PEDOMAN-REKONSILIASI DATA-TRANSAKSI - REALISASI aNGGARAN - PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD Tahun 2020/ No. 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Rekonsiliasi Data Transaksi Realisasi Anggaran Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, dalam Sistem Pengendalian Intern harus diciptakan prosedur rekonsiliasi antara data transaksi keuangan yang diakuntansikan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dengan data transaksi keuangan yang diakuntansikan oleh Bendahara Umum Negara/Daerah.
- UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 15 Th 2004; UU No 32 Th 2007; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 56 Th 2005 yg telah diubah dg PP No 65 Th 2010; PP No 8 Th 2006; PP No 39 Th 2007; PP No 71 Th 2010; PP No 12 Th 2019; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Permendagri No 64 Th 2013; Permendagri No 19 Th 2016; Perda Kota Serang No 2 Th 2014; Perda Kota Serang No 7 Th 2016
- 1. Ketentuan Umum; 2. Rekonsiliasi Entitas Akuntansi SKPD Dengan Entitas Pelaporan PPKD; 3. sanksi; 4. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
- 25 halaman
|