Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 2 Tahun 2020

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 03 TAHUN 2015 TENTANG PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI PELAYANAN KESEHATAN DASAR PESERTA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 5 diubah; Ketentuan ayat (3) Pasal 7 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bima Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 03 TAHUN 2015 TENTANG PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI PELAYANAN KESEHATAN DASAR PESERTA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Bima
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Woha
Tanggal Penetapan
06 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2020
Tanggal Berlaku
06 Januari 2020
Sumber
BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bima
Bidang
Halaman ini telah diakses 559 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan