TATA CARA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN GRATIS DI KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05, BD.2014/NO.05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN GRATIS DI KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih efektif dan efesiennya tujuan
pendidikan gratis sesuai dengan sasaran pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis, maka perlu meninjau dan mengganti Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 19 Tahun
2010 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pendidikan
Gratis Kabupaten Sidenreng Rappang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyelenggaraan
Pendidikan Gratis Kabupaten Sidenreng Rappang;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822 );
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang
Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1990 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3412) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3763);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang
Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1990 Nomor 37, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3412) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3764);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang
Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4863);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis
di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Propinsi Sulawesi Selatan 246);
15. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun
2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis di Provinsi Sulawesi Selatan (Berita Daerah Tahun 2009 Nomor 1)
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah
Tahun 2008 Nomor 1);
1. KETENTUAN UMUM
2. TUJUAN DAN SASARAN
3. PENGALOKASIAN PEMBIAYAAN DAN VERIFIKASI
4. PENOLAKAN DAN PEMBERHENTIAN ALOKASI DANA PENDIDIKAN GRATIS
5. KOMPONEN PEMBIAYAAN DAN VARIABEL PERHITUNGAN SASARAN PENDIDIKAN GRATIS
6. SYARAT DAN MEKANISME PENYALURAN DAN PENCAIRAN DANA PENDIDIKAN GRATIS
7. PENGORGANISASIAN
8. MONITORING DAN SUPERVISI
9. PELAPORAN
10. PENGAWASAN
11. KETENTUAN PERALIHAN
12. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 19 Tahun 2010
21
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 5 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK PEMERINTAH KOTA KEDIRI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyeragamkan langkah dalam pelaksanakan penghapusan dan pemindahtanganan barang milik Pemerintah Kota Kediri, maka perlu adanya tata cara pelaksanaan penghapusan dan pemindahtanganan barang milik Pemerintah Kota Kediri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Pemerintah Kota Kediri;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2013);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2967);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4503);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609), sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
10. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 156);
11. Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974 tentang Tata Cara Penjualan Rumah Negeri;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Pembendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Materiil Daerah;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001 tentang Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pedoman Penilaian Barang Milik Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan Walikota ini mengatur tata cara pelaksanaan penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah yang secara administrasi dilaksanakan secara terpisah dari penghapusan dan pemindahtanganan barang milik Pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2014.
48 Halaman
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014
Agraria, Pertanahan, Tata RuangOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 5, BN 2014/NO 778; ATRBPN; 6 HLM
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertahanan Kabupaten Sabu Raijua Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belu No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN BELU TAHUN 2014 NOMOR 05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELU NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELU NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
bahwa ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; Perda Kab. belu No. 11 Tahun 2011;
Peraturan tersebut berisi tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik daerah
ABSTRAK:
bahwa pendirian Badan Usaha Milik Daerah sebagai unit ekonomi ditujukan untuk memperkuat sistem ekonomi Daerah melalui pengusahaan sektor-sektor strategis guna meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat; bahwa untuk meningkatkan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah baik menyangkut pendirian, sektor usaha, organ kelembagaan, dan manajemen, serta pengembangan; dan pembubaran BUMD, perlu adanya pengaturan mengenai sistem dan prosedur pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah secara terpadu dan terarah dengan tetap memperhatikan karakteristik/ kekhasan masing-masing Badan Usaha Milik Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Permodalan dan Jenis BUMD; Perusahaan Daerah (PD); Persedoan Terbatas; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lain; Pemeriksaan Eksternal; Pengelolaan Barang; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Pemisahan dan Pembubaran; Kewajibann Pelayanan Umum; Ketentuan Lain-Lain; Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1981; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007
50
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2014 NOMOR 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BUKITTINGGI NOMOR 17 TAHUN 2010 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BUKITTINGGI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 5 Tahun 2014
PENYERTAAN MODAL – PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA – PERSEROAN TERBATAS – PENJAMINAN KREDIT DAERAH
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD No.5 Seri D 2015/NOREG 2.2/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan akses dunia usaha khususnya Koperasi, Usaha Mikro , Kecil dan Menengah (KUMKM) pada sumber pembiayaan merupakan salah satu kebijakan Pemerintah Kabupaten Bangka dalam upaya meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia usaha guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan asli daerah. Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Pemerintah Kabupaten Bangka melaksanakan Penyertaan Modal Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 2 Tahun 2008; Perda No. 3 Tahun 2010; Perda No. 13 Tahun 2006; Perda No. 2 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Maksud Pemerintah Daerah melakukan Penyertaan Modal Daerah pada PT. JAMKRIDA BABEL. Penyertaan Modal Daerah bertujuan untuk mengupayakan peningkatan akses dunia usaha khususnya Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia usaha guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bangka. Pokok-pokok ketentuan dalam Peraturan Daerah ini meliputi Penyertaan Modal Daerah, Pembagian Keuntungan (Laba), Pelaksanaan, Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2014.
- Pelaksanaan penyertaan modal adalah PT Jamkrida Babel yang hak dan kewajibannya diatur dalam Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan PT Jamkrida Babel.
- Pejabat yang mewakili pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2014
INISIASI MENYUSU DINI DAN PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Inisiasi Menyusu Dini dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pelaksanaan pemberian Air Susu Ibu Eksklusif dapat menetapkan Kebijakan yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah;
169
b. bahwa dalam rangka meningkatkan
kesadaran masyarakat mengenai
pentingnya Air Susu Ibu secara Eksklusif
serta untuk memberikan perlindungan
dan menjamin pelaksanaan Inisiasi
Menyusu Dini maka perlu diatur
mengenai Pelaksanaan Inisiasi Menyusu
Dini dan Pemberian Air Susu Ibu
Eksklusif dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Inisiasi Menyusu Dini dan
Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002;Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud adn Tujuan; Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Inisiasi Menyusui Dini (IMD); Informasi dan Edukasi; Penggunaan Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya; Tempat Kerja dan Tempat Sarana Umum; Dukungan Masyarakat; Pendanaan; Penghargaan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administras; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan PIdana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2014.
43
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat