi paling lambat 1 (satu) bulan dalam hal permohonan yang disampaikan tanggal 21 November 2022 sampai dengan paling lambat tanggal 15 Desember 2022, pelunasan dilakukan paling lambat tanggal 20 Desember 2022 dan barang jaminan telah diumumkan untuk dilelang, pelunasan dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang. Penanggung Utang yang telah diberikan persetujuan keringanan utang sebelum Peraturan Menteri ini berlaku namun wanprestasi, dapat mengajukan permohonan keringanan utang melalui Crash Program berdasarkan Peraturan Menteri ini. Pengenaan biaya administrasi Pengurusan Piutang Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kementerian Keuangan. Penyelesaian piutang instansi pemerintah yang diurus / dikelola oleh PUPN/DJKN dengan mekanisme Crash Program, terkait dengan prosedur, tata cara dan persyaratan pemberian keringanan utang sepenuhnya berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.06/2010 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Dikelola/Diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang lnstansi Pemerintah yang Dikelola/Diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 122), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
31 HLM, Lampiran halaman 20 – 31.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149/PMK.04/2022
PMK No. 29/PMK.04/2018 tentang Percepatan Perizinan Kepabeanan dan Cukai dalam Rangka Kemudahan Berusaha ketentuan Pasal 1 7, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.04/2018 tentang Percepatan Perizinan Kepabeanan dan Cukai Dalam Rangka Kemudahan Berusaha
Mencabut sebagian
PMK No. 160/PMK.04/2018 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor ketentuan Pasal 1 7, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.04/2018 tentang Percepatan Perizinan Kepabeanan dan Cukai Dalam Rangka Kemudahan Berusaha
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 209/PMK.04/2022
PMK No. 35 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Pasal 12 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7) huruf a, ayat (8) huruf a dan huruf b, Pasal _29, Lampiran huruf B angka Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 3), dan angka 4), Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4), dan Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.04/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.010/2022
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional
Status Peraturan
Mencabut
PMK No. 31/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi
REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI (AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND JAPAN FOR AN ECONOMIC PARTNERSHIP-TARIF BEA MASUK DENGAN SKEMA USER SPESIFIC DUTY FREE SCHEME
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dengan skema User Spesific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership)
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan kerja sama ekonomi antara Republik Indonesia dan Jepang dalam suatu kemitraan ekonomi (Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership) dan sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022 serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dengan skema User Spesific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership)
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI Tahun 34 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.58), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031), Permenkeu
RI No. 26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Menetapkan tarif BM USDFS sebesar 0% (nol persen) terhadap impor Bahan Baku asal Jepang dengan skema USDFS dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership), sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A dan huruf B. BM USDFS dapat digunakan atas impor Bahan Baku yang dilakukan oleh Useryang telah mendapatkan hasil verifikasi sesuai dengan SKVI-USDFS dan penetapan BM USDFS berdasarkan Keputusan Menteri mengenai penggunaan tarif bea masuk dalam rangka USDFS kepada User. Untuk dapat menggunakan BM
USDFS, User mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur. Importasi Bahan Baku dengan skema USDFS dilaksanakan sesuai dengan tata laksana kepabeanan di bidang impor.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2017, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
39 HLM, Lampiran halaman 19 – 39.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat