Materi Pokok: Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam rangka penilaian untuk menentukan jangka waktu penyimpanan Arsip dengan tujuan tercapainya penyusutan Arsip secara tertib dan teratur.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat