Peraturan Daerah (PERDA) tentang Prosedur Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Dari Pengembang Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Air Minum dalam rangka pembangunan Daerah, diharapkan mampu menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat; bahwa Perusahaan Daerah Air Minum merupakan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli daerah (PAD) dan sebagai sarana pengembangan perekonomian; bahwa dengan diberlakukannya beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pembentukan peraturan daerah tentang Perusahaan Daerah air minum, maka dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 3 tahun 1993 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten daerah Tingkat II Jepara, untuk disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pendirian
Bab III Tempat Kedudukan
Bab IV Sifat, Tujuan Dan Lapangan Usaha
Bab V Modal
Bab VI Organ PDAM
Bab VII Direksi
Bab VIII Dewan Pengawas
Bab IX Kepegawaian
Bab X Dana Pensiun
Bab XI Asosiasi
Bab XII Tanggung Jawab Dan Ganti Rugi
Bab XIII Penggunaan Laba Bersih
Bab XIV Ketentuan Tarif
Bab XV Pembubaran
Bab XVI Ketentuan Peralihan
Bab XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Jepara Nomor 3 Tahun 1993 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara dicabut.
29 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 6 Tahun 2012
BADAN - KETAHANAN PANGAN - PENYULUHAN - UPT - BALAI PENYULUHAN PERTANIAN (BPP) - ORGANISASI - TATA KERJA - PEMBENTUKAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) pada Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Kutai Timur.
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung tugas teknis operasional Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Kutai Timur, dan untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat (pelaku utama) serta melihat kondisi topografi Kecamatan dan Desa, maka perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) pada Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Kutai Timur.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 16 Tahun 2006; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2009; Permentan No. 49/Permentan/OT.140/10/2009; Perda Kab. Kutai Timur No. 3 Tahun 2009.
Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2012.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 6 Tahun 2012
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 6, https://jdih.atrbpn.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggungjawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan di daerah. berdasarkan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pemerintah
daerah dalam menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan, perlu mengadakan pengaturan teknis penyelenggaraan administrasi kependudukan yang diatur dalam peraturan daerah. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Buton tentang tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019):
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019);
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235); SALINAN
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3050);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 3258);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3730);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
17. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;3
19. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2011 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2011 Nomor 1);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton(Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2011 Nomor 3);
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK
3. KEWENANGAN PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
4. PENDAFTARAN PENDUDUK
5. PENCATATAN SIPIL
6. DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN
7. PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL SAAT TERJADI KEADAAN DARURAT DAN LUAR BIASA
8. SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (SIAK)
9. PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PENDUDUK
10. PENYIDIKAN
11. SANKSI ADMINISTRATIF
12. KETENTUAN PIDANA
13. KETENTUAN PERALIHAN
14. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
54 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 6 Tahun 2012
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya;Kepegawaian, Aparatur Negara
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BD.2012/NO.6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 045 Tahun 2011 Tentang Penetapan Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa mengingat tingkat kebutuhan atas fasilitas perumahan yang terus meningkat, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan ;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Kalimantan Selatan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2005;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008.
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 045 Tahun 2011 Tentang Penetapan Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2012.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 06 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf "a" Undang
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
termasuk salah satu jenis retribusi perizinan tertentu, maka
perlu dioptimalkan pemungutannya sebagai upaya
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rangka
mendukung kemandirian Daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 15
Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan,
sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi, maka perlu dilakukan
pengaturan kembali yang disesuaikan dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan maksud huruf a dan b
diatas perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung
Utara tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
1. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam
Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091); Jo.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelola
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3699);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437); sebagaimana telah beberapa kali perubahan
terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258),
sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis
Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3838);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha
dan Peran Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3955);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3956);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3957);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Urusan
Pemerintah antara Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana
Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4833);
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007
tentang Pedoman Teknis Mendirikan Bangunan Gedung;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 7 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 07),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Lampung Utara Nomor 9 Tahun 2009 (Lembaran Daerah
Kabupaten Lampung Utara Tahun 2009 Nomor 9)
Didalam Peraturan Daerah ini Mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Izin Mendirikan Bangunan
3. Nama, Objek dan Subjek Retribusi
4. Golongan Retribusi dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
7. Tata Cara Perhitungan Retribusi
8. Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang
9. Ketentuan Mendirikan Bangunan
10. Pemungutan Retribusi
11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
12. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
13. Kedaluwarsa Penagihan
14. Sanksi Administratif
15. Ketentuan Peralihan
16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2012.
28 hlm
Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang luas, nyata dan bertanggungjawab, Pemerintah Daerah harus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat;
b. bahwa sektor usaha di Kota Kediri tambah berkembang dan masyarakat semakin aktif berperan serta dalam gerak perekonomian dan pembangunan, sehingga perizinan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan masyarakat memperoleh akses informasi dan akses partisipasi;
c. bahwa dengan berlakunya Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka peraturan-peraturan daerah yang mengatur tentang retribusi perizinan tertentu perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru berdasarkan undang-undang tersebut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Tahun
1950 Nomor 45 );
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
6. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4724);
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran
Negara Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725);
9. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025) ;
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
11. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
12. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059);
13. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang- Barang dalam Pengawasan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2473) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3527);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3528);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530) ;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161);
22. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol ;
23. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah;
26. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 53/M-DAG/PER/12/2010;
27. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kediri Nomor 1 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Kediri;
28. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2006 Seri A Tanggal 19 Desember 2006 Nomor 3/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
29. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Kediri (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor
5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 5);
30. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kediri (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 6).
Ruang lingkup Retribusi Perizinan Tertentu yang dimuat dalam Peraturan Daerah ini meliputi :
a. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Berakohol;
b. Retribusi Izin Gangguan;
c. Retribusi Izin Trayek.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka :
a. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2000 Seri B pada tanggal 18 November 2000 Nomor 3/B);
b. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 13 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2009 Nomor 13, Tambahan Lembaran Nomor 13) ;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
32 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat