Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2009 Nomor 42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jabatan Struktural Tata Usaha Pada Sekolah Menengah Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindak lanjuti Pasal 35 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu menetapkan jabatan struktural Tata Usaha pada Sekolah Menengah Negeri di lingkungan Pemerintah Kota Ternate. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Jabatan Struktural Tata Usaha pada Sekolah Menengah Negeri di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 8 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2009.
4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Presiden No.83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Perda tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.5 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1997; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaiman atelah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.41 Tahun 2007; Perpres RI No.83 Tahun 2007; Pembentukan Satuan Tugas untuk melaksanakan suatu tugas tertentu yang sifatnya khusus dan dalam pelaksanaannya melibatkan unsur satuan sektoral;
Dalam Perda ini diatur mengenai Organisasi dan Tata Krrja Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Sumatera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok da Fungsi Lakhar BNP; Serta Tata Kerja Kepala Lakhar BNP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2009.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 9 Tahun 2009
pembentukan organisasi dan tata kerja dinas peternakan dan kesehatan hewan kabupaten gorontalo utara
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2009/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam menyelenggarakan urusan bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagai salah satu urusan pemerintahan daerah kabupaten kota yang bersifat wajib.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.6 Tahun 1967; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.16 Tahun 1977; PP No.25 Tahun 2004; PP No.41 Tahun 2007;
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas peternakan dan kesehatan hewan kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi, kepegawaian, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2009.
Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2009
ORGANISASI - TATA KERJA - LEMBAGA LAIN - PROVINSI JAMBI
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2009/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintah daerah memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat diperlukan organisasi perangkat daerah yang proporsional, sesuai dengan kewenangan, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah;
Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu membentuk Lembaga Lain sebagai bagian dari Organisasi Perangkat Daerah di Provinsi Jambi;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tatakerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Narkotika Provinsi, Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah dan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Jambi.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1997; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 83 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 19 Tahun 2008; Permendagri No. 46 Tahun 2008; PermenPAN No. PER/13/M.PAN/5/2008; Perka BKN No. 19 Tahun 2008; Permendagri No. 17 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Jambi, meliuputi: Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Susunan Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Eselonerng, Pengangkatan dan Pemberhentian; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2009.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran uraian tugas pokok dan fungsi Organisasi dari Peraturan Daerah ini, diatur dengan Peraturan Gubernur
19 hlm.; Penjelasan 5 hlm.; Lampiran I s.d. Lampiran IV 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Dalam Wilayah Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
: a. bahwa dengan perubahan paradigma penyelanggaraan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah, yang memberi peluang kepada Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, termasuk menyesuaikan bentuk dan susunan Pemerintahan Desa berdasarkan asal usul dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat;
b. bahwa sistem Pemerintahan Desa dipandang efektif dalam menciptakan ketahanan masyarakat dan budaya berdasarkan tradisi dan sosial budaya masyarakat, yang demokratis dan aspiratif dalam usaha tercapainya kemandirian, menciptakan peran serta dan kreatifitas masyarakat;
c. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa diatur dengan peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa dalam Wilayah Kabupaten Seluma;
1. UU Pasal 18 Ayat 6
2. UU No 3 Tahun 2003
3. UU No 32 Tahun 2004
4. UU No 72 Tahun 2005
5. UU No 79 Tahun 2005
6. UU No 28 Tahun 2006
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DESA DALAM WILAYAH KABUPATEN SELUMA.
TUJUAN
Pasal 2
Pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Tugas dan Fungsi Pemerintah Desa
Pasal 42
(1) Pemerintah Desa mempunyai tugas membina kehidupan masyarakat desa, membina perekonomian desa, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa, mendamaikan perselisihan masyarakat di desa dan mengajukan rancanganperaturan desa dan menetapkannya sebagai peraturan desa bersama BPD.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah desa mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan pembinaan kehidupan masyarakat desa;
b. pelaksanaan pembinaan perekonomian desa;
c. pemeliharaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d. pelaksanaan/mendamaikan perselisihan masyarakat desa;
e. penyusunan dan pengajuan rancangan peraturan desa dan menetapkannya sebagai peraturan desa bersama BPD;
f. Menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2009.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) UU No.32 Thun 2002 dan Permendagri No.19 Tahun 2008, perlu menetapkan Perd tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.19 Tahun 2008.
Dalam Perda ini diatur mengenai Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sumatera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi KPID; Eselonisasi, Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Tata Kerja dan Pengawasan KPID oleh DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2009.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 08 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2009 Nomor 40
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Pulau Hiri Dalam Daerah Kota Ternate
ABSTRAK:
Bahwa seiring perkembangan dan kemajuan daerah Kota Ternate pada umumnya dan Pulau Hiri pada khususnya serta untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat, dan dalam rangka memperpendek rentang kendali serta
meningkatkan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, dipandang perlu ditetapkan pemekaran kecamatan yang diharapkan mampu mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 3 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 13 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2009.
6 Halaman, penjelas.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 8 Tahun 2009
pembentukan organisasi dan tata kerja dinas kebudayaan dan pariwisata kabupaten gorontalo utaraPer
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2009/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam menyelenggarakan usaha bidang kebudayaan dan pariwisata sebagai salah satu urusan pemerintahan daerah kabupaten kota yang bersifat wajib.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.9 Tahun 1990; UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas kebudayaan dan pariwisata kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian jabatan struktural, eselonisasi, unit pelaksana teknis dinas, kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2009.
Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2009
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA - LEMBAGA TEKNIS DAERAH - KABUPATEN SAROLANGUN - PERUBAHAN
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 04 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Berdasarkan analisis beban kerja terhadap perangkat daerah baik unit kerja maupun susunan organisasi sebagaimana diatur dalam Perda Kab. Sarolangun No. 04 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kab. Sarolangun tidak sesuai lagi, sehingga dilakukan perubahan.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 04 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sarolangun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2009.
Mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf h dan huruf k; Pasal 24; Pasal 25; Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 33; Pasal 34; Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2).
Menambahkan 1 (satu) huruf dalam Pasal 2 ayat (1), yakni huruh l.
Menyisipkan 3 (tiga) Pasal di antara Pasal 35 dan Pasal 36, yakni Pasal 35A, Pasal 35B, dan Pasal 35C.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
6 hlm.; Penjelasan 1 hlm.; Lampiran 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2009/NO.08, TLD NO.53
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGAN, KEPEGAWAIAN DAN PELAYANAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM OGO MALANE KABUPATEN TOLITOLI
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya kebutuhan air minum baik diperkotaan maupun diperdesaan, maka peranan Perusahaan Daerah Air Minum perlu ditingkatkan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat; bahwa untuk meningkatkan peranan Perusahaan Daerah Air Minum sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Buol Tolitoli Nomor 8 Tahun 1988 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Tingkat II Buol Tolitoli perlu ditinjau kembali dan diarahkan pada Profesionalisme; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli;
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) organ PDAM, yaitu direksi, kepala daerah selaku pemilik modal, dan dewan pengawas; 2) pengangkatan, kepangkatan, pengangkatan dalam jabatan, penilaian pelaksanaan pekerjaan, penghasilan dan cuti, penghargaan dan tanda jasa, kewajiban dan larangan, pelanggaraan dan pemberhentian pegawai; 3) dana pensiun; 4) asosiasi; 5) pelayanan air minum kepada para pelanggan; 6) pengelolaan air bersih ibukota kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buol Tolitoli Nomor 8 Tahun 1988
36 halaman; Penjelasan 8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat