Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBAGIAN DAN PENYALURAN DANA BAGI HASIL PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR, PAJAK AIR PERMUKAAN DAN PAJAK ROKOK KEPADA KABUPATEN/ KOTA DALAM WILAYAH ACEH BERDASARKAN REALISASI PENERIMAAN BULAN JULI SAMPAI DENGAN SEPTEMBER 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Aceh kepada Kabupaten/ Kota, perlu melakukan pembagian Dana Bagi Hasil yang berasal dari Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok kepada Kabupaten/ Kota dalam Wilayah Aceh berdasarkan realisasi penerimaan Bulan Juli sampai dengan September 2018.
Dasar Hukum Pergub ini adalah: UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2016; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh No. 10 Tahun 2014; Qanun Aceh No. 2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2007; Qanun Aceh No. 3 Tahun 2012; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2017; Pergub NAD No. 44 Tahun 2008; Pergub Aceh No. 80 Tahun 2017; Pergub Aceh No. 9 Tahun 2018; Qanun Aceh No. 3 tahun 2012; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2017; Qanun Aceh No. 11 Tahun 2017; Pergub Aceh No. 44 Tahun 2008; Pergub Aceh No.9 Tahun 2018.
Dalam Pergub Ini diatur tentang Pembagian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok kepada Kabupaten/ Kota dalam Wilayah Aceh berdasarkan Realisasi Penerimaan Bulan Juli sampai dengan Bulan September 2018.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Seri dan Isi Karcis Retribusi Pelayanan Pasar Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (2) dan
ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor
5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar di
Kabupaten Cilacap, menyebutkan bahwa Retribusi dipungut
dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau
dokumen lain yang dipersamakan dapat berupa karcis,
kupon, dan kartu langganan; bahwa pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar
di Kabupaten Cilacap dilakukan melalui dokumen lain yang
dipersamakan dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, berupa Kartu
e-Retribusi dan Karcis; bahwa dalam rangka tertib administrasi dan mempermudah
pengawasan serta pengendalian dalam pelaksanaan
pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar melalui Karcis, perlu
diatur bentuk, ukuran, warna, seri dan isi karcis Retribusi
Pelayanan Pasar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Cilacap tentang Bentuk, Ukuran, Warna,
Seri, dan Isi Karcis Retribusi Pelayanan Pasar Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembayaran Retribusi, Bentuk, Ukuran, Warna, Seri dan Isi Karcis Retribusi, Pencentakan, Penyimpanan dan Pendistribusian Karcis, Pemusnahan Karcis dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan
merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang
berasal dari kontribusi wajib pajak yang bersifat memaksa,
dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besamya kemakmuran rakyat; bahwa dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak bumi
dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang efektif dan
efisien perlu pengaturan tata cara pemungutannya; bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perlu
melakukan penyesuaian regulasi pemungutan Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten
Boyolali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak Bumi danBangunan Perdesaan dan Perkotaan, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Tahun, Saat Terutangnya, dan Wilayah Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pemberian Nomor Objek Pajak, Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan/atau Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pemeliharaan Basis Data Pajak Bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Surat Tagihan Pajak Daerah Pajak Bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pemberian Penghargaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 30 Tahun 2017 dicabut.
29 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 120 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 120, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 120
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 116 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan dalam rangka pelaksanaan pemungutan, pemberian keringanan dan/atau pembebasan pajak, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 116 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4999); 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987); 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2010 Nomor 1 Seri B); 5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penagihan Pajak Daerah Dengan Surat Paksa (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1); 6. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 116 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 37 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 116 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
(1) Wajib Pajak PKB yang tidak melakukan pendaftaran sampai dengan 15 (lima belas) hari setelah tanggal jatuh tempo akan dilakukan pendataan terhadap subjek maupun objek pajak; 2) Hasil pendataan subjek dan objek pajak diklasifikasikan dengan status kepemilikan kendaraan bermotor; (3) Dalam hal status kepemilikan objek pajak masih dimiliki oleh subjek pajak, diterbitkan nota perhitungan pajak dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal jatuh tempo;
(4) Pendataan menggunakan format yang paling sedikit memuat subjek pajak, objek pajak, besaran PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta retribusi parkir berlangganan;
(5) Format nota perhitungan pajak dan format pendataan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 120 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa, Bagian Hasil Pajak Daerah dan Bagian Hasil Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) dan
Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pelaksanaan Alokasi Dana Desa, Bagian Hasil Pajak Daerah
dan Bagian Hasil Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Bupati Semarang Nomor 7 Tahun 2018Peraturan Bupati Semarang Nomor 78 Tahun 2018; Peraturan Bupati Semarang Nomor 118 Tahun 2022; Peraturan Bupati Semarang Nomor 119 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Bupati in diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tata Cara Penghitungan Pembagian Alokasi Dana Desa, Bagian Hasil Pajak Daerah dan Bagian Hasil Retribusi Daerah Setiap Desa
Bab III Penetapan Rincian ADD, BHPD dan BHRD
Bab IV Tahapan dan Mekanisme Penyaluran ADD, BHPD dan BHRD
Bab V Prioritas Penggunaan ADD, BHPD dan BHRD
Bab VI Pelaporan ADD, BHPD dan BHRD
Bab VII Sanksi
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pendataan Dan Penagihan Pajak Daerah Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat