Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Desa, belum adanya pengaturan mengenai Pagu Indikatif Desa dan Pagu Indikatif Kewilayahan, sehingga perlu dilakukan perubahan;bahwa perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a adalah untuk meningkatkan hasil pembangunan di desa, sehingga sesuai dengan perencanaan yang telah disusun;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Desa.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53
Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 16 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 20 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Mengingat Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Barat sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi yang berkembang saat ini. sebagaimana dalam hal tersebut, dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Barat dengan menetapkan Peraturan Daerah yang baru. Berdasarkan pertimbangan tersebut, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Barat.
UU No.8 Tahun 1974; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.13 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP NO.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2010; Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, wewenang, hak dan kewajiban, susunan organisasi, unit pelaksana satpol pp, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, eselon, pengangkatan dan pemberhentian, pembinaan dan pelaporan, pendanaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2013.
Yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Pekalongan Tahun 2005 – 2025
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah telah menetapkan kebijakan nasional
berupa Masterplan Percepatan dan Perluasan
Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), yang perlu
ditindaklanjuti dengan peningkatan kapasitas
pemerintahan daerah, daya saing daerah, dan penguatan
sistem inovasi daerah secara terarah dan
berkesinambungan; bahwa Pasal 3 ayat (3) Peraturan Bersama Menteri
Negara Riset dan Teknologi Republik Indonesia dan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03
Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012 Tentang
Penguatan Sistem Inovasi Daerah, mengamanatkan
Bupati/Walikota menetapkan kebijakan penguatan
Sistem Inovasi Daerah di Kabupaten/Kota; bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJP-D) Kota Pekalongan Tahun 2005 – 2025 adalah
merupakan salah satu bagian dari kebijakan Pemerintah
Kota Pekalongan yang perlu disesuaikan dengan adanya
kebijakan Masterplan Percepatan dan Perluasan
Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI); bahwa Pasal 282 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
54 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangungan Daerah,
mengamanatkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dapat diubah salah satunya sebagai
akibat adanya perubahan kebijakan nasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun
2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kota Pekalongan Tahun 2005 – 2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2009;
Peraturan daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 6 dan penghapusan Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2009 diubah.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 19 Tahun 2013
Penyertaan Modal Pemerintahah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan daerah Maluku dan Maluku Utara
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2013 nomor 154
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintahah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan daerah Maluku dan Maluku Utara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Maluku.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 3 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Kepmendagri No. 50 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintahah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan daerah Maluku dan Maluku Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup, Tujuan, Sumber Dana Penyertaan Modal, Penyertaan Modal, Hak dan Kewajiban, Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2013.
12 Halaman, Penjelasan: 3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 19 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 – 2033
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (4) butir c Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Selatan
Dasar hukum:
Undang-Undang No. 4 Tahun 2003; Undang-Undang No. 32 Tahun 2004; Undang-Undang No. 26 Tahun 2007; Undang-Undang No. 27 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2010; Perda Konawe Selatan No. 03 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013-2033, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang;
3. Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten;
4. Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten;
5. Penetapan Kawasan Strategi Kabupaten;
6. Arahan Pemanfaatan Ruang;
7. Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
8. Ketentuan Peralihan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2013.
179 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 18 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan
ABSTRAK:
a. bahwa perpanjang penetapan lokasi telah diatur dalam Pasal 15 ayat (2) sampai dengan ayat (4) Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan;
b. bahwa Pemerintah Daerah sedang melaksanakan beberapa pengadaan tanah untuk kepenringan umum dan selain untuk kepentingan umum yang diperkirakan belum dapat selsai sampai dengan berakhirnya perpanjangan penetapan lokasi;
c. bahwa sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah, menyatakan bahwa proses pengadaan tanah yang sedang dilaksanakan,diselesaikan paling lama sampai dengan 31 Desember 2014;
d. bahwa jika pengadaan tanah untuk kepentingnan umum dan selain untuk kepentingan umum belum selesai, berimplikasi terhadap tidak dapat dilaksanakannya rencana pembangunan dan akan berdampak kepada masyarakat, sehingga pengaturan perpanjang penetapan lokasi sebagaimana dimaksud huruf a perlu disempurnakan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 32 Tahun 2004; UU No 51 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 2 Tahun 2012; PerPres No 36 Tahun 2005; PerPres No 71 Tahun 2012; Peraturan Kepala BPN RI No 3 Tahun 2007; PerMen Dalam Negeri No 53 Tahun 2011; Peraturan Kepala BPN RI No 5 Tahun 2012; PerMen Dalam Negeri No 72 Tahun 2012; PERDA Kota Tangerang Selatan No 6 Tahun 2010; PERDA Kota Tangerang Selatan No 8 Tahun 2011; PERWAL No 62 Tahun 2010
Peraturan Ini Memuat; 1. Keputusan Penetapan Lokasi; 2. Jangka Waktu Penetapan Lokasi; 2a. Penerbitan Perpanjang Penetapan Lokasi; 3. Permohonan Perpanjang Keputusan Penetapan Lokasi; 4. Penerbitan Keputusan Perpanjang Penetapan Lokasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2013.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 18 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Sukabumi Tahun 2010-2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 17 Tahun 2013
PERDA Kota Sawah Lunto No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kota Sawahlunto tahun 2013-2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LEMBARAN DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2013 NOMOR 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2013 – 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat