BUMD
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2013/ NO.6, TLD NO.6, LL KAB. SANGGAU: 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pusaka Daranante
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 177 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah joncto pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pusaka Daranante
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1962, UU No.1 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.79 Tahun 2005, Permendagri No.1 Tahun 1984, Permendagri No.3 Tahun 1998, Permendagri No.53 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang KETENTUAN UMUM; NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN; TUJUAN PENDIRIAN; JENIS DAN BIDANG USAHA; MITRA KERJA; MODAL DASAR; ORGAN PERUSAHAAN; PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN; PEMBUBARAN; KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2013.
- 10 Halaman dan 4 halaman lampiran
|