Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 120 Tahun 2022

Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa, Bagian Hasil Pajak Daerah dan Bagian Hasil Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati in diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tata Cara Penghitungan Pembagian Alokasi Dana Desa, Bagian Hasil Pajak Daerah dan Bagian Hasil Retribusi Daerah Setiap Desa Bab III Penetapan Rincian ADD, BHPD dan BHRD Bab IV Tahapan dan Mekanisme Penyaluran ADD, BHPD dan BHRD Bab V Prioritas Penggunaan ADD, BHPD dan BHRD Bab VI Pelaporan ADD, BHPD dan BHRD Bab VII Sanksi Bab VIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 120 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa, Bagian Hasil Pajak Daerah dan Bagian Hasil Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
120
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
28 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2022
Tanggal Berlaku
28 Desember 2022
Sumber
BD.2022/NO.122
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - STANDAR/PEDOMAN - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 863 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan