PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; PRINSIP-PRINSIP; JENIS-JENIS; TAHAPAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL; KOORDINASI PENERAPA STANDAR PELAYANAN MINIMAL; PELAPORAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PEMBIAYAAN; DAN KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat