PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal
ABSTRAK:
bahwa penyerahan aset tetap Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung berupa jaringan instalasi transmisi dan distribusi yang telah diserahkan kepada Perusahaan Daerah Air Minum perlu ditetapkan dalam bentuk penyertaan modal;
bahwa dalam rangka meningkatkan kerjasama dan investasi Pemerintah Kabupaten Klungkung pada PT. Jamkrida Bali Mandara maka perlu adanya penambahan penyertaan modal pada PT. Jamkrida Bali Mandara;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; 8. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2010; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2008; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 11 Tahun 2012.
Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf d dan huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal (Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 10) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung :
a. Nomor 17 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2013 Nomor 17); dan
b. Nomor 5 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2015 Nomor 5);
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Pada Perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Untuk mempertahankan posisi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebagai Pemegang Saham Mayoritas pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat secara bertahap selama 3 (tiga) tahun akan memberikan tambahan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 25 Tahun 1956, UU No 7 Tahun 1992, UU No 40 Tahun 2007, UU No 20 Tahun 2008, UU No 23
Tahun 2014, PP No 58 Tahun 2005, Permendagri No 13 Tahun 2006, Permendagri No 52 Tahun 2012, Perda Provinsi Kalbar No 1 Tahun 1999, dan Perda Provinsi Kalbar No 4 Tahun 2008
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Gubernur, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Modal Daerah, Penyertaan Modal Daerah, Modal disetor, Tambahan Penyertaan Modal, Badan Usaha Milik Daerah, Perseroan Terbatas, Deviden, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Kas Umum Daerah, Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Ketentuan mengenai: Maksud dan Tujuan; Tambahan Penyertaan Modal; Penganggaran; Pertanggungjawaban dan Kewajiban; Pengawasan; Pembagian Deviden; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2016.
Peraturan Daerah ini memiliki 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majene Kepada perusahan Daerah Air Minum Kabupaten Majene
ABSTRAK:
dalam rangka peningkatan peran, tugas, dan fungsi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majene agar lebih berdaya guna sehingga dapat menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan berdasarkan prinsip – prinsip ekonomi perusahaan yang sehat sebagai sumber pendapatan asli daerah, diperlukan pengembangan kegiatan usaha dan penguatan struktur permodalan melalui penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Majene pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majene.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1962; UU No.11 Tahun 1974; UU No.1 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.16 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.1 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.9 Tahun 2006; Perda Kabupaten Majene No.20 Tahun 2012.
dalam PERDA ini diatur mengenai penganggaran, bentuk penyertaan modal, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2016.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2016
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TAKALARKEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN TAKALAR
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD.2016/NO.06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TAKALAR KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 75Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005tentang Pengelolaan Keuangan Daerah danpasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 48 Tahun 2016 tentangPedoman Penerimaan Hibah dari PemerintahPusat kepada Pemerintah Daerah, danPenyertaan Modal Pemerintah Daerah kepadaPerusahaan Daerah Air Minum, perlumenetapkan Peraturan Daerah TentangPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten TakalarKepada Perusahaan Daerah Air Minum KabupatenTakalar.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang- undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959tentang Pembentukan Daerah-DaerahTingkat II di Sulawesi (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003tentang Keuangan Negara(Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004tentang Perbendaharaan Negara(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor 5, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004tentang Pemeriksaan Pengelolaan danTanggung Jawab Keuangan Negara (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004tentang Perimbangan Keuangan antaraPemerintah Pusat dan PemerintahanDaerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 132,
Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4438);
3
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 244, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua AtasUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 58, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016tentang Perubahan Atas Undang-UndangNomor 14 tahun 2015 tentang AnggaranPendapatan dan Belanja Negara TahunAnggaran 2016 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2016 Nomor 146,
Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5907);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun2005 tentang Dana Perimbangan(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor 137, TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4575);
4
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun2005 tentang Sistem Informasi KeuanganDaerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4576);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun2005 tentang Pengelolaan KeuanganDaerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang PedomanPengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 21 Tahun 2011 tentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006tentang Pedoman Pengelolaan KeuanganDaerah;
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
48 Tahun 2016 tentang PedomanPenerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat
5
Kepada Pemerintah Daerah, danPenyertaan Modal Pemerintah Daerahkepada Perusahaan Daerah Air Minum,
Dalam Rangka Penyelesaian HutangPerusahaan Daerah Air Minum kepadaPemerintah Pusat Secara Non Kas;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar
Nomor 04 Tahun 2014 tentang PerubahanKedua atas Peraturan Daerah Nomor 07Tahun 2007 tentang Pokok-PokokPengelolaan Keuangan Daerah KabupatenTakalar.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN ASAS
BAB III
BENTUK, BESARAN DAN SUMBER DANA
BAB IV
PENGELOLAAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2016.
NOMOR 06 TAHUN 2016
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Penanaman modal merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kemampuan dan daya saing Daerah serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu didorong agar kinerja sektor penanaman modal dapat meningkat. Pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan penanaman modal di Kota Tasikmalaya agar terwujud peningkatan pendapatan masyarakat, dapat menyerap tenaga kerja lokal, meningkatkan pelayanan publik dan mengembangkan usaha mikro, kecil, dan koperasi, sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat Kota Tasikmalaya. UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah berwenang memberikan fasilitas/insentif di bidang penanaman modal dalam batas kewenangannya. Pasal 7 PP No 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah dan Pasal 3 PERMENDAGRI No 64 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah, ketentuan mengenai pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal diatur dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 10 Tahun 2001; UU No 25 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 3 Tahun 2014; UU No 7 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 45 Tahun 2008; PERPRES No 27 Tahun 2009; PERPRES No 44 Tahun 2016; PERMENDAGRI No 64 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Prinsip – Prinsip
5. Kewenangan
6. Jenis Usaha
7. Bentuk
8. Kriteria
9. Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
10. Dasar Penilaian
11. Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab
12. Pelaporan dan Evaluasi
13. Pembinaan dan Pengawasan
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2016.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
18 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 6 Tahun 2016
TAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KEPRI DALAM RANGKA PENYELESAIAN HUTANG KEPADA PEMERINTAH PUSAT SECARA NON KAS
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2016 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KEPRI DALAM RANGKA PENYELESAIAN HUTANG KEPADA PEMERINTAH PUSAT SECARA NON KAS.
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum, Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kepri Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Kepada
Pemerintah Pusat Secara Non Kas.
UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 23 Tahun 2014; Permendagri Nomor 48 Tahun 2016; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan air minum Tirta Kepri dalam rangka penyelesian hutang kepada pemerintah pusat secara non kasdengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2016.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Secara Non Kas Pemerintah Kota Makassar Kepada PDAM Kota Makassar
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2016
tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada
Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
kepada Perusahaan Daerah Air Minum, Dalam Rangka Penyelesian
Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat
Secara Non Kas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota
Makassar tentang Penyertaan Modal Secara Non Kas Pemerintah
Kota Makassar Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota
Makassar.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara , Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah , Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan , Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang
Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan
Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan
Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang
Perubahan Nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar
dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber
dari APBD, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
bersumber dari APBD, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual
Pada Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 48
Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari
Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan
Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air
Minum Dalam Rangka Penyelesian Hutang Perusahaan Daerah
Air Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas;, Peraturan Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 6 Tahun
1974 tentang Pendirian Perusahaan Darah Tingkat II Ujung
Pandang sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Tingkat II Ujung
Pandang Nomor 6 ahun 1974 tentang Pendirian Peraturan
Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 6 Tahun 1974 tentang
Pendirian Perusahaan Darah Tingkat II Ujung Pandang, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota
Makassar .
PENYERTAAN MODAL SECARA NON KAS PEMERINTAH KOTA
MAKASSAR KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA
MAKASSAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2016.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 6 Tahun 2016
PERDA Kab. Belitung No. 14 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM, dalam rangka penyelesaian hutang PDAM kepada Pemerintah Pusat secara Non Kas, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada PDAM Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 1 Tahun 2008; Permenkeu No. 31/PMK.05/2016 Tahun 2016; Permendagri No. 48 Tahun 2016, Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung No. 14 Tahun 1990; Perda Kab. Belitung No. 16 Tahun 2008; Perda Kab. Belitung Nomor 14 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 1, Pasal 2 ayat (2), dan menambah satu pasal diantara Pasal 2 dan Pasal 3 yaitu Pasal 2A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada PDAM Tahun Anggaran 2016.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 6 Tahun 2016
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA KEPADA PERUSAHAAN DAERAH BATARA MEMBANGUN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara Kepada Perusahaan Daerah Batara Membangun
ABSTRAK:
a. bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara kepada Perusahaan Daerah Batara Membangun telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara kepada Perusahaan Daerah Batara Membangun;
b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah pada Tahun Anggaran 2016, maka Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara kepada Perusahaan Daerah Batara Membangun sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu dilakukan perubahan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 ,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ,Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ,Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 ,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 02 Tahun 2008
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara kepada Perusahaan Daerah Batara Membangun adalah sebesar Rp 10.000.000.000,00 (Sepuluh milyar rupiah).
Penganggaran Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dianggarkan sebagai berikut : a. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 10.000.000.000,(Sepuluh Milyar Rupiah);
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2015
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 5 Tahun 2016
PERDA Kab. Muara Enim No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 5 Tahun 2016 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Tindak lanjut ketentuan pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahar
Daerah, perlu diatur ketentuan mengenai pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undarg Nomor 28 Talun 1959; Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9; Undang-Undalg Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2OO8; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012
Peraturan ini memuat tentang prinsip dan tujuan pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal; jenis usaha atau kegiatan penanaman modal yang dapat memperoleh insentif dal/ atau kemudahan; bentuk dan kriteria; tata cara dan dasar penilaian; kewajiban dan hak ; pelaporan dan evaluasi; pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat