Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada Network Of Asia Pasific Schools And Institutes Of Public Administration Governance
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Formal
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 11 ayat 1 bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi;
Bahwa dalam rangka mendorong pemerataan akses dan layanan serta peningkatan mutu pendidikan nonformal perlu dilakukan alih dungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal.
Dasar Hukum: Undang-Undang nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 85 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Alih Fungsi;
Kedudukan dan Susunan Organisasi;
Tugas dan Fungsi;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2017.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPendidikan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 8 Tahun 1952 tentang Pemberhentian Dari Pekerjaan Untuk Sementara Waktu
Dan Pemberhentian Dari Jabatan Negeri Sambil Menunggu
Keputusan Lebih Lanjut Bagi Pegwai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 32 Tahun 1949
Tentang Penghargaan Pemerintah Terhadap Pelajar Yang Telah Berbakti
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 1950.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD Kota Payakumbuh Tahun 2022 Nomor 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2015 Tentang 2015 Tentang Peningkatan Pendidikan Sumber Daya Manusia Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh Melalui Jenjang Pendidikan Formal Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Peningkatan Pendidikan Sumber Daya Manusia Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh Melalui Jenjang Pendidikan Formal
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil berbasis kompetensi melalui pendidikan formal dalam bentuk tugas belajar dan izin belajar telah ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pendidikan Sumber Daya Manusia Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh Melalui Jenjang Pendidikan Formal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pendidikan Sumber Daya Manusia Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh Melalui Jenjang Pendidikan Formal;
b. bahwa guna mendukung transformasi sumber daya manusia aparatur melalui percepatan peningkatan kapasitas Pegawai Negeri Sipil berbasis kompetensi melalui jalur pendidikan dalam bentuk tugas belajar dan dengan ditetapkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan, peraturan yang ada saat ini dirasa tidak sesuai lagi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pendidikan Sumber Daya Manusia Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh Melalui Jenjang Pendidikan Formal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pendidikan Sumber Daya Manusia Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh Melalui Jenjang Pendidikan Formal;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1970
Pemturan Walikota Nomor 54 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pendidikan Sumber Daya Manusia Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh Melalui Jenjang Pendidikan Formal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pendidikan Sumber Daya Manusia Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh Melalui Jenjang Pendidikan Formal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Payakumbuh.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2022.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 54 TAHUN 2015
PERATURAN WALIKOTA PAYAKUMBUH NOMOR 14 TAHUN 2022
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2020/NO.14, LL KOTA PONTIANAK: 26 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
Bahwa perpustakaan merupakan sarana penyelenggaraan pendidikan di daerah, sebagai wahana pendidikan dan penyebaran informasi, ilmu pengetahuan, teknologi penelitian, rekreasi dan pelestarian budaya yang memiliki karakteristik budaya daerah guna mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang berkualitas, berakhlak mulia, berilmu, kreatif dan mandiri.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.43 Tahun 2007, UU No.25 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.13 Tahun 2018, PP No.24 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2017, Perda Provinsi Kalbar No.4 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup, Hak Kewajiban dan Wewenang, Pembentukan Penyelenggaraan Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan, Jenis Perpustakaan, Sarana dan Prasarana, Koleksi Perpustakaan, Pelestarian Koleksi Nasional dan Naskah Kuno, Tenaga Perpustakaan Pendidikan dan Organisasi Profesi, Kerjasama, Pembudayaan Kegemaran Membaca, Pendanaan, Pembinaan dan Pengawasan, Larangan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2020.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 14, BN 2019/NO 492; PERATURAN.GO.ID 16 HLM
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, Dan Penarikan Film Dan Iklan Film Dari Peredaran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2019 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA KELOMPOK BERMAIN, TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta
didik baru yang efektif dan efisien serta dapat
meningkatkan mutu pendidikan dan sumber daya
manusia sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan
secara nasional serta untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 6 Tahun
2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, perlu
menetapkan Peraturan Bupati ten tang Penerimaan
Peserta Didik Baru Pada Kelompok Bermain, Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah
Pertama.
1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15
Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal
Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota; sebagaimana
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2013;
5. Peraturan Bersama Antara Menteri Pendidikan
Nasional dan Menteri Agama Nomor 02/VII/PB/2014
dan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penerimaan Peserta
Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak/Raudhatul
Athfal/Bustanul Athfal dan Sekolah/Madrasah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 6
Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Mengatur tentang persyaratan dan tata cara penerimaan peserta didik baru pada tingkat KB, TK, SD dan SMP di Kabupaten Mojokerto.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2019.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperluas kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu dan menekan angka putus sekolah serta menggugah untuk dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, maka Pemerintah Kabupaten Lamandau menerapkan kebijakan memberikan bantuan operasional pendidilcan pada
jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar baik pendidikan formal maupun nonformal;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan penyeragaman pelaksanaan pemberian bantuan operasional sekolah daerah dan pertanggungjawaban penggunaannya perlu diatur pedoman pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah Pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar;
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.
1. Bantuan operasional sekolah daerah (BOSDA);
2. Pembinaan dan pengawasan BOSDA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2021.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat