Peraturan ini memuat tentang Jadwal Retensi Arsip Bidang Keuangan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, meliputi Ketentuan Umum; Jadwal Retensi Arsip; Penyusutan Arsip; Mekanisme Pemusnahan Arsip; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat