Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 4 Tahun 2017

PEDOMAN PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN KONSTRUKSI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan peraturan tentang Pedoman Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Konstruksi; 3. Pembentukan (Dalam rangka pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan konstruksi); 4. Kedudukan (berkedudukan pada Perangkat Daerah Pengelola Kegiatan Pekerjaan Konstruksi); 5. Susunan Keanggotaan; 6. Tugas dan Kewenangan; 7. Persyaratan; 8. Penunjukan dan Penetapan; 9. Pelaksanaan; 10. Jangka Waktu Pelaksanaan Tugas; 11. Honorarium; 12. Ketentuan Lain-lain; 13. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Madiun Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN KONSTRUKSI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Madiun
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Caruban
Tanggal Penetapan
03 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
03 Maret 2017
Tanggal Berlaku
03 Maret 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2017 Nomor 4
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 609 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan