Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2013/NO.06, TLD NO.116
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf a dan Pasal 156 Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka pengendalian, Penataan dan penertiban pendirian bangunan yang berkembang demikian pesat, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan termasuk jenis Retribusi Perizinan tertentu yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah; bahwa dalam rangka pengendalian, penataan dan penerbitan pendirian bangunan yang berkembang demikian pesat, perlu adanya ketentuan yang mengatur sehingga perkembangan pembangunan di Pemerintahan Daerah Kabupaten Tolitoli sejalan dengan nilai-nilai keindahan dan ketertiban sekaligus menunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah; ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 15 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi atas pemberian Izin Mendirikan Bangunan meliputi kegiatan peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunanya agar tetap sesuai dengan rencana teknis bangunan, rencana tata ruang, dengan tetap memperhatikan Koefesien Dasar Bangunan (KDB), Koefesien Luas Bangunan (KLB), Koefesien Ketinggian Bangunan (KKB) dan pengawasan penggunaan bangunan yang meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 20 Tahun 2007
13 halaman; Penjelasan 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2013/NO.6, TLD/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan,
Pengendalian dan Pengawasan Menara
Telekomunikasi
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dengan semakin berkembangnya usaha dan
penggunaan fasilitas telekomunikasi di wilayah
Kabupaten Sragen, mendorong para pengusaha
melengkapi fasilitas pelayanannya dengan melakukan
pembangunan menara telekomunikasi;
b. bahwa untuk menjamin keselamatan, keamanan,
kenyamanan dan estetika di masyarakat serta
menjaga kelestarian fungsi lingkungan, perlu
dilakukan pengaturan, pengawasan dan pengendalian
pendirian menara telekomunikasi di Kabupaten
Sragen;
c. bahwa untuk mencegah terjadinya pembangunan dan
pengoperasian menara telekomunikasi yang tidak
sesuai dengan kaidah tata ruang, lingkungan dan
estetika serta menjamin kenyamanan dan
keselamatan masyarakat dan menjaga kelestarian
lingkungan, mendesak untuk dilakukan penataan
pembangunan infrastruktur menara telekomunikasi
bersama oleh Pemerintah Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan,
Pengendalian dan Pengawasan Menara
Telekomunikasi;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2013);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3817);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3881);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4247);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4252);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor: 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
12. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4726); 13. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
14. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
15. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 1);
16. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
17. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
18. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5068);
19. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3258), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5145);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3838);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3980);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang
Pengunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit
Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3981);
24. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70
Tahun 2001 Tentang Kebandarudaraan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 128,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4146);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4532);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4833);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
30. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang
Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160);
31. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan;
32. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029 (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 28);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Sragen Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil sebagai Penyidik di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen
(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 1988
Nomor 4);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen
( Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008
Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sragen Nomor 01);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15
Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2011
Nomor 15 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sragen Nomor 8);
36. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun
2008 tentang Rencana Program Jangka Panjang
Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2009-2029
(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008
Nomor 07 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sragen Nomor 6);
37. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Sragen Tahun 2011-2031 (Lembaran
Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2011 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen
Nomor 5);
38. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa umum (Lembaran
Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2012 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen
Nomor 1).
Materi Pokok Perda ini adalah: Pembangunan menara telekomunikasi berdasarkan asas:
a. keselamatan;
b. keamanan;
c. kemanfaatan;
d. keindahan; dan
e. keserasian dengan lingkungannya.
-Pembangunan menara telekomunikasi bertujuan untuk:
a. menciptakan penataan menara telekomunikasi yang serasi dan
seimbang dengan lingkungan sekitarnya;
b. mewujudkan optimalisasi fungsi pembangunan menara
telekomunikasi di daerah;
c. menjamin keselamatan keamanan dan kenyamanan masyarakat; dan
d. memberikan kepastian hukum bagi pembangunan menara
telekomunikasi di daerah.
-Pembangunan menara telekomunikasi didasarkan pada prinsip sebagai
berikut:
a. mewujudkan penataan menara telekomunikasi yang serasi dan
seimbang dengan lingkungan;
b. mengedepankan kepentingan masyarakat;
c. mengoptimalkan fungsi menara telekomunikasi; dan
d. memberikan kepastian hukum dalam pembangunan menara
telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2013.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Katingan Jaya Mandiri Menjadi Perseroan Terbatas Katingan Mandiri
ABSTRAK:
javascript:;bahwa Perusahaan Daerah Katingan Jaya Mandiri
merupakan Badan Usaha Milik Daerah, yang
dibutuhkan untuk menggali sumber keuangan dan
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, sehingga
memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah
guna memajukan kesejahteraan umum
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 7
Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 23
Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM DAN NAMA PERSEROAN;
BAB IV
TEMPAT KEDUDUKAN;
BAB V
BIDANG USAHA;
BAB VI
MODAL;
BAB VII
SAHAM;
BAB VIII
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM;
BAB IX
DIREKSI;
BAB X
DEWAN KOMISARIS;
BAB XI
KEPEGAWAIAN;
BAB XII
TAHUN BUKU, RENCANA KERJA & ANGGARAN;
BAB XIII
PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA BERSIH;
BAB XIV
PENGGABUNGAN, PELEBURAN DAN PENGAMBILALIHAN;
BAB XV
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI;
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor
23 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Katingan
Jaya Mandiri ( Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2004
Nomor 23 ) dan peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang
Perusahaan Daerah Katingan Jaya mandiri, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan lingkungan yang
sehat dan bersih dari sampah perlu dilakukan
pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu
dengan melibatkan peran serta masyarakat dan dunia
usaha secara proporsional, efektif dan efisien;
masalah persampahan perlu dikelola secara
komprehensif dan terpadu agar memberikan manfaat
secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi
lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
7. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan
8. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah
10. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pedoman Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
11. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Selayar
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
PENGELOLAAN SAMPAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2013.
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara No. 6 Tahun 2013
sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerahmaka peraturan daerah yang mengatur tentang Pajak
Hiburan perlu disesuaikan; berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 telah ditetapkan
Pajak Hiburan sebagai salah satu jenis Pajak
Kabupaten/Kota.
UU No 8 Tahun 1981; UU No 19 Tahun 1997; UU No 14 Tahun 2002; UU No 7 Tahun 2003; UU No 17 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 27 Tahun 1983;
dalam peraturan ini diatur mengenai pajak hiburan, yaitu pajak yang dipungut atas penyelenggaraan hiburan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara No 15 Tahun 2005 tentang Pajak Hiburan
Peraturan Bupati mengenai pelaksaan Peraturan Daerah ini
penjelasan : 31
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kabupaten Lombok Barat , Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
• bahwa pendidikan merupakan hak masyarakat yang sangat penting bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia, daya saing global dalam upaya mencerdaskan bangsa, sehingga perlu diselenggarakan dengan baik dan menjamin diperolehnya kesempatan pendidikan yang bermutu secara merata bagi seluruh peserta didik;
• bahwa pendidikan merupakan suatu sistem yang terdiri dari komponen peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, kurikulum, sarana prasarana, dana, lingkungan sosial, ekonomi, budaya, politik, teknologi, dan partisipasi masyarakat maka dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan, dan peningkatan sumber daya manusia sehingga mampu menghadapi globalisasi, maka diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan pendidikan;
• bahwa perkembangan pembangunan dan tuntutan globalisasi, mendorong pentingnya penyelenggaraan pendidikan yang bermutu dan merata, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran serta Masyarakat dalam Sistem Pendidikan Nasional
• Peraturan daerah ini mengatur:
1. KETENTUAN UMUM;
2. HAK DAN KEWAJIBAN;
3. TUGAS DAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH;
4. JALUR, JENJANG, DAN JENIS PENDIDIKAN
5. PENGELOLAAN PENDIDIKAN DAN KURIKULUM;
6. PENGANGKATAN, PENEMPATAN, DAN PEMINDAHAN SERTA PEMBERIAN TUGAS TAMBAHAN BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN;
7. PRASARANA DAN SARANA;
8. PENDANAAN, PENGALOKASIAN, DAN PENGELOLAAN DANA;
9. PEMBUKAAN, PENGGABUNGAN, DAN PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN;
10. PENJAMINAN MUTU;
11. PERAN SERTA MASYARAKAT;
12. TUGAS DAN FUNGSI;
13. PENGHARGAAN;
14. KERJASAMA;
15. PENGAWASAN;
16. KETENTUAN PERALIHAN;
17. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2013.
-
• Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh informasi mengenai perkembangan Pendidikan Peserta Didik diatur dengan Peraturan Bupati.
• Ketentuan mengenai hak masyarakat diatur dengan Peraturan Bupati
• Ketentuan mengenai tata cara pendirian dan penyelenggaraan jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan diatur dengan Peraturan Bupati.
• Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pengangkatan, penempatan, dan pemindahan Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta Pegawai Tidak Tetap di Satuan Pendidikan diatur dalam Peraturan Bupati.
• Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan pemberian beasiswa pendidikan dan pendistribusian beasiswa serta pembebasan biaya pendidikan diatur dengan Peraturan Bupati
• Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pembukaan Satuan Pendidikan Formal dan Pendidikan Nonformal diatur dengan Peraturan Bupati.
• Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur penggabungan Satuan Pendidikan diatur dengan Peraturan Bupati
• Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur penutupan Satuan Pendidikan diatur dengan Peraturan Bupati
• Pembentukan Forum ditetapkan dengan Keputusan Bupati
• persyaratan dan tatacara pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Bupati
• tata cara kerjasama diatur dengan Peraturan Bupati
• Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Satuan Pendidikan yang telah beroperasi namun belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, harus segera menyesuaikan persyaratan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan..
• tata cara pengawasan diatur dengan Peraturan Bupati.
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Untuk melaksanakanketentuan Pasal 184 ayat (1) UUD No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang PErtanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK palinglambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.69 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Provinsi Sumatera Selatan No.5 Tahun 2010; Perda Provinsi Sumatera Selatan No.2 Tahun 2012; Perda Provinsi Sumatera Selatan No.12 Tahun 2012.
Materi Pokok dalam Perda ini adalah Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang berupa Laporan Keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran; Neraca; Laporan Arus Kas; dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pusaka Daranante
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 177 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah joncto pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pusaka Daranante
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1962, UU No.1 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.79 Tahun 2005, Permendagri No.1 Tahun 1984, Permendagri No.3 Tahun 1998, Permendagri No.53 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang KETENTUAN UMUM; NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN; TUJUAN PENDIRIAN; JENIS DAN BIDANG USAHA; MITRA KERJA; MODAL DASAR; ORGAN PERUSAHAAN; PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN; PEMBUBARAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2013.
10 Halaman dan 4 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004,;
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
10. Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
11. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggara Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolan Keuangan Daerah;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepada DPRD, dan informasi Laporan Penyelenggaraan pemerintah Daerah Kepada Masyarakat;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan ;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 02 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaiman telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
26. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
27. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 06 Tahun 2012 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
28. Peraturan Bupati Kabupaten Jeneponto Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
29. Peraturan Bupati Kabupaten Jeneponto Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
30. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 1983/X/Tahun 2013, tanggal 28 Oktober 2013 tentang Evaluasi Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2012;
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2013.
8 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat