Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan peraturan tentang Pedoman Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Konstruksi; 3. Pembentukan (Dalam rangka pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan konstruksi); 4. Kedudukan (berkedudukan pada Perangkat Daerah Pengelola Kegiatan Pekerjaan Konstruksi); 5. Susunan Keanggotaan; 6. Tugas dan Kewenangan; 7. Persyaratan; 8. Penunjukan dan Penetapan; 9. Pelaksanaan; 10. Jangka Waktu Pelaksanaan Tugas; 11. Honorarium; 12. Ketentuan Lain-lain; 13. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat