Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lamba 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2008
1. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Karangasem yang memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Laporan Operasional;
d. Neraca;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas;
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
2. Laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan BUMD / perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2017.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Daerah Dan Kartu Keluarga/ Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Rokan Hulu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan khususnya masyarakat Kabupaten Rokan Hulu yang belum memiliki Jaminan Kesehatan, perlu diselenggarakan Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dan jaminan kesehatan bagi masyarakat yang memiliki KK/KTP Kabupaten Rokan Hulu.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. UU RI No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU RI No. 34 Tahun 2008; 2. UU No. 17 Tahun 2003; 3. UU No. 15 Tahun 2004; 4. UU RI No. 33 Tahun 2004; 5. UU RI No. 40 Tahun 2004; 6. UU No. 36 Tahun 2009; 7. UU No. 44 Tahun 2009; 8. UU No. 13 Tahun 2011; 9. UU No. 24 Tahun 2011; 10. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; 11. PP No. 58 Tahun 2005; 12. PP No. 101 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 76 Tahun 2015; 13. PP No. 45 Tahun 2013; 14. Perpres No. 72 Tahun 2012; 15. Perpres No. 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 111 Tahun 2013; 16. Perpres No. 32 Tahun 2014; 17. PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; 18. Permenkes No. 71 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Permenkes No. 99 Tahun 2015; 19. Permenkes No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permenkes No. 76 Tahun 2016; 20. Permenkes No. 28 Tahun 2014; 21. Permenkes No. 56 Tahun 2014; 22. Permenkes No. 52 Tahun 2016; 23. Permenkes No. 64 Tahun 2016; 24. Kepmenkes No. HK.02.02/MENKES/636/2016; 25. Perbup Rokan Hulu No. 9 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Rokan Hulu No. 41 Tahun 2014; 26. Perbub Rokan Hulu No. 10 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Rokan Hulu No. 42 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 6 (enam) Bab dan 16 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Tujuan Ruang Lingkup; Mekanisme Kepesertaan; Koordinasi; Pengendalian dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor: Kpts.440/DISKES-YANKES/68/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Rokan Hulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp. : 15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2017
a. bahwa pemerintah daerah mempunyai kewajiban mencapai status gizi yang baik dan bertanggungjawab terhadap pendidikan dan informasi yang benar tentang gizi masyarakat.
b. bahwa kekurangan energi protein, anemia gizi, kekurangan vitamin A serta kekurangan gizi mikro lainnya masih banyak terjadi di kabupaten Situbondo.
c. bahwa kejadian gizi lebih pada usia balita yang menjadi resiko penyakit degeneratif juga mulai meningkatkan sehingga dapat membahayakan bagi upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan pembangunan kualitas sumber daya manusia dimasa yang akan datang
UU 18 tahun 2012 tentang pangan;
PP nomor 28 tahun 2004 tentang keamanan mutu dan gizi pangan
perda ini mengatur upaya perbaikan gizi ,tenaga gizi dan pendidikan gizi, pelatihan dan penyuluhan gizi, penelitian dan pengembangan gizi, makanan tradisional, tim pangan dan gizi daerah, pembaiayaan. peran serta masyarakat dan sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
jumlah 28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Bahwa wilayah Daerah Kabupaten Lebong memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, klimatologis, dan demografis yang menjadikannya berpotensi rawan bencana, baik bencana alam, bencana non alam, maupun bencana sosial yang berpontensi menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai, diperlukan upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh dengan mengoptimalkan semua potensi yang ada di Kabupaten Lebong,
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016
Landasan, asas, Tujuan penanggulangan bencana alam. Tanggungjawab dan wewenang, kelembagaan. hak dan kewajiban masyarakat. Kewajiban, Hak dan Peran Lembaga Kemasyarakatan. Peran lembaga usaha dan lembaga Internasional. Penyelanggaraan penanggulangan bencana.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap prabencana meliputi:
a. dalam situasi tidak terjadi bencana; dan
b. dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat. Penyelenggaraan, penanggulangan bencana non alam dan bencana sosial. Pendanaan dan bantuan bencana, pengawas, penyelesaian sengketa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2017.
46 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara hukum, dimana salah satu unsur dalam negara hukum adalah adanya pengakuan dan pelindungan terhadap hak asasi manusia dan jaminan persamaan di hadapan hukum, sehingga semua warga negara memiliki hak untuk diperlakukan sama dihadapan hukum termasuk Penyandang Disabilitas; bahwa penyandang disabilitas di Kabupaten Manggarai Barat merupakan bagian dari masyarakat yang termasuk dalam kelompok rentan, sehingga perlu adanya upaya peningkatan pelindungan dan pemenuhan hak; bahwa guna mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang mandiri dan tanpa diskriminasi, maka diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai barat tentang Pelindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dengan mekanisme sebagai berikut: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Pelindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; BAB IV Peran Serta Masyarakat; BAB V KP2HPD; BAB VI Koordinasi; BAB VII Kerja Sama; BAB VIII Pembinaan Dan Pengawasan; BAB IX Penghargaan; BAB X Pembiayaan; BAB XI Larangan; BAB XII Sanksi Administratif; BAB XIII Ketentuan Lain-Lain; BAB XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
25 halaman; Penjelasan: 15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo No. 3 Tahun 2017
TATA CARA - PEMBAGIAN - PENETAPAN - RINCIAN ALOKASI DANA DUSUN - PAJAK DAERAH - RETRIBUSI DAERAH - PENGHASILAN TETAP - TUNJANGAN PEMERINTAHAN DUSUN - INSENTIF RT
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2017/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Dusun (ADD), Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Pemerintahan Dusun serta Insentif RT
ABSTRAK:
Berdasarkan dalam rangka penyusunan Anggaran Belanja dan pelaksanaan
pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi setiap
SKPD, maka perlu adanya pengaturan mengenai standar biaya di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bungo
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU Nomor 12 Tahun 1956
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 54
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000;
UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33
Tahun 2004;UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 36 Tahun 2009;
UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5
Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 27 Tahun 2014; Perpres Nomor 54
Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres
Nomor 4 Tahun 2015; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; Kepmendagri Nomor 49 Tahun 2001;
Kepmendagri Nomor 7 Tahun 2002; Kepmendagri Nomor 12 Tahun 2003; dan
Perda Kabupaten Bungo Nomor 12 Tahun 2007.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ruang lingkup mengenai standar biaya
yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati merupakan pedoman bagi SKPD dalam
penyusunan anggaran belanja, pedoman bagi bendahara pengeluaran/bendahara
pengeluaran pembantu dalam pelaksanaan pembayaran, dan batasan tertinggi
untuk setiap pembayaran atas beban ABPD; klasifikasi; standar biaya belanja
pegawai/personalia terdiri dari honorarium satuan tugas, honorarium pengelolaan
keuangan/kegiatan SKPD, honorarium pengelolaan barang SKPD,
honorarium/upah tenaga kerja honorer, uang lembur, honorarium
penyelenggaraab diklat teknis dan penyuluhan, honorarium pelaksanaan
penelitian, upah pungut; Standar Biaya Belanja Barang/Jasa; Standar Biaya
Belanja Pemeliharaan; Standar Biaya Belanja Modal; Ketentuan Lain-Lain.
Uraian dan rincian standar biaya tercantum dalam Lampiran, sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati Bungo Nomor 10 Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Pada saatnya berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Bungo
Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penetapan Standar Biaya di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat