PELARANGAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 6/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PELARANGAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Keputusan Gubemur Jawa Timur Nomor 188/37.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 5 (Lima) Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan yang salah satunya adalah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, maka perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian minuman Beralkohol;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M.DAG/PER/4/2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M.DAG/PER/1/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016;
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PELARANGAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2018.
Beberapa ketentuan pada Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 4 dan angka 5 diubah dan setelah angka 20 ditambah 1 (satu) angka yaitu angka 21 , Ketentuan Pasal 7 huruf c diubah dan Ketentuan Pasal 9 ayat (1) di hapus.
PELARANGAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
5 halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 6 Tahun 2010
penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten gorontalo utara
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2011/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memberikan perlindungan dan penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.4 Tahun 1961; UU No.1 Tahun 1974; UU No.8 Tahun 1981; UU No.9 Tahun 1992; UU No.39 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006; PP No.9 Tahun 1975; PP No.27 Tahun 1983; PP No.37 Tahun 2007; PP No.25 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang hak dan kewajiban penduduk, penyelenggaraan administrasi kependudukan, data dan dokumen pendudukan, pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan data dan pelayanan informasi, penatausahaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pelaporan, biaya operasional, sanksi administratif, pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil saat negara atau sebagian dalam keadaan darurat dan luar biasa, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2011.
Terdiri dari 46 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tera dan Atau Tera Ulang, Alat Ukur Takar, Timbangan, dan Perlengkapan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang kelancaran dan keberhasilan
pelaksanaan pembangunan, pelayanan dan perlindungan Masyarakat sebagaimana diamanatkan dalain Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, maka dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tera dan atau tera ulang, alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya;
b. Bahwa untuk pengaturan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah;
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1989; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 1986
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II TERA DAN ATAU TERA ULANG ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANGAN DAN PERLENGKAPAN;
BAB III TATA CARA PENERAPAN;
BAB IV NAMA, OBJEK DAN SUBYEK RETRIBUSI;
BAB V STRUKTUR DAN BESAR TARIF RETIBUSI;
BAB VI TATA CARA PUNGUTAN DAN PENYETORAN;
BAB VII KADALUWARSA PENAGIHAN;
BAB VII PEMBAGIAN HASIL RETRIBUSI;
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB X KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XI KETENTUAN PIDANA;
BAB XII KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2002.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
A. Bahwa Dalm Rangka Memberikan Jaminan, Kepastian Dan Perlindungan Bagi Masyyarakat Dari Penyalagunaan Wewenang Di Prinsip-Prinsip Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik.
B. Bawa Untuk Meningkatkan Kualitas Dan Mewujudkan Kepercayaan Masyarakat Atas Terselenggaranya Pelayanan Publik Yang Baik, Diperlukan Norma Hukum Yang Mengatur Penyelenggaraan Pelayanan Publik Secara Jelas.
C. Bahwa Degan Diundangkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Secara Terintegrasi Dan Berkeseimbangan Dalam Upaya Memenuhi Harapan Dan Tuntutan Masyarakat Terhada Kualitas Pelayanan Publik
UU No.25 Tahun 1956; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.96 Tahun 2012; Perpres No.76 Tahun 2013; Perda No.9 Tahun 2016
ketentuan umum, ruang lingkup, pembina, organisa penyelenggara dan penataan pelayan publik, hak, kewaiban dan larangan, penyelenggaraan pelayanan publik, sistem pelayanan terpadu, peran serta masyarakat, kerahasiaan dokumen, pengaawasan, sanksi, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
32 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Pada Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
Untuk Mendukung Dan Mendorong Kemampuan Dasar Tumbuh Kembang Anak Didik Pada Usia Dini Secara Baik Dan Benar Maka Pendidikan Sangat Menentukan Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Serta Memenuhi Standar Pelayanan Minimal Pendidikan, Diperlukan Pedoman Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini Dan Perlu Ditetapkan Dengan Peraturan Bupati Tentang Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini.
Pasal 18 Ayat (6) UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 27 Tahun 1959 Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan UU No 8 Tahun 1965; UU No 23 Tahun 2014 Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Republik Indonesia No 57 Tahun 2021 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 2022; Permendiknas Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014; Perpub Nomor 68 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati Ini Diatur Tentang Pelaksanaan Standar Pelayanan Yang Minimal Pendidikan Anak Usia Dini.
Ketentuan Umum,Penerima Pelayanan Dasar,Mutu Pelayanan Dasar,Penuntasan Paud,Pembinaan Dan Evaluasi,Pembiayaan,Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
Pemenuhan Standar Biaya Pribadi Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 8 Ayat ( 1) Huruf B, Diprioritaskan Bagi Peserta Didik Yang Berasal Dari Keluarga Miskin Atau Tidak Mampu Yang Menjadi Tanggungjawab Pemerintah Daerah. Ketentuan Mengenai Penetapan Keluarga Miskin Atau Tidak Mampu Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Diatur Lebih Lanjut Oleh Dinas.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHH-BK)
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.236/Menhut-II/2008 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Olahan Hutan Alam (IUPHHBK-HA) atau Olahan Hutan Tanaman (IUPHHBK-HT) pada hutan produksi menegaskan bahwa Bupati/Walikota diberi kewenangan untuk memberikan izin IUPHHBK yang arealnya berada ada dalam wilayah Kabupaten/Kota;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK).
UU No 8 Tahun 1981; UU No 5 Tahun 1990; UU No 41 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2004; UU No 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000; UU No 23 Tahun 1997; UU No 29 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2005; UU No 33 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; PP No 66 Tahun 2001; PP No 45 Tahun 2004; PP No 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No 3; PP No 38 Tahun 2007.
1. Ketentuan Umum; 2. Azas dan Tujuan; 3. Persyaratan Permohonan; 4. Tata Cara Pemberian Izin; 5. Hak dan Kewajiban; 6. Jenis Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu; 7. Ketentuan Retribusi; 8. Peredaran Hasil Hutan Bukan Kayu; 9. Pengawasan, Pengendalian dan Pembinaan; 10. Hapusnya Izin; 11. Larangan; 12. Ketentuan Pidana; 13. Ketentuan Penyidikan; 14. Ketentuan Peralihan; 15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2009.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN DALAM PASAL 19 AYAT (2) UU NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUMMAKA PERLU MEMBENTUK PERATURAN DAERAH TENTANG BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
PASAL 18 AYAT (6) UUD TAHUN 1945; UU NOMOR 12 TAHUN 1950; UU NOMOR 12 TAHUN 2011; UU NOMOR 16 TAHUN 2011; UU NOMOR 23 TAHUN 2014; UU NOMOR 8 TAHUN 2016; PP NOMOR 58 TAHUN 2005
PERATURAN INI MENGATUR ASAS DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; PENYELENGGARAN BANTUAN HUKUM; SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM; TATA CARA PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM; PENGAWASAN; LARANGAN; SANKSI DAN KETENTUAN PIDANA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat