Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uang Persediaan Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus dilaksanakan dengan efektif, efisien, tertib, transparan dan bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Walikota Banjarmasin selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah berwenang untuk menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Uang Persediaan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 30 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahuri 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 55 Tahun 2008; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Uang Persediaan Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran belanja langsung sebagai berikut :
a. Belanja pegawai yang meliputi honorarium dengan nilai di bawah Rp. 75.000.000,00 dengan ketentuan untuk satu bulan permintaan; b. Belanja Layanan Jasa (Listrik, air , telpon dan internet); c. Belanja Jasa Pelayanan Kantor yang meliputi pembayaran tenaga
hoorer / pegawai tidak tetap; d. Belanja perjalanan dinas dalam daerah, belanja perjalanan dinas luar daerah, dan belanja perjalanan dinas luar daerah dalam provinsi; e. Belanja kursus-kursus singkatjpelatihan, belanja kepesertaan, dan belanja pendidikan dan pelatihan; f. Pengadaan barang dan jasa dengan tanda bukti yaitu nota pembelian
dari tokoj penyedia jasa dengan ketentuan bukan belanja. Perhitungan UP dilakukan dengan cara menetapkan batas maksimal nilai UP berdasarkan pagu anggaran belanja langsung yang dimiliki perangkat daerah yaitu : 1) maksimal Rp. 75.000.000 untuk pagu anggaran belanja langsung sampai dengan Rp.1.000.000.000; 2) maksimal Rp. 150.000.000 untuk pagu anggaran belanja langsung di atas Rp.1.000.000.000 sampai dengan Rp. 2.000.000.000; 3) maksimal Rp. 350.000.000 untuk pagu anggaran belanja langsung
di atas Rp. 2.000.000.000 sampai dengan Rp. 5.000.000.000; 4) maksimal Rp. 450.000.000 untuk pagu anggaran belanja langsung di atas Rp. 5.000.000.000 sampai dengan Rp. 10.000.000.000; 5) maksimal Rp. 600.000.000 untuk pagu anggaran belanja langsung
di atas Rp. 10.000.000.000 sampai dengan Rp. 30.000.000.000; 6) maksimal Rp. 1.000.000.000 untuk pagu anggaran belanja langsung di atas Rp. 30.000.000.000 sampai dengan Rp.
40.000.000.000; 7) maksimal Rp. 1.500.000.000 untuk pagu anggaran belanja
langsung di atas Rp. 40.000.000.000.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Mencabut Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 02 Tahun 2019 tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota
Banjarmasin
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Manado Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Inspektorat Kota Manado
ABSTRAK:
a. Bahwa sesuai SE Mendagri No. 061/14089/SJ tanggal 17 Desember 2019 tentang Tambahan Penghasilan Kepada PNS di lingkungan Pemda Tahun 2020, terhadap pemberian pennghasilan kepada pejabat dan pegawai inspektorat diberikan lebih besar dari perangkat daerah lain dan lebih kecil dari sekretaris daerah yang ditetapkan oleh Walikota;
b. bahwa sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) Permendagri No. 13 Tahun 2006 maka Pemerintah Daerah dapat memberikan Tambahan Penghasilan PNS Inspektorat dalam rangka peningkatan kesejahteraan, kinerja, dan disiplin pegawai;
c. Bahwa berdasarkan hal tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota Manado tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi ASN Inspektorat Kota Manado;
1. UU No. 29 Tahun 1959;
2. UU No. 17 Tahun 2003;
3. UU No. 1 Tahun 2004;
4. UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019;
5. UU No. 5 Tahun 2011;
6. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
7. PP No. 60 Thaun 2008;
8. PP No. 53 Tahun 2010;
9. PP No. 18 Tahun 2016;
10. PP No. 12 Tahun 2017;
11. PP No. 12 Tahun 2019;
12. Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
13. Permenpan RB No. Per/220/M.PAN/7/2008
14. PermenPAN RB No. Per/15/M.PAN/9/2009;
15. Perda Kota Manado No. 10 Tahun 2006;
16. Perda Kota Manado No. 2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2019;
17 Peraturan Walikota No. 35 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang:
a. Ketentuan Umum;
b. Jam Kerja;
c. Ruang Lingkup dan Komponen Penilaian dan Perhitungan Pemberian TPP;
d. Tujuan dan Ketentuan Pemberian TPP;
e. Ketentuan Peralihan;
f. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Peraturan Waikota Manado No. 5 Tahun 2012 DICABUT
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 03 TAHUN 2015 TENTANG PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI PELAYANAN KESEHATAN DASAR PESERTA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
ABSTRAK:
Untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat dan agar tertib administrasi yang akuntabel, efektif dan efisien dalam pengelolaan keuangan, perlu dilakukan pengaturan tata cara pengelolaan, pembiayaan dan pemanfaatan dana Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kota Bima
UU Nomor 28 Tahun 1999
UU Nomor 13 Tahun 2002
UU Nomor 17 Tahun 2003
UU Nomor 1 Tahun 2004
UU Nomor 15 Tahun 2004
UU Nomor 33 Tahun 2004
UU Nomor 40 Tahun 2004
UU Nomor 36 Tahun 2009
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 24 Tahun 2011
UU Nomor 23 Tahun 2014
UU Nomor 30 Tahun 2014
UU Nomor 36 Tahun 2014
PP Nomor 58 Tahun 2005
Perpres Nomor 12 Tahun 2013
Perpres Nomor 75 Tahun 2019
permenkes Nomor 28 Tahun 2014
permenkes Nomor 59 Tahun 2014
Permenkes Nomor 21 Tahun 2016
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Perwali Kota Bima Nomor 03 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 03 TAHUN 2015 TENTANG PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI PELAYANAN KESEHATAN DASAR PESERTA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
-
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Biaya Pemeliharaan Ternak Hasil Tangkapan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14a ayat (2) Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penertiban Ternak maka perlu Menetapkan Biaya Pemeliharaan Ternak Hasil Tangkapan dengan Peraturan Walikota. ditetapkan dengan Peraturan Walikota
1. Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5619);
5. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lebaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republim Indonesia Nomor 5543);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republi Indonesia Nomor 6019);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palopo Nomor 8);
13. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 7 Tahun 2006 tentang Peternakan dan Penertibannya.
Ketentuan Umum. Maksud, Biaya Pemeliharaan Ternak Hasil Tangkap, Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2020.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 2 Tahun 2020
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penerapan Hasil Inovasi Daerah Kota Lubuklinggau Pasal 6
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Hasil Inovasi Daerah Kota Lubuklinggau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Hasil Inovasi Daerah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 PP No. 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 17 Tahun 2016; PERDA No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 5 Tahun 2019; PERWALI No. 33 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, bentuk dan kriteria inovasi daerah, penerapan hasil inovasi daerah, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
5 hlm, Lampiran : 17 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Perwali No.4 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Guru dan Pengawas Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 31 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Guru dan Pengawas Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta perlu diubah dan disempurnakan.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2007, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2016.
Materi pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Guru dan Pengawas Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 31 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Guru dan Pengawas Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Jumlah Halaman: 05 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2020 NOMOR 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 73 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN KOTA SURABAYA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, APARATUR SIPIL NEGARA DAN PELAKSANA PERJALANAN DINAS LAINNYA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA METRO
ABSTRAK:
Agar perjalanan dalam negeri dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, DPRD, Aparatur Sipil Negara, dan pelaksa perjalanan dinas lainnya.
1. Undang Undang Nomor 12 Tahun 1999
2. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2019
5. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004
6. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015
7. Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
13. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 9 Tahun 2019
14. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 5 Tahun 2017
1. Bab I : Ketentuan Umum
2. Bab II : Ruang Lingkup Perjalanan Dinas
3. Bab III : Prinsip Perjalanan Dinas
4. Bab IV : Perjalanan Dinas Jabatan
5. Bab V : Biaya Perjalanan Dinas Jabatan
6. Bab VI : Penganggaran dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas
7. Bab VII : Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas
8. Bab VIII : Pengendalian Internal
9. Bab IX : Ketentuan Lain Lain
10. Bab X : Ketentuan Peralihan
11. Bab XI : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
20
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 02 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kota Tual Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 yang menegaskan bahwa tata cara pemabagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019; . Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 09 Tahun 2019;
Dalam PeraturanWalikota ini diatur tentang ketentuan umum, penetapan rincian dana desa, penyaluran dana desa, prioritas penggunaan dana desa, mekanisme penetapan prioritas penggunaan dana desa, publikasi, pertanggungjawaban dan pelaporan dana desa, partisipasi masyarakat, pembinaan, pemantauan dan evaluasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka:
a. Peraturan Walikota Tual Nomor 04 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kota Tual Tahun Anggaran 2019;
b. Peraturan Walikota Tual Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Walikota Tual Nomor 04 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kota Tual Tahun Anggaran 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Lamp 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Standar Biaya Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti dan mengakomodir beberapa usulan penyesuaian Standar Biaya dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah dan penyesuaian kembali dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2020, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 33 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 03 Tahun 2008, PMK No. 78/PMK.02/2019, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi No. 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 16 Tahun 2019, Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 28 Tahun 2019, Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 40 Tahun 2019
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 28 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 28), diubah sebagai berikut :
1. Mengubah ketentuan dalam Lampiran I Standar Biaya Umum
2. Menambah ketentuan dalam Lampiran II Standar Biaya Khusus Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2. Belanja Barang dan Jasa angka 2.4. Belanja Jasa Narasumber/ Tenaga Ahli/ Instruktur/ Juri ditambah huruf a. angka 2. Jasa Narasumber Khusus Pelaksanaan O2SN.
3. Menambah ketentuan dalam Lampiran V Standar Biaya Khusus Dinas Kebakaran Nomor 1. Honorarium, setelah angka 1.a. Honorarium Operasional Penanggulangan Bencana Kebakaran ditambah angka 1.b. Honorarium Kegiatan Penyelamatan dan Kegiatan Penyiraman dan 1.c. Honorarium Pengawasan Bahaya Kebakaran.
4. Mengubah ketentuan dalam Lampiran VI. Standar Biaya Khusus Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan, harga satuan Nomor 1. Honorarium angka 1.1. Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
5. Mengubah ketentuan dalam Lampiran XIII. Standar Biaya Khusus Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, harga satuan Nomor 1. Honorarium angka 1.7. Desk Pemilu/ Pilkada.
6. Mengubah ketentuan dalam Lampiran XIV.Standar Biaya Khusus Dinas Satuan Polisi Pamong Praja.
7. Mengubah ketentuan dalam Lampiran XV. Standar Biaya Khusus Sekretariat Daerah.
8. Mengubah ketentuan dalam Lampiran XVI. Standar Biaya Khusus Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, harga satuan Nomor 1. Honorarium angka 1.a. Honorarium Penunjang Operasional Pimpinan DPRD/Penunjang Keprotokolan/Kegiatan Agenda Pimpinan dan Anggota DPRD.
9. Mengubah ketentuan dalam Lampiran XVIII. Standar Biaya Khusus Badan Keuangan, harga satuan Nomor 1. Honorarium angka 1.1. Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah, angka 1.2 Honorarium Pengelola Keuangan Daerah.
10. Mengubah ketentuan dalam Lampiran XXIII. Standar Biaya Khusus Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, harga satuan Nomor 1. Honorarium, Honorarium Pengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan AFIS.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2019
36 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat