Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 119 Tahun 2022

Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak Bumi danBangunan Perdesaan dan Perkotaan, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Tahun, Saat Terutangnya, dan Wilayah Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pemberian Nomor Objek Pajak, Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan/atau Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pemeliharaan Basis Data Pajak Bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Surat Tagihan Pajak Daerah Pajak Bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pemberian Penghargaan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 119 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
119
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
30 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2022
Tanggal Berlaku
30 Desember 2022
Sumber
BD.2022/NO.119
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 54 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Boyolali Nomor 30 Tahun 2017

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan