Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak Bumi danBangunan Perdesaan dan Perkotaan, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Tahun, Saat Terutangnya, dan Wilayah Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pemberian Nomor Objek Pajak, Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan/atau Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pemeliharaan Basis Data Pajak Bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Surat Tagihan Pajak Daerah Pajak Bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pemberian Penghargaan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat