Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa di desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan tata kelola pengadaan barang/jasa yang baik di desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan dalam rangka memperlancar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan dan pemberdayaan masyarakat di desa agar sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan benar serta memenuhi prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, pemberdayaan masyarakat, gotong royong, akuntabel, perlu memberikan pedoman bagi pemerintah desa mengenai tata cara pengadaan barang/jasa di desa;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, Permendagri No.113 Tahun 2014, Perka LKPP No.13 Tahun 2013, perpres No.54 Tahun 2010, Perda No.25 Tahun 2006;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; maksud, tujuan dan ruang lingkup; Prinsip dan Etika Pengadaan barang/Jasa; Pengadaan Barang/Jasa; Pengawasan, Pembayaran, Pelaporan, Serah Terima dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
Pada saat peraturan bupati ini mulai berlaku, maka peraturan Bupati Sintang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pengadaan barang/jasa di desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati ini memiliki 15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 9 Tahun 2017
Sistem dan Prosedur Pengelolaaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2017 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat. Untuk mendorong pemerintah daerah agar terwujudnya peningkatan akses dan mutu pendidikan bagi masyarakat, perlu mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Halmahera Timur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Dana Bantuan Operasioanl Sekolah (BOS).
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Perpes No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 4 Tahun 2015; Permendikbud No. 2 Tahun 2008; Permendikbud No. 8 Tahun 2016; PMK No. 48 Tahun 2016; Permendikbud No. 8 Tahun 2017; Perda No. 6 Tahun 2010; Perda No. 1 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang petunjuk teknis yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan BOS
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Halmahera Timur Nomor 13 Tahun 2016
6 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan keseragaman pelaksanaan tugas satuan polisi pamong praja dalam penegakan Peraturan Daerah, peraturan Bupati dan Keputusan Bupati serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat perlu ditetapkan Peraturan Bupati Bengkayang tentang Pedoman Prosedur Tetap Operasional (Protap) Satua Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkayang;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No. 10 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, Perda No.14 Tahun 2016, Perda No.11 Tahun 2016, Perda No.8 Tahun 2011.
Dalam Perbup ini diatur tentang ketentuan umum; Standar Operasional Prosedur (SOP); Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
4 halaman dan 35 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 9 Tahun 2017
Pajak dan Retribusi Daerah; Sistem Pengendalian Intern
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata cara penghapusan piutang pajak daerah yang sudah kedaluarsa
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka penyesuaian nomenklatur Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 108 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 17 Tahun 2016, maka perlu –menyusun kembali Peraturan Bupati ten tang tata cara penghapusan piutang Pajak Daerah yang sudah kedaluwarsa;
-Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung;
-Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara penghapusan piutang pajak daerah yang sudah kadaluwarsa. Peraturan ini memuat hal-hal berikut ini, diantaranya ketentuan umum, ruang lingkup penghapusan, penatausahaan, kewenangan, dan tata cara penghapusan. Ruang lingkup penghapusan Piutang Pajak adalah semua jenis pajak yang menjadi kewenangan Daerah, meliputi kewajiban pokok pajak, bunga dan/ atau denda administrasi yang tertunggak sampai dengan tanggal terakhir perhitungan pembebanan hutang dan telah tercantum dalam STPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SPPTPPB P2, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan dan/ atau Penghapusan Sanksi Administrasi. Hak untuk melakukan penagihan pajak dinyatakan kadaluwarsa jika telah melampaui 5 (lima) tahun sejak terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. Piutang pajak yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi akan tetapi belum kadaluawarsa, terlebih dahulu dimasukkan ke dalam buku Daftar Cadangan Penghapusan Piutang Pajak dan tidak dilakukan lagi tindakan penagihan pajak. Pada setiap akhir tahun Pajak, Kepala Bidang Pembukuan dan Penagihan pada Badan menyampaikan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Daftar Cadangan Penghapusan Piutang Pajak Daerah kepada Kepala Badan. Selanjutnya Kepala Badan melakukan penelitian terhadap Wajib Pajak yang terdapat dalam Daftar U sulan Penghapusan Pajak Daerah dan Daftar Cadangan Penghapusan Piutang Pajak Daerah. Setelah menerima hasil penelitian Tim dalam bentuk Laporan, Kepala Badan mengajukan permohonan penghapusan Piutang Pajak kepada Bupati dengan melampirkan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak Daerah. Kepala Badan menyampaikan salinan Keputusan Bupati kepada Kepala BPKAD untuk kemudian diadministrasikan dan dihapuskan piutang pajak dari daftar piutang pajak oleh kepalak BPKAD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2016.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat No. 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) Dl LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAHAT
ABSTRAK:
Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di lingkungan Instansi Pemerintah mengamanatkan Bupati wajib menetapkan Indikator Kinerja Utama. Untuk itu perlu mengatur dan menetapkannya dengan peraturan bupati ini.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2008; Permen PAN No. PER/9/M.PAN/5/2007; Permen PAN No. PER/200/M.PAN/11/2008; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda No. 14 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang indikator kinerja utama (IKU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat sebagaimana tercantum dalam lampiran dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Maksud penetapan Indikator Kinerja Utama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat untuk mengukur keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran strategis serta untuk meningkatkan kinerja instansi Pemerintah. Tujuan penetapan Indikator Kinerja Utama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat adalah : Untuk memperoleh informasi kinerja yang penting dan diperiukan
dalam menyelenggarakan manajemen kinerja secara baik dan Untuk memperoleh ukuran keberhasilan dari pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis instansi pemerintah yang digunakan sebagai perbaikan kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja serta melakukan evaiuasi pencapaian kinerja sesuai dengan
dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lahat Tahun 2014-2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Lahat Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU)
cfc Ungkungan Pemehntah Kabupaten Lahat.
3 hlm Lampiran : 7 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Trenggalek Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 9, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2017 Nomor 9
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 14 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bahwa Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka terjadi perubahan kewenangan urusan, tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah;
c. bahwa Peraturan Bupati Nomor 98 tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 6 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 98 tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak sesuai lagi dengan kewenangan dan fungsi perangkat daerah yang ada sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 155) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 12 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Trenggalek Nomor 39);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Trenggalek Nomor 68);
Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial di Daerah; Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah: a. memberikan arah dalam penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD; dan b. memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial di Daerah; Ruang lingkup Peraturan; Hibah; Bantuan Sosial; Minitoring dan Evaluasi (Perangkat Daerah Terkait wajib melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, disampaikan kepada Bupati melalui TAPD dengan tembusan kepada Inspektur Daerah);
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 98 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Derah Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 66) beserta perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pedoman Koordinasi Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa guna kelancaran pelaksanaan tugas Pemerintahan Daerah yang lebih berdaya guna dan berhasil guna, beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pedoman Koordinasi Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pedoman Koordinasi Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sragen Nomor 22 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Kediri
ABSTRAK:
dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan
yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme merupakan tuntutan penerapan tata kelola
pemerintahan yang baik di Lingkungan pemerintah
Kabupaten Kediri guna terciptanya aparatur
pemerintahan yang bersih, berwibawa dan bermartabat
serta memiliki integritas dalam menjalankan pelayanan
masyarakat
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 2O Tahun 2OO1 (L,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
3. Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2OO2 tentang Komisi
Pemberatasan Tindak Pidala Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-unda_ng
Nomor 10 Tahun 2015 (trmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 1O7, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5698);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor L4 Tahun 2OO8 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (L,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4g46);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OOg tentang
Pelayanan Publik (L,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO9 Nomor ll2, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2}ll tentang
Pembentukan Peraturan perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O11
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lrmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
9. Undalg-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 58, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 56O1);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2OO4 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4449);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20O5 Nomor 140, Tambahan
kmbaran Negara Republik lndonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2O05 tentang
Pedoman Pembinaan dan pengawasan penyelengg€rraan
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 20Og tentang
Sistem Pengendalian Intern pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OOg Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
489O);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2Ol0 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O1O Nomor 74, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5153);
16. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang
Strategi Nasional Pencegahan dan pemberatasan Korupsi
Jangka Panjang Tahun 2Ol2-2O25 dan Jangka
Menengah Tahun 2Ol2-2O14;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5l Tahun 2014
tentang Unit Pengendalian Gratilikasi di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri;
18. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2OL4 terrtang
Pedoman Pembangu.nan Z.ona lntegirtas Menuju Wilayah
Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani di Lingkungan Instansi pemerintah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
20. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02
Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan
Status Gratifikasi sebagaimana telah diubah dangan
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06
Tahun 2O15;
21. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri
Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan kmbaran Daerah
Kabupaten Kediri Nomor 147).
Setiap Pejabat/Pegawai wajib menolak gratilikasi yang diketahui sejak
awal berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan
kewajiban atau tugasnya.
Setiap Pejabat/ Pegawai dilarang memberikan gratifrkasi kepada pegawai
Negeri atau Penyerenggara Negara lainnya yang berhubungan dengan
jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2017.
Peraturan Bupati
Nomor 45 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Program
Pengendalian Gratifikas
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Program Subsidi Beras Sejahtera Kabupaten Sambas tahun 2017
ABSTRAK:
Bahwa kebijakan program subsidi beras sejahtera yang diperuntukkan bagi masyarakat berpendapatan rendah bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga penerima manfaat dalam memenuhi kebutuhan pangan, disamping itu juga untuk meningkatkan akses masyarakat berpendapatan rendah dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok sebagai salah satu hak dasarnya;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.18 Tahun 2012, UU No.23 Tahun 2014, PP No.6 Tahun 1988, PP No.17 Tahun 2015, Perpres No.54 Tahun 2005, Permendagri No.56 Tahun 2015, Perda No.4 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Petunjuk Teknis; Ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
Peraturan Bupati ini memiliki 4 halaman dan 18 halaman penjelasan;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat