Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Bantul No. 14 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendorong terciptanya iklim industri, iklim perdagangan dan kemudahan berusaha agar mampu mendukung pengembangan potensi daerah dan perekonomian masyarakat perlu memberikan kemudahan, kepastian hukum dan perluasan kesempatan berusaha; Bahwa dengan ditetapkannya beberapa peraturan perundang-undangan baru yang mengatur perizinan usaha bidang perindustrian dan perdagangan, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan perlu dilakukan perubahan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2011
Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan BAB III diubah, Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 5 diubah, Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 4 (empat) Pasal, yakni Pasal 5A, Pasal 5B, Pasal 5C, dan Pasal 5D, Ketentuan Pasal 6 dihapus, Ketentuan Pasal 7 diubah, Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 3 (tiga) Pasal baru, yakni Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 7C, Ketentuan Bagian Kelima, ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 diubah, Ketentuan ayat (1), dan ayat (2) Pasal 9 diubah, Ketentuan Bagian Ketujuh, ayat (1) dan ayat (2) Pasal 10 diubah, Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 12 diubah, Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 13 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 20 dihapus, Ketentuan Pasal 21 diubah, Ketentuan ayat (1) dan ayat (6) Pasal 32A diubah, Ketentuan Pasal 42 diubah, Ketentuan Pasal 68 diubah, Ketentuan Pasal 69 diubah, Ketentuan Pasal 72 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
Mengubah Perda Kabupaten Bantul No. 14 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan
Jumlah Halaman: 23 HLM; Penjelasan: 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pelalawan Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum Daerah Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 87 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Tuah Sekata, Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan kepada Perumda Tuah Sekata untuk mendukung perekonomian daerah dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum tertentu dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan Perumda Tuah Sekata yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020;
Dalam Peraturan ini berisi 6 (enam) Bab dan 9 (sembilan) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Penugasan dan Jangka Waktu; Pembiayaan; Tanggung Jawab dan Pelaporan; Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 14 Tahun 2012
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Madiun No. 29 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN
NOMOR 14 TAHUN 2012
TENTANG
PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Lambang Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Kemitraan Pembangunan /Corporate Social Responsibility Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (CSR-PKBL) Kabupaten Lahat
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 8 huruf c Perbup No, 30 Tahun 2015 tentang Corporate Social Responsibility Program Kemitraan Bina Lingkungan (CSR-PKBL) Kabupaten Lahat, telah dibentuk Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Kemitraan Pembangunan/Corporate Social Responsibility Program Kemitraan Bina Lingkungan (CSR-PKBL) melalui Surat Keputusan Bupati Lahat No. 539/KPTS/Bappeda/2017; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tercantum dalam ketentuan sebelumnya, dan tertib administrasi kegiatan yang akan dilaksanakan oleh forum tersebut perlu diatur dan ditetapkan dalam Perbup Lahat tentang Lambang Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Kemitraan Pembangunan/Corporate Social Responsibility Program Kemitraan Bina Lingkungan (CSR-PKBL) Kabupaten Lahat.
Dasar Hukum Peratuan Bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 40 Tahun 2007, Perbup No. 30 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Lambang Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Kemitraan Pembangunan/Corporate Social Responsibility Program Kemitraan Bina Lingkungan (CSR-PKBL) Kabupaten Lahat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ketentuan warna dan ukuran lambang dan penggunaan lambang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2018.
5 hlm.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2020
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenkumham No. 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas
Mengubah :
Permenkumham No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas
Permenkumham No. 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 14, BN.2020/No.489, peraturan.go.id : 9 hlm.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat