RETRIBUSI – MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING – PERPANJANGAN IZIN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah No. 97 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, ditetapkan sebagai Retribusi Daerah. Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan perimbangan sebagaimana dimaksud di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar Hukum: Pasal 18 UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2012; PP No. 97 Tahun 2012; Permenkeu No. 11/PMK.07/2010; Permendagri No. 36 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Malinau No. 1 Tahun 2008; Perda Kab. Malinau No. 5 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan sistematika sebagai berikut. Diatur tentang Ketentuan Umum, Ketentuan Retribusi, Ketentuan Pidana, Pemanfaatan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2014.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 48 ayat (2) dan pasal 49 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1xTahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
: 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1955 tentang Penjualan Rumah Negeri kepada Pegawai Negeri sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 158);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok¬Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2013);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2967);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3573) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 64,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4515);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3643);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4503;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
14. Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974 tentang Tata Cara Penjualan Rumah Negeri;
15. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330) sebagaimana telah di ubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 tentang Perubahan ketujuh atas keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Pembendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Materiil Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyerahan Barang dan Hutang Piutang pada Daerah yang Baru Dibentuk;
19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001 tentang Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah;
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002 tentang Nomor Kode Lokasi dan Nomor Kode Barang Daerah Provinsi/Kabupaten Kota;
21. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pedoman Penilaian Barang Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
(1) Barang milik daerah meliputi:
a. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD;
b. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah;
(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
c. barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang; atau
d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(1) Pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
(2) Pengelolaan barang milik daerah meliputi:
a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
b. pengadaan;
c. penerimaan,penyimpanan, dan penyaluran;
d. penggunaan;
e. penatausahaan;
f. pemanfaatan;
g. pengamanan dan pemeliharaan;
h. penilaian;
i. penghapusan;
j. pemindahtanganan;
k. pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
l. pembiayaan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
57 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang No. 3 Tahun 2017
Melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta pentingnya kepastian hukum dalam hal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Empat Lawang.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 1 Tahun 2007; UU Nomor 58 Tahun 2005; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 84 Tahun 2015; Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.
Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur. Perangkat Desa terdiri atas: Sekretariat Desa; Pelaksana Kewilayahan; dan Pelaksana Teknis.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2017.
Peraturan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 3 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SERTA BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta guna menunjang kegiatan operasional pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD Kabupaten Banyuwangi sehari-hari, perlu disediakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 48 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 49 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2016.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Kemampuan Keuangan Daerah;
3. Penganggaran dan Pertanggungjawaban Belanja Penunjang Operasional;
4. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 3, LD.2008/NO.3
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Majelis Rakyat Papua
ABSTRAK:
Majelis Rakyat Papua sebagai lembaga representasi kultural orang asli Papua memiliki hak dan kewajiban dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua, dengan berdasarkan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama serta memiliki peran yang penting dalam penyelenggaraan otonomi khusus di Papua, terutama dalam pelaksanaan hubungan kerja dengan lembaga pemerintah provinsi lembaga pemerintah Kabupaten/kota dan masyarakat, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua, tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Majelis Rakyat Papua.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004.
Dalam peraturan dibahas mengenai pelaksanaan hak MRP dan pelaksanaan kewajiban MRP.
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2008.
13 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI, DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan layanan serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dilingkungan Pemerintah Kota Blitar, diperlukan tata kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi secara terpadu, terintegrasi, efektif, efisien, aman, berkesinambungan dan terpelihara secara berkelanjutan;
b. bahwa Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Blitar berwenang menetapkan visi, misi, tujuan dan sasaran perumusan kebijakan teknis, penyusunan program, pengendalian, pembinaan dan pengawasan di bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Statistik dan bidang persandian sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf b Peraturan Walikota Blitar Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerjadinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkungan Pemerintah Kota Blitar.
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kota Blitar (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2011 nomor 2);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4);
Peraturan Walikota Blitar Nomor 45 Tahun 2013 tentang Pengembangan e-Government di lingkungan Pemerintah Kota Blitar (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2013 Nomor 45);
Peraturan Walikota Blitar Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pengaturan Nama Domain dan eMail blitarkota.go.id sebagai nama situs web dan email resmi Pemerintah Kota Blitar serta Situs Web Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Blitar (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2013 Nomor 46) sebagaimana diubah dalam Peraturan Walikota Blitar Nomor 25 tahun
2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Blitar Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pengaturan Nama Domain dan eMail blitarkota.go.id sebagai nama situs web dan email resmi Pemerintah Kota Blitar serta Situs Web Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Blitar (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 25).
Peraturan Walikota Blitar Nomor 47 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik di lingkungan Pemerintah Kota Blitar (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2013 Nomor 47);
Peraturan Walikota Blitar Nomor 66 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 66);
Ketentuan ini berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Maksud, Tujuan dan Sasaran Penyelenggaraan TIK;
3. Tata Kelola TIK;
4. Data dan Informasi;
5. Aplikasi;
6. Infrastruktur dan Teknologi;
7. Sumber Daya Manusia;
8. Pembiayaan;
9. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2018.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JAYAPURA
NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta memperhatikan indeks tarif pajak air tanah dan perkembangan perekonomian masyarakat di Kabupaten Jayapura, perlu memberikan diskresi dalam penetapan tarif pajak air tanah. Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah khususnyaPajak Air Tanah perlu dioptimalkan sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah. Perlu merubah besarnya pajak air tanah yang telah ditetapkan
dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah. Perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2012.
Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah. Nilai Perolehan Air Tanah dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan faktor-faktor berikut: jenis sumber air; lokasi sumber air; tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air; volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan; kualitas air; dan tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air. Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan: untuk industri sebesar 20 % (dua puluh persen); untuk usaha produksi air mineral sebesar 15 % (lima belas persen); untuk usaha perhotelan berbintang sebesar 10 % (sepuluh persen); untuk usaha perhotelan dengan tanda melati sebesar 7 % (tujuh persen); untuk usaha restoran dan rumah makan sebesar 5 % (lima persen); untuk usaha jasa loundry, pencucian kendaraan bermotor sebesar 5 % (lima persen).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JAYAPURA NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sabang Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN MAJELIS ADAT ACEH KOTA SABANG
ABSTRAK:
Bahwa adat dan adat istiadat merupakan bagian dari sumber perilaku yang dalam aktualisasi nilai bagi masyarakat, memberikan kedudukan dan peran kepada lembaga adat aceh untuk menjalankannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sehingga perlu dibentuk Majelis Adat Aceh;
bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 2 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang menyatakan bahwa Majelis Adat Aceh Kota dibentuk oleh Walikota;
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud diatas dipandang perlu menetapkan Qanun Kota Sabang tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh Kota Sabang.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 10 Tahun 1965; UU No.44 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Qanun Provinsi NAD No. 3 Tahun 2004; Qanun Kota Sabang No. 7 Tahun 2010.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan,Kedudukan,Wewenang,Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Musyawarah MAA, Syarat Keanggotaan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2015.
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat