Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 06 Tahun 2012

RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan Daerah ini Mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Izin Mendirikan Bangunan 3. Nama, Objek dan Subjek Retribusi 4. Golongan Retribusi dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi 7. Tata Cara Perhitungan Retribusi 8. Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang 9. Ketentuan Mendirikan Bangunan 10. Pemungutan Retribusi 11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran 12. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi 13. Kedaluwarsa Penagihan 14. Sanksi Administratif 15. Ketentuan Peralihan 16. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 06 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Utara
Nomor
06
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Kotabumi
Tanggal Penetapan
29 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2012
Tanggal Berlaku
29 Maret 2012
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 723 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan