Di dalam Peraturan Bupati in diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tata Cara Penghitungan Pembagian Alokasi Dana Desa, Bagian Hasil Pajak Daerah dan Bagian Hasil Retribusi Daerah Setiap Desa Bab III Penetapan Rincian ADD, BHPD dan BHRD Bab IV Tahapan dan Mekanisme Penyaluran ADD, BHPD dan BHRD Bab V Prioritas Penggunaan ADD, BHPD dan BHRD Bab VI Pelaporan ADD, BHPD dan BHRD Bab VII Sanksi Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat