Didalam Peraturan Daerah ini Mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Izin Mendirikan Bangunan 3. Nama, Objek dan Subjek Retribusi 4. Golongan Retribusi dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi 7. Tata Cara Perhitungan Retribusi 8. Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang 9. Ketentuan Mendirikan Bangunan 10. Pemungutan Retribusi 11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran 12. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi 13. Kedaluwarsa Penagihan 14. Sanksi Administratif 15. Ketentuan Peralihan 16. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat