PMK No. 78/PMK.010/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain
PMK No. 55/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Kain
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2020 tentang
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
78/PMK.010/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
55/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap
Impor Produk Kain, telah ditetapkan besaran tarif bea masuk tindakan pengamanan
atas barang impor berupa produk kain. Sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan
mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN
Harmonised Tariff Nomenclature 2022, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
55/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap
Impor Produk Kain.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No.
3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93,
TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 34
Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 66, TLN No. 5225), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun
2020 No. 98), Permenkeu RI 55/PMK.010/2020 (BN Tahun 2020 No. 526) sebagaimana
telah diubah dengan Permenkeu RI 78/PMK.010/2021 (BN Tahun 2021 No. 736),
Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI
26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2020
tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 526) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.010/2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea
Masuk Tindakan Pengamanan terhadap lmpor Produk Kain (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 736) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Terhadap barang impor berupa produk kain dikenakan Bea Masuk Tindakan
Pengamanan dengan besaran sebagaimana tercantum pada tabel dalam Pasal 1
Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
8 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.09/2022
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional
Status Peraturan
Mengubah :
PMK No. 56/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA (Comprehensive Economic Partnership Agreement between The Republic of Indonesia and The EFTA States) Pos tarif 0304.81.00 sebagaimana tercantum dalam Nomor 324 Lampiran
PERUBAHAN - TARIF BEA MASUK - KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN NEGARA-NEGARA EFTA (COMPREHENSWE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE EFTA STATES)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA (Comprehensive Economic Partnership Agreement between The Republic of Indonesia and The EFTA States)
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan kerja sama ekonomi secara komprehensif antara Republik Indonesia dan negaranegara anggota The European Free Trade Association (EFTA), Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2022 dan berdasarkan hasil evaluasi terhadap implementasi Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA dalam rangka fasilitasi importasi barang dari Negara-Negara EFTA serta untuk memberikan kepastian hukum bagi pengguna Jasa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 1 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 113, TLN No. 6684), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI 26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316), Permenkeu RI 56/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 356)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pos tarif 0304.81.00 sebagaimana tercantum dalam Nomor 324 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehenif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 356), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
6 HLM, Lampiran halaman 6 s.d. 6
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.05/2022
PMK No. 85/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat Mengubah Lampiran (Angka 6 huruf h dalam BAB IX huruf B)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat
ABSTRAK:
Bahwa untuk kepastian hukum dan penyesuaian terhadap pengaturan
penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan berdasarkan prinsip, dasar,
aturan, dan praktik spesifik yang dipilih dalam penyusunan dan penyajian laporan
keuangan di lingkungan pemerintah pusat, perlu mengganti Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
234/PMK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat, sehingga perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Pusat.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No.
4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 71 Tahun 2010
(LN Tahun 2010 No. 123, TLN No. 5165), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.
98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Menteri ini disusun berdasarkan SAP berbasis akrual. Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Pusat bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Entitas Akuntansi dan Entitas
Pelaporan pada pemerintah pusat dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat (LKPP), Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN), dan Laporan
Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dalam rangka meningkatkan
keterbandingan Laporan Keuangan baik antar periode maupun antar Entitas
Pelaporan; dan memberikan pedoman dalam pelaksanaan sistem dan prosedur
akuntansi pemerintah pusat. Menteri/pimpinan lembaga dapat menyusun petunjuk
teknis akuntansi di lingkungan kementerian negara/lembaga masing-masing dengan
mengacu pada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat dalam Peraturan Menteri ini.
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
ini mulai digunakan untuk penyusunan Laporan Keuangan Kementerian
Negara/Lembaga (LKKL), Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN), dan
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1729) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.05/2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1682),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
213 HLM, Lampiran halaman 7-213
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.02/2022
APBNPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Mengubah :
PMK No. 159/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 182/PMK.05/2022
PMK No. 204/PMK.05/2020 tentang Piloting Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Platform Pembayaran Pemerintah
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Piloting Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Platform Pembayaran Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.02/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pemberian dan Penghentian Pembayaran Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi bagi Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pusat yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 huruf a Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan
Birokrasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian dan Penghentian Pembayaran Penghasilan Pejabat Administrasi yang
Terdampak Penataan Birokrasi bagi Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pusat yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 5 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No.6, TLN No.5494), PP 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 185, TLN No.5423) sebagaimana telah diubah dengan PP 50 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 229, TLN No.6267), PP 11 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No. 63, TLN No.6037) sebagaimana telah diubah dengan PP 17 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.68, TLN No.6477), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Perpres RI 50 Tahun 2022 (LN Tahun 2022 No.84), Permenkeu RI 190/PMK.01/2012 (BN Tahun 2012 No.1191) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 178/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1736), Permenkeu RI 80/PMK.05/2017 (BN Tahun 2017 No.865), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara pemberian dan penghentian pembayaran penghasilan Pejabat Administrasi yang terdampak penataan birokrasi bagi PNS di instansi pusat yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara. Pejabat Aclministrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional diberikan penghasilan yang besarannya ticlak mengalami penurunan clibancling penghasilan sebelumnya saat menduduki jabatan administrasi. Berdasarkan pemetaan penurunan penghasilan, PPK membuat daftar perhitungan pembayaran berdasarkan komponen penghasilan yang mengalami penurunan. Dalam hal komponen penghasilan yang mengalami penurunan penghasilan adalah tunjangan jabatan dan/ atau tunjangan lain yang melekat pada jabatan, daftar perhitungan pembayaran penghasilan dibuat dengan menggunakan aplikasi gaji. Dalam hal terdapat kelebihan/keterlanjuran pembayaran penghasilan Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional, kelebihart/keterlanjuran pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib dilakukan pengembalian/penyetoran ke kas negara sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
17 HLM, Lampiran halaman 10-17.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.05/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pelaksanaan Anggaran dalam rangka Penyelesaian Pekerjaan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2022 dan akan Dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 15.A Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15.A, BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2022 NOMOR 481.A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, SEDEKAH DAN DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA
ABSTRAK:
a. bahwa menunaikan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya merupakan amaliyah utama bagi masyarakat muslim dan amaliyah tersebut merupakan salah satu sumber dana yang opotensial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan;
b. bahwa Pemerintah Kota Ternate perlu memberikan pembinaan dan pengawasan dalam meningkatkan layanan Badan Amil Zakat Nasional Kota Ternate;
c. bahwa agar pelaksanaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya dapat lebih berhasil guna dan berdaya guna perlu disusun pengaturan mengenai pengelolaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya; dan
Undang–Undang Nomor 11 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019; Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 3 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 30 Tahun 2011;
Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini untuk:
a. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya;
b. mendorong masyarakat muslim untuk menunaikan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya; dan
c. meningkatkan manfaat zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
11 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat