Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian di Lingkungan Pemkab Sampang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin ketertiban dalam penyusutan arsip serta penyelamatan arsip sebagai bukti pertanggung- jawaban kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pasal 52 dan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu menetapkan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang dengan Peraturan Bupati Sampang ;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
8. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 70 Tahun 2013 Tentang Retensi Arsip Keuangan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Timur;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Tehnis Daerah;
10. Peraturan Bupati Sampang Nomor 64 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata kerja Kantor Perpustakaan Dan Arsip Daerah Kabupaten Sampang.
sebagai pedoman penyusutan arsip yang berkaitan dengan fungsi/transaksi fasilitatif non keuangan dan non kepegawaian pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2016.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan di Lingkungan Pemkab Sampang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin ketertiban dalam penyusutan arsip serta penyelamatan arsip sebagai bukti pertanggung- jawaban kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sesuai ketentuan dalam Pasal 48
Undang- Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
2009 tentang Kearsipan, perlu menetapkan Jadwal Retensi Arsip Keuangan dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang dengan Peraturan Bupati Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah , sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
8. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 70 Tahun 2013 Tentang Retensi Arsip Keuangan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Timur;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga TehnisDaerah;
10. PeraturanBupati Sampang Nomor 64 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata kerja Kantor Perpustakaan Dan Arsip Daerah Kabupaten Sampang.
Mengatur Jadwal Jadwal Retensi Arsip Keuangan dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2016.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 94 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Bidang Keuangan Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Untuk
memperdayakan
arsip dalam
pelaksanaan
tugas-tugas umum
pemerintahan
dan
pembangunan
secara efektif dan
elisien
serta
tercapainya tertib
pelaksanaan penJrusutan
arsip
dalam rangka
penyelamatan
arsip sebagai bukti akuntabilitas
dan
peftanggung
jawaban
kinerja organisasi dan
aparatur
lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut,
dan untuk
menindaklanjuti surat dari Kepala
Arsip
Nasional
Republik Indonesia Nomor : P.JRA/ 145/2013
Tanggal 24
Oktober 2O13 Perihal
: Persetujuan
Jadwal
Retensi
Arsip
(JRA) Keuangan Pemerintah
Kabupaten
Tanah
Laut
perlu
menetapkan Jadwal Retensi Arsip Bidang
Keuangan
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum: Undang-Undang
Nomor
8
Tahun 1965; Undang undang
Nomor 33
Tahun 2004; Undang-undang
Nomor 43 Tahun 2009; Undang-undang
Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23
Tahun
2014; Peraturan Pemerintah Nomor
34
Tahun
1979; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah
Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan
Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007; Keputusan Presiden
Nomor 105
Tahun 2004;
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan
Daerah Kabupaten Tanah l,aut Nomor 13
Tahun
2008; Peraturan
Bupati
Tanah
Laut
Nomor 49
Tahun 2009; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor I00 Tahun
1991; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2001.
Peraturan ini memuat tentang Jadwal Retensi Arsip Bidang
Keuangan
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, meliputi Ketentuan Umum; Jadwal Retensi Arsip; Penyusutan Arsip; Mekanisme Pemusnahan Arsip; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 77 Tahun 2015
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Keuangan Pemerintah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan ketertiban dalam pemberdayaan
arsip fasilitatif keuangan dalam pelaksanaan tugas
pemerintahan secara berjalan efektif, efisien, berdaya guna,
dan berhasil guna serta dalam rangka penyelamatan arsip
sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja instansi dan
aparatur serta pertanggungjawabannya di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kendal, maka perlu menyusun
Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Keuangan sebagai pedoman
pelaksanaan penyusutan arsip fasilitatif keuangan di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal;
bahwa berdasarkan Surat Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor : PK.03.09/41/2015 tanggal 30 Oktober
2015 Hal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif
dan Substantif Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal dan
ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
2009 tentang Kearsipan perlu menetapkan Jadwal Retensi
Arsip Fasilitatif Keuangan Pemerintah Kabupaten Kendal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif
Keuangan Pemerintah Kabupaten Kendal;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 16 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Keuangan Pemerintah Kabupaten Kendal
Ketentuan jenis arsip, retensi, dan keterangan dalam JRA
Fasilitatif Keuangan Pemerintah Kabupaten Kendal adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 80 Tahun 2007 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Kabupaten Kendal dicabut.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 71 Tahun 2015
Peraturan Bupati Kendal Nomor 42 Tahun 2005 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Kepegawaian Aparatur Sipil Negara Dan Pejabat Negara Pemerintah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan ketertiban dalam pemberdayaan
arsip fasilitatif kepegawaian aparatur sipil Negara dan pejabat
Negara dalam pelaksanaan tugas pemerintahan secara
berjalan efektif, efisien, berdaya guna, dan berhasil guna serta
dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti
akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta
pertanggungjawabannya di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kendal, maka perlu menyusun Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif
Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara sebagai
pedoman pelaksanaan penyusutan arsip
fasilitatif kepegawaian aparatur sipil Negara dan pejabat Negara di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal;
bahwa berdasarkan Surat Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor : PK.03.09/41/2015 tanggal 30 Oktober 2015
Hal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif dan
Substantif Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal dan
ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
2009 tentang Kearsipan perlu menetapkan Jadwal Retensi
Arsip Fasilitatif Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan
Pejabat Negara Pemerintah Kabupaten Kendal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Kepegawaian
Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara Pemerintah
Kabupaten Kendal;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Bersama Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 08 Tahun 2012 dan Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Kepegawaian Aparatur Sipil Negara Dan Pejabat Negara Pemerintah Kabupaten Kendal. Ketentuan jenis arsip, retensi, dan keterangan dalam JRA
Fasilitatif Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat
Negara Pemerintah Kabupaten Kendal adalah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 42 Tahun 2005 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal dicabut.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 70 Tahun 2015
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan Dan Non Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan ketertiban dalam pemberdayaan
arsip fasilitatif non keuangan dan non kepegawaian dalam
pelaksanaan tugas pemerintahan secara berjalan efektif,
efisien, berdaya guna, dan berhasil guna serta dalam rangka
penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas
kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawabannya
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal, maka perlu
menyusun Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan
Non Kepegawaian sebagai pedoman pelaksanaan penyusutan
arsip fasilitatif non keuangan dan non kepegawaian di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal;
bahwa berdasarkan Surat Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor : PK.03.09/41/2015 tanggal 30 Oktober
2015 Hal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif
dan Substantif Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal dan
ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
2009 tentang Kearsipan perlu menetapkan Jadwal Retensi
Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian
Pemerintah Kabupaten Kendal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non
Keuangan dan Non Kepegawaian Pemerintah Kabupaten
Kendal;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 16 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan Dan Non Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Kendal. Ketentuan jenis arsip, retensi, dan keterangan dalam JRA
Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian Pemerintah
Kabupaten Kendal adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 56 Tahun 2008 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal dicabut.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 69 Tahun 2015
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif 9 (Sembilan) Urusan Pemerintah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan ketertiban dalam pemberdayaan
arsip substantif 9 (sembilan) urusan dalam pelaksanaan
tugas pemerintahan secara berjalan efektif, efisien, berdaya
guna, dan berhasil guna serta dalam rangka penyelamatan
arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja instansi dan
aparatur serta pertanggungjawabannya di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kendal, maka perlu menyusun
Jadwal Retensi Arsip Substantif 9 (sembilan) Urusan sebagai
pedoman pelaksanaan penyusutan arsip substantif 9
(sembilan) urusan di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kendal;
bahwa berdasarkan Surat Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor : PK.03.09/41/2015 tanggal 30 Oktober
2015 Hal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif
dan Substantif Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal dan
ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
2009 tentang Kearsipan perlu menetapkan Jadwal Retensi
Arsip Substantif 9 (sembilan) Urusan Pemerintah Kabupaten
Kendal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip substantif 9
(sembilan) urusan Pemerintah Kabupaten Kendal;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 16 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Jadwal Retensi Arsip Substantif 9 (Sembilan) Urusan Pemerintah Kabupaten Kendal. Ketentuan jenis arsip, retensi, dan keterangan dalam JRA
substantif 9 (sembilan) urusan Pemerintah Kabupaten
Kendal adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 56 Tahun 2008 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal dicabut.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat