Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boven Digoel pada PT. Bank Pembangunan Daerah Papua
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah Pemkab Boven Digoel perlu melakukan penyertaan modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Papua.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 10 Tahun 1998; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Boven Digoel pada PT Bank Pembangunan Daerah Papua dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, penyertaan modal daerah, dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2014.
Penjelasan: 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Kelola Area Resapan Air pada Tempat-Tempat Tertentu
ABSTRAK:
Sumber Daya Air perlu untuk dilestarikan agar Air tetap tersedia dalam kualitas dan kuantitas yang cukup serta berkesinambungan. Semakin pesatnya pembangunan di Kabupaten Musi Banyuasin mempunyai dampak terhadap kelestarian baik kuantitas maupun kualitas Air yang tersedia untuk itu perlu adanya pengaturan tentang Resapan Air.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No.28 Tahun 1959; UU No.7 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 1997; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2004; PP No.22 Tahun 1982; PP No.28 Tahun 1985; PP No.20 Tahun 1990; PP No.27 Tahun1999; PP No.85 Tahun 1999; PP No.38 Tahun 2011; Perda No.3 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ruang Lingkup Konservasi atau kegiatan Pelestarian terhadap Sumber Daya Air; Penetapan Zona Konservasi Air; Bentuk Konservasi Air di Masing-Masing Zona. Selain itu diatur juga mengenai Penetapan Bentuk, Ukuran, Bahan Bangunan dan Jarak Sumur Resapan Air Hujan; Penetapan Volume atau Isi Sumur Resapan Air Hujan; Pembatasan Kegiatan dan Keharusan Kegiatan pada Masing-Masing Zona Konservasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang REKLAMASI DAN PASCA TAMBANG
ABSTRAK:
Bahwa kegiatan usaha pertambangan mempunyai peranan yang sangat penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah guna terciptanya pembangunan daerah secara berkelanjutan;
Bahwa untuk menjaga kualitas lingkungan hidup agar tetap terjaga untuk menjamin pemanfaatan lahan dibekas kegiatan pertambangan, perlu dilakukan reklamasi dan pasca tambang pada kegiatan usaha pertambangan dengan memperhatikan prinsip -prinsip lingkungan hidup demi kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya terutama masyarakat sekitar;
Bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam proses reklamasi dan pasca tambang maka diperlukan pengaturan tentang reklamasi dan pasca tambang.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; PP No. 78 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Reklamasi dan Pasca Tambang, meliputi; Prinsip Reklamasi dan Pasca Tambang; Tata Laksana Reklamasi dan Pasca Tambang; Persetujuan Rencana Reklamasi dan Rencana Pasca Tambang; Pelaksanaan dan Pelaporan; Jaminan Reklamasi dan Pasca Tambang; Penyerahan Lahan Reklamasi dan Lahan Bekas Tambang; Pengawasan; Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemegang IUP diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Penghentian sementara dan pencabutan izin terhadap kegiatan penambangan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
24 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penegakan hukum di daerah, keberadaan dan kedudukan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil perlu lebih dikuatkan sehingga mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya; bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maka Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tingkat II Pati dipandang sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.01.AH. 09.01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2008.
PERDA ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). PPNS berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. PPNS dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2014.
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 245 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) bersama Bupati Bantaeng telah
menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun
Anggaran 2015 sesuai dengan Keputusan Gubernur
Sulawesi Selatan Nomor 2306/XII/2014 tentang Hasil
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten
Bantaeng Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun
Anggaran 2015 tidak bertentangan dengan kepentingan
umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara RI Tahun 1985
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3312)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
12 Tahun 1994 (Lembaran Negara RI Tahun 1994 Nomor
62, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 3688);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara RI
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara RI
Tahun 2004 Nomor 104; Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
5049);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara RI Tahun 2011 Nomor 02, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 5243);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5587);
13. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
(Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 259, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 5593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007 (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4503);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara RI Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4502);
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagai
berikut :
1. Pendapatan Daerah Rp. 683.522.948.372,00
2. Belanja Daerah Rp. 683.350.622.203,00
Surplus Rp. 172.326.169,00
3. Pembiayaan Daerah :
a. Penerimaan Rp. 0,00
b. Pengeluaran Rp. 172.326.169,00
Pembiayaan netto Rp. (172.326.169.00)
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun
Berkenaan Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 05 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 09 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, LEMBAGA TEKNIS DAERAH DAN LEMBAGA LAIN KABUPATEN TAKALAR
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2014/NO.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 09 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, LEMBAGA TEKNIS DAERAH DAN LEMBAGA LAIN KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas
pemerintahan daerah secara berdaya guna serta
sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Menteri
dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus
Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Propinsi
dan Kabupaten/Kota, perlu dibentuk suatu
kelembagaan yang dituangkan dalam suatu peraturan
daerah;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan sebagian urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah
daerah, maka pemerintah daerah Kabupaten Takalar
telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun
2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga
Teknis Daerah, dan Lembaga Lain Kabupaten Takalar
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
NOMOR : 05 TAHUN 2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
NOMOR 09 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH,
LEMBAGA TEKNIS DAERAH DAN LEMBAGA LAIN KABUPATEN TAKALAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TAKALAR,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas
pemerintahan daerah secara berdaya guna serta
sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Menteri
dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus
Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Propinsi
dan Kabupaten/Kota, perlu dibentuk suatu
kelembagaan yang dituangkan dalam suatu peraturan
daerah;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan sebagian urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah
daerah, maka pemerintah daerah Kabupaten Takalar
telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun
2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga
Teknis Daerah, dan Lembaga Lain Kabupaten Takalar
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
NOMOR : 05 TAHUN 2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
NOMOR 09 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH,
LEMBAGA TEKNIS DAERAH DAN LEMBAGA LAIN KABUPATEN TAKALAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TAKALAR,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas
pemerintahan daerah secara berdaya guna serta
sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Menteri
dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus
Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Propinsi
dan Kabupaten/Kota, perlu dibentuk suatu
kelembagaan yang dituangkan dalam suatu peraturan
daerah;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan sebagian urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah
daerah, maka pemerintah daerah Kabupaten Takalar
telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun
2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga
Teknis Daerah, dan Lembaga Lain Kabupaten Takalar
Mengingat
:
dimana dalam perkembangan penyelenggaraan
pemerintahan daerah perlu dilakukan penataan kembali
sehingga Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2013 perlu
diubah;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 09 Tahun
2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga
Teknis Daerah, dan Lembaga Lain Kabupaten Takalar;
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822) ;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 11974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3041)sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok- pokok Kepegawaian ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3890);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antaaara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang – undangan
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234 );
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Indonesia Nomor 5587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 tentang
pengangkatan dalam Jabatan Struktural ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
197,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 Nomor
33, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4194);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 tentang
Wewenang Pengankatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil ( Lembaran Negara
Republik Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran
Negara Republik Negara Republik Indonesia Nomor
4263);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa korps dan Kode Etik Pegawai Negeri
Sipil ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 4449);
9. Peraturan Pemerintahan Nomor 38 Tahun 2007tentang
pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten /Kota ( Lembaran Negara Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentng
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Nomor 4741);
11. Keputusan Presiden Nomor 82 tahun 1971 tentang
Korps Pegawai Republik Indonesia;
12. Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 2001 tentang
pendanaan Korps pegawai republic Indonesia dan
Perlindungan Bagi Pegawai Negeri yang ditugaskan pada
Sekretariat Dewan Korps Pegawai republic Indonesia;
13. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai republic
Indonesia;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Dewan Pengurus KORPRI Propinsi dan
Kabupaten/Kota;
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor : PER/13/M.PAN/5/2008 tentang Eselonisasi
Jabatan Struktural di Lingkungan Sekretariat Dewan
Pengurus dan Sekretariat Pengurus Korps Pegawai
Republik Indonesia;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 8 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar
(Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 09)
BAB XIII A
SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI
REPUBLIK INDONESIA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
NOMOR : 05 TAHUN 2014
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH BHUKTI MUKTI BHAKTI KABUPATEN BANGLI
ABSTRAK:
a. hahwa untuk mendukung pelaksanaan pernbangunan ekonomi daerah dan pernbangunan ekonomi nasional pada umumnya dengan mengutamakan kesejahteraan, ketentraman dan semangat kerja masyarakat maka sangat diperlukan adanya penyertaan modal daerah;
b. bahwa peraturan perundang-undangan mengamanatkan penyertaan modal pernerintah
daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Dnerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Bhukti Mukti Bhakti Kabupaten Bangli;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun1958
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
BAB I KETENTUAN UMUM
RAB 11 MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PELAKSANAAN PENYERTAJ\N MODAL
Pasal 7 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/NO.5, TLD NO.136
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, ditetapkan semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah ditempatkan domisilinya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 14/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 04/PRT/M/2011;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) usaha jasa konstruksi; 2) izin usaha jasa konstruksi; 3) hak dan kewajiban pemegang IUJK; 4) laporan pertanggungjawaban unit kerja/instansi yang memberikan IUJK; 5) pemberdayaan dan pengawasan; 6) sanksi administrasi; 7) sistem informasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat