Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PEMERINTAH KOTA MADIUN
ABSTRAK:
BAHWA DENGAN DITETAPKANNYA PP NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL YANG BERDAMPAK PADA PERUBAHAN PENANGGUNG JAWAB PERANGKAT DAERAH DALAM PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL, MAKA PERWALI NOMOR 22 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL PEMERINTAH KOTA MADIUN SUDAH TIDAK SESUAI DENGAN SITUASI DAN KONDISI SAAT INI SEHINGGA PERLU DIGANTI
UU 28/1999;
UU 12/2011;
UU 23/2014;
DST
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; PRINSIP-PRINSIP; JENIS-JENIS; TAHAPAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL; KOORDINASI PENERAPA STANDAR PELAYANAN MINIMAL; PELAPORAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PEMBIAYAAN; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
25 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD Tahun 2020/ No. 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Rekonsiliasi Data Transaksi Realisasi Anggaran Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, dalam Sistem Pengendalian Intern harus diciptakan prosedur rekonsiliasi antara data transaksi keuangan yang diakuntansikan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dengan data transaksi keuangan yang diakuntansikan oleh Bendahara Umum Negara/Daerah.
UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 15 Th 2004; UU No 32 Th 2007; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 56 Th 2005 yg telah diubah dg PP No 65 Th 2010; PP No 8 Th 2006; PP No 39 Th 2007; PP No 71 Th 2010; PP No 12 Th 2019; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Permendagri No 64 Th 2013; Permendagri No 19 Th 2016; Perda Kota Serang No 2 Th 2014; Perda Kota Serang No 7 Th 2016
BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH TAHUN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2020 Nomor 403
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Belanja Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daaerah Tahun 2020
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Walikota ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, agar dapat meningkatkan kinerja tugas Walikota dan Wakil Walikota dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dan mengaspirasi kebutuhan masyarakat, sehingga dapat menunjang kegiatan operasional Walikota dan Wakil Walikota, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Belanja Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2020;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 11 Tahun 1999; UU No, 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No, 21 Tahun 2011; Perda Kota Ternate No. 18 Tahun 2007
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Belanja Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2020 dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturnyannya. diatur tentang kedudukan kepala daerah dan wakil kepala daerah; kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah; penganggaran dan pertanggungjawaban BPO
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
6 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 03 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 34 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan kewajiban Pemerintah Daerah kepadapihak ketiga, yang disebabkan pemberian kesempatan kepada penyedia barang/jasa menyelesaikan pekeijaan sehingga melampaui Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 sesuai kode rekening berkenaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekeijaan Umum, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil, Menengah dan Perindustrian;
b. bahwa sehubungan dengan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Sub Bidang Keluarga Berencana serta Bantuan
Operasional Penyelenggaran Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan mengalami perubahan sesuai dengan
Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus di masing-masing bidang melalui pergeseran anggaran dan akan ditampung dalam
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, dimana Pemerintah Daerah dapat
melaksanakan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD;
d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana Pergeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD;
e. bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran angka V Nomor 28 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, dimana pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dapat dilaksanakan mendahului penetapan peraturan daerah tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2019 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.12 Tahun 2019; Permendagri NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri NO.21 Tahun 2011; Permendagri NO.33 tahun 2019; PERDA NO.7 Tahun 2019; Perwali NO.34 Tahun 2019
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 setelah perubahan ini terdiri atas: Pendapatan Daerah sebesar Rp2.534.920.104.400,00, Belanja Daerah sebesar Rp2.706.802.698.003,00, dan Pembiayaan Daerah sebesar Rp171.882.593.603,00. sehingga Sisa Lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan RpNIHIL.
Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan keija perangkat daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2021.
Mengubah Perwali NO.34 Tahun 2019
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pencegahan Dan Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu penyebab terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme karena adanya benturan kepentingan oleh penyelenggara daerah yang memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap penggunaan wewenang, sehingga dapat mempengaruhi setiap pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan secara bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani, perlu adanya landasan hukum dalam upaya pencegahan dan penanganan benturan kepentingan di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 34 Tahun 2011, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 26 Tahun 2015 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 5 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, bentuk, jenis dan sumber serta potensi benturan kepentingan, pencegahan dan penanganan benturan kepentingan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2020
pengawalan dan pedampingan kegiatan pemerintahan dan pembangunan daerah
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2020/NO.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengawalan dan Pendampingan Kegiatan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan pendegahan terjadinya penyimpanan yang berpotensi menimbulkan Kerugian Negara/Daerah.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU No. 29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahuj 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2019; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda No.8 Tahun 2011; Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia No.7 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Jaksa Agung No. KEP-059/A/JA/03/2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengawalan dan Pendampingan Kegiatan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah termasuk di dalamnya mengatur tentang Maksud dan tujuan, pelaksanaan, sosialisasi dan pengajuan permohonan, pencegahan/preventif; koordinasi dan diskusi, monitoring evaluasi, pelaporan, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2020.
Terdiri dari 12 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2020/NO.3, LL Kota Singkawang : 18 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintah di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian susunan organisasi, tugas dan fungsi Badan kesatuan bangsa dan Politik, sehingga Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politiik dan perlindungan Masyarakat perlu diganti;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, PP No.12 Tahun 2017, Permendagri No.11 Tahun 2019, Perda No.3 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja dan Pelaporan; Pembiayaan; Kepegawaian; Jabatan Perangkat Daerah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2020.
Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini memiliki 17 halaman dan 1 halaman lampiran;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 3 Tahun 2020
TATA CARA PEMBERIAN IZIN PEMANFAATAN DAN PENGGUNAAN BAGIAN-BAGIAN JALAN
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2020/No.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN PEMANFAATAN DAN PENGGUNAAN BAGIAN-BAGIAN JALAN
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 9 Tahun 2007 tentang Jalan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian Izin Pemanfaaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan perkotaan;
9. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 10 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Parepare tahun 2011 – 2031;
10. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 9 Tahun 2017 tentang Jalan;
11. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat