Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
bahwa perpustakaan merupakan sarana pembelajaran sepanjang hayat dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun kepribadian melalui penyediaan bahan pustaka yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat; bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah Daerah perlu menyelenggarakan perpustakaan sebagai sarana untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi melalui layanan perpustakaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan fungsi, maksud dan tujuan, Kewenangan, Kewajiban Dan Hak, Standar Perpustakaan, Pembentukan Dan Penyelenggaraan, Jenis Perpustakaan, Koleksi Perpustakaan, Layanan Perpustakaan, Tenaga Perpustakaan Dan Pendidikan, Sarana Dan Prasarana, Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam, Pembudayaan Kegemaran Membaca, Kerjasama Dan Peran Serta Masyarakat, pendanaan, larangan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2014.
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
bahwa untuk menciptakan masyarakat adil, makmur dan
sejahtera sebagai salah satu tujuan berbangsa dan bernegara
perlu diwujudkan melalui pembangunan perekonomian;
bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk
menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif
serta pengembangan sumber daya ekonomi kreatif di Daerah
sehingga dapat memberikan kontribusi bagi perekonomian
Daerah dan meningkatkan daya saing Daerah guna tercapainya
tujuan pembangunan Daerah yang berkelanjutan;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
menyelenggarakan ekonomi kreatif di Daerah, perlu pengaturan
mengenai penyelenggaraan ekonomi kreatif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelaksanaan Ekonomi Kreatif
Bab III Perencanaan Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif
Bab IV Pengembangan Kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif
Bab V Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif
Bab VI Pengembangan Ekonomi Kreatif
Bab VII Pemantauan dan Evaluasi
Bab VIII Kelembagaan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2022.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan jaminan kepastian penegakan hukum atas pelanggaran peraturan daerah serta melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran, maka dalam rangka menjamain penyeleggaraan pemerintah dan pembangunan daerah serta dapat melaksanakn tugas dengan tertib, lancar dan aman maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Halmahera Tengah.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 11 tahun 2011, Undang-Undang Nomro 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003, Peraturan Kapolri Nomor 20 Tahun 2010.
Peraturan daerah ini mengatur tentang: a. ketentuan umum; b. kedudukan, tugas dan wewenang; c. hak dan kewajiban; d. pengangkatan dan pemberhentian; e; pelantikan sumpah atau janji; f. kartu tanda pengenal; g. pembinaan; h. pendidikan dan pelatihan; i. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari IX Bab dan 17 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 3 Tahun 2015
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Berita Daerah 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a.
bahwa untuk memberikan perlindungan serta menjaga kesehatan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat daridampak buruk terhadap penyalahgunaan minuman beralkoholperlu dilakukan pengendalian, pengawasan, penertiban terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Utara;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk peraturan daerah tentang pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol;
1. UU Pasal 18 Ayat 6
2. UU No 4 Tahun 1956
3. UU No 8 Tahun 1981
4. UU No 36 Tahun 2009
5. UU No 23 Tahun 2014
6. UU No 23 Tahun 1976
7. UU No 38 Tahun 2007
8. UU No 74 Tahun 2013
9. UU No 20 Tahun 2014
Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL.
2) Tujuan dari pengaturan iniadalah :
a. untuk menciptakan suasana keamanan dan ketertiban dalam masyarakat;
b. untuk menyelamatkan generasi muda dari kegiatan-kegiatan yang dapat merusak fisik dan jiwanya;
c. mengurangi tingkat kriminalitas yang diakibatkan oleh kondisi mabukpelakunya;
d. memberantas kegiatan yang bersifat penyakit masyarakat; dan
e. membatasi dan mengatur peredaran alkohol di Kabupaten Bengkulu Utara.
(1) Minuman Beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri dan asal impor dikelompokan dalam 3 golongan sebagai berikut:
a. golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H50H) dengan kadar sampai dengan 5% (lima persen);
b. golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H50H) dengan kadar lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan
c. golonganC adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H50H) dengan kadar lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai 55% (lima puluh lima persen).
(2) Minuman beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan yang jumlah dan peredarannya dibatasi.
(3) Pengawasansebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pengawasanterhadappengadaan,peredaran, dan penjualannya.
(1) Minuman Beralkohol Tradisional dan/atau oplosan termasuk jenis minuman beralkohol yang memiliki kadar tertentu.
(2) Minuman Beralkohol atau Minuman Beralkohol Tradisionaldan/atau oplosan sebagaimana dimaksud pasal 4 dan pasal 5 ayat (1) yang kadar alkohol etanolnya diatas 5% tidak dapat diedarkan di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 3 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian di Lingkungan Pemkab Sampang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin ketertiban dalam penyusutan arsip serta penyelamatan arsip sebagai bukti pertanggung- jawaban kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pasal 52 dan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu menetapkan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang dengan Peraturan Bupati Sampang ;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
8. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 70 Tahun 2013 Tentang Retensi Arsip Keuangan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Timur;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Tehnis Daerah;
10. Peraturan Bupati Sampang Nomor 64 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata kerja Kantor Perpustakaan Dan Arsip Daerah Kabupaten Sampang.
sebagai pedoman penyusutan arsip yang berkaitan dengan fungsi/transaksi fasilitatif non keuangan dan non kepegawaian pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2016.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 3 Tahun 2013
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf c UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 8 Tahun 1981, UU No. 7 Tahun 2004, UU No 32 Tahun 2004, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 6 Tahun 2010, Permendagri No. 27 Tahun 2010, Perda Kabupaten Kayong Utara No 1 Tahun 2009, Perda Kabupaten Kayong Utara No 2 Tahun 2009, Perda Kabupaten Kayong Utara No 25 Tahun 2010, dan Perda Kabupaten Kayong Utara No 6 Tahun 2011
Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Ketertiban Umum, Kepentingan Dinas, Pejabat Yang Berwenang, Jalan, Kendaraan Umum, Jalur Hijau, Taman, Tempat Umum, Orang, Badan, Pedagang Kaki Lima, Parkir, Hiburan, Ternak Potong, Pemasukan Ternak, Pencemaran, Keadaan Darurat, dan Bangunan; Ruang Lingkup; Tertib Jalan, Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum; Tertib Keamanan Lingkungan; Tertib Hewan Peliharaan; Tertib Usaha Tertentu; Tertib Penghuni Bangunan; Tertib Parkir; Tertib Sungai, Saluran Air dan Sumber Air; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasn; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2013.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Makassar
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah,
diperlukan penyesuaian dan perubahan terhadap kelembagaan
perangkat daerah Kota Makassar berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II Di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan
Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar Dan Kabupaten-kabupaten
Gowa, Maros Dan Pangkajene dan Kepulauan Dalam Lingkungan
Daerah Propinsi Sulawesi Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan
Nama Kota Ujung Pandang, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman
Satuan Polisi Pamong Praja , Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota , Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan , Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika
Nasional, Badan Narkotika Provinsi Dan Badan Narkotika
Kabupaten/Kota;, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan
Kabupaten/Kota,
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 267/MENKES/SK/III/2008
tentang Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Daerah,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang
Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus
Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi Dan
Kabupaten/Kota, Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
SE.358/MEN/SJ-OKP/IX/2008 tentang Pedoman Penataan
Kelembagaan Perangkat Daerah Bidang Ketenagakerjaan dan
Ketransmigrasian; Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota
Makassar.
PEMBENTUKAN DAN
SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KOTA
MAKASSAR.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2009.
47 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan program dan kegiatan yang mendesak dan menutupi defisit anggaran pada APBD tahun anggaran 2009, maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2009.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994;
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 41, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000;
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara ;
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
12. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang tentang Retribusi Daerah ;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan pemerintah Nomor 37 Tahun 2006
16. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2009.
10 halaman
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 3 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) NO. 3, LN. 2009 No. 111, TLN. No. 5037, LL SETNEG : 3 HLM
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat