PERBUP Kab. Sambas No. 15 Tahun 2019 tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMBAS NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Sambas
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan menteri dalam negeri Nomor 99 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan pengadaan perlu membentuk Unit Layanan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Sambas;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.1 Tahun 2004, UU No.17 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No.99 Tahun 2014, Perda No.9 Tahun 2016, Perbup No.30 Tahun 2016, Perbup No.31 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Organisasi; Kedudukan, Tugas dan Kewenangan; Pembiayaan; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2014, Perbup No.14 Tahun 2014, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
memiliki 9 halaman dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 04 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksalakan ketentuan Pasal 156 ayat
(3) Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor I Tahun 2016 tentang Desa, Bupati
menetapkan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di
Desa;
b. bahwa berdasarkan perlimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di
Desa.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2OO3, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 104
Tahun 2OO4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (L,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2Ol4 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601); 6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 ter:tar,.g Desa
(lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14
Nomor 7, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indinesia Nomor 5495);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2Ol4 l.enteng Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14
Nomor 246, Tambatran kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2O07 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/ Kota. (lrmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor A2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2Ol4 tentang Desa (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O14 Nomor 123, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O15 Nomor 157, Tambahan kmbaral Negara
Republik Indonesia Nomor 5717);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6O Tahun 2O14 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 168,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558), sebagaimana telah diubah teralhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 57, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5864);
1 1 . Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2O l0 tentang
Pengadaan Barang/Jasa di Desa Pemerintah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 70 Tahun 2Ol2 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2OlO tentang
Pengadaan Barang/Jasa di Desa Pemerintah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 ?ahun
2Ol4 tentang Peraturan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 2O91); 13. Peraturan Menteri Da-lam Negeri Nomor 113 Tahun
2O 14 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Ta}:un 2074 Nomor 2093);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2Ol4 tefiang Pedoman Pembangunan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 2O94);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2O15 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor
2036);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun
2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian
Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2O16 Nomor 4);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun
20 15 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja
Pemerintahan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2O16 Nomor 6);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 2016
tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 53);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun
2016 tentang Laporan Kepala Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1099);
2O. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun
2O16 tentang Administrasi Pemerintahan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor 11OO);
21. Peraturan Kepala lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2OL3
tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa
di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 1367);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
1O Tahun 2OO7 tentang Urusan Pemerintah Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe
Selatan (L,embaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2OO7 Nomor 1O);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1
Tahun 2016 tentang Desa (kmbaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 1,
Tambahan lembaran Daerah Kabupaten KonaweSelatan Tahun 2O16 Nomor 2);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2016 Nomor 8).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III PRINSIP DAN ETIKA
BAB IV PENGELOLAAN KEGIATAN
BAB V PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
BAB VI FORCE MAJEURE, PEMUTUSAN SURAT PERJANJIAN DAN PERSELISIHAN
BAB VII PENGAWASAN DAN SANKSI
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
59
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2017 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN KONSTRUKSI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b. bahwa dalam rangka pemeriksaan dan penerimaan atas hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi agar sesuai
dengan dokumen kontrak/perjanjian/perikatan dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dipandang perlu menetapkan Pedoman bagi Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Konstruksi Kabupaten Madiun;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Madiun tentang Pedoman Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Konstruksi Kabupaten Madiun;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Madiun;
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan peraturan tentang Pedoman Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Konstruksi;
3. Pembentukan (Dalam rangka pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan konstruksi);
4. Kedudukan (berkedudukan pada Perangkat Daerah Pengelola Kegiatan Pekerjaan Konstruksi);
5. Susunan Keanggotaan;
6. Tugas dan Kewenangan;
7. Persyaratan;
8. Penunjukan dan Penetapan;
9. Pelaksanaan;
10. Jangka Waktu Pelaksanaan Tugas;
11. Honorarium;
12. Ketentuan Lain-lain;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin No. 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan, sebagaimana dijelaskan dalam Lampiran pada bab II huruf D, huruf d, Kepala Daerah menetapkan Dokumen Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan pada Pemerintah Daerah dengan Peraturan Kepala Daerah. Dalam rangka tertib administrasi pemilihan
penyedia barang/jasa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, harus menyusun Standar Operasional Prosedur. Berdasarkan pertimbangan dimaksud , perlu menetapkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Standar Operasional Prosedur Pemilihan Penyedia Barang/ Jasa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permenpan
RB No. 35 Tahun 2012; Perka LKPP No. 5 Tahun 2012; Perka LKPP No. 13 Tahun 2012; Perka LKPP No. 14 Tahun 2012; Perka LKPP No. 1 Tahun 2015; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 9
Tahun 2016; Perbup Musi Banyuasin No. 56 Tahun 2016
Materi Pokok dalam Peraturan Bupati ini antara lain mengatur bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin ini merupakan pedoman acuan bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Kabupaten Musi Banyuasin dan penjabaran Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang dimuat dalam 11 Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
Pasa13, Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 34 Tahun 2015 tentang
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Garut Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Layanan Pengadaan Secara Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2017
Sistem dan Prosedur Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Lebak
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2017/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Lebak
ABSTRAK:
a. bahwa proses pengadaan barang/jasa harus dilakukan dengan menerapkan prinsip-prinsip pengadaan yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel serta memberikan pelayanan prima;
b. bahwa untuk memberikan pedoman dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak, perlu disusun Sistem dan Prosedur Layanan Pengadaan Barang/Jasa;
1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.23 Tahun 2014 ;3.PP No. 27 Tahun 2014
;4.PP No.54 Tahun 2010 ;5.PMDN No.99 Tahun 2014 ;6.PMDN No. 19 Tahun 2016
;7.PKLKP Barang/Jasa Pemerintah No. 5 tahun 2012;8.Perbup Lebak No. 28 tahun 2016
1.ketentuan umum;2.pengelolaan unit layanan pengadaan barang/jasa;3.sistem dan prosedur layanan pengadaan barang/jasa;4.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 04 Tahun 2017
Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 04,
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa agar sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang
baik, sehingga hasil Pengadaan Barang/ Jasa dapat
bermanfaat untuk memperlancar penyelenggaraan
Pemerintahan Desa dan memenuhi kebutuhan
masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 3826)i
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
· Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah No= 47 Tahun
2015 tentang Peraturan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undan-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari APBN (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah nomor 8 Tahun 2016 tentang
Peraturan Pemerintah Nomor 60 iahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2004
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093J.;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pernbangunan Desa {Beri'.a Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang
Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1883);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016,
tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran,
Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa
(Berita Negara Republik Indonesia tahun 2016 nomor
300);
10. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor 22 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara
Pengadaan Barang/Jasa di desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 1506);
11. Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri
Keuangan dan Menteri Desa Pembangunan Daerah
tertinggal dan Transmigrasi Nomor
900/5356/SJ,959/KMK.07/2015, 49 Tahun 2015 tentang
Percepatan Penyaluran, Pengelolaan dan Penggunaan
Dana Desa.
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : PRINSIP DAN ETIKA PENGADAAN BARANG/JASA
BAB IV : TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA
BAB VI : PELAKSANAAN
BAB VII : PEMBAYARAN
BAB VIII : PELAPORAN DAN SERAH TERIMA
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi No. 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 129 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, dipandang perlu mengatur Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan tertib dan terarah serta dapat dipertanggungjawabkan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkanPeraturan Bupati tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesian Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
11. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah empat kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
2094);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
2093);
15. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa;
16. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa sebagaimana telah diubah dengan dengan tentang pengadaan di desa Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa
Pemerintah Nomor 13 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
17. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 1);
18. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5);
19. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 6);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
BAB III PENGAWASAN
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
27 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 03 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK KABUPATEN PRINGSEWU
ABSTRAK:
peraturan bupati pringsewu nomor 1 tahun 2015 tentang pembentukan layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik kabupaten pringsewu telah diundangkan dan telah efektif dilakukan
1. undang-undang nomor 28 tahun 1999
2. undang-undang nomor 31 tahun 1999
3. undang-undang nomor 17 tahun 2003
4. undang-undang nomor 1 tahun 2004
5. undang-undang nomor 11 tahun 2008
6.undang-undang nomor 14 tahun 2008
7. undang-undang nomor 48 tahun 2008
8. undang-undang nomor 25 tahun 2009
9. undang-undang nomor 12 tahun 2011
10. undang-undang nomor 23 tahun 2014
11. undang-undang nomor 30 tahun 2014
12. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005
13. peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014
14. peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016
15. peraturan presiden nomor 106 tahun 2007
16. peraturan presiden nomor 54 tahun 2010
17. peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006
18. peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015
19. peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016
20. peraturan kepala lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP) nomor 02 tahun 2012
21. peraturan kepala lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP) nomor 05 tahun 2012
22. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 07 tahun 2010
23. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 16 tahun 2016
24. peraturan bupati pringsewu nomor 42 tahun 2016
peraturan bupati ini memutuskan tentang perubahan atas peraturan bupati pringsewu nomor 1 tahun 2015 tentang pembentukan layanan pengadaan berang/jasa secara elektronik kabupaten pringsewu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat