Bahwa dalam rangka mewujudkan
masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, perlu
dilaksanakan pembangunan ekonomi
yang berkelanjutan dengan
berlandaskan pada demokrasi ekonomi, bahwa penanaman modal merupakan
salah satu penggerak perekonomian
daerah, penciptaan lapangan kerja danpeningkatan daya saing daerah,
sehingga perlu diciptakan iklim
penanaman modal yang kondusif,
promotif, memberikan kepastian
hukum, keadilan, dan efisien dengan
tetap memperhatikan kepentingan
ekonomi nasional.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1950, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2018, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2019, Peraturan Presiden Nomor 16 TahunPeraturan Presiden Nomor 97 Tahun
2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016
2012,
Materi pokok : Penyelenggaraan penanaman modal; hak, kewajiban dan tanggun jawab penanaman modal; pengenaan sanksi; laporan dan evaluasi; kerja sama; peran serta masyarakat dan sistem informasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
Mencabut Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2013
tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman
Modal
Jumlah Halaman : 24 HLM; Penjelasan : 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 2011 No.10/TLD No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan daya saing dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat dan juga sebagai salah satu sumber pendapatan daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pemalang perlu ditinjau kembali,
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perda Kabupaten Pemalang No. 1 Tahun 2008; Perda Kabupaten Pemalang No. 10 Tahun 2008, Perda Kabupaten Pemalang No. 14 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pemalang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula tentang Pendirian Perusahaan, Nama, Tempat Kedudukan Dan Logo, Jenis Usaha, Sifat Dan Tujuan, Modal, Organ Pd Aneka Usaha, Susunan Organisasi, Kepegawaian, Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi, Rencana Kerja Dan Anggaran Perusahaan, Laporan Keuangan Dan Kegiatan Pd Aneka Usaha, Tahun Buku Dan Perhitungan Tahunan, Penetapan Dan Penggunaan Laba Bersih, Kerjasama, Pembinaan, Pembubaran, Dana Pensiun Dan Tunjangan Hari Tua, Pemeriksaan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2003 Nomor 59), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan
Penguatan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah, serta
guna menggali potensi sumber pendapatan asli daerah,
dipandang perlu menyertakan modal Daerah kepada Badan
Usaha Milik Daerah; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah
dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan
dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam
peraturan daerah tentang penyertaan modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2019;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah pada Tahun 2019 beserta besarannya dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2019.
Peraturan Menteri Pertahanan NO. 10, BN.2015/No.1444, peraturan.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan di Bidang Pertahanan terkait dengan Penanaman Modal dalam Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang
Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
Untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta meningkatkan pendapatan daerah
dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah KabupatenLangkat memanfaatkan kekayaan daerah sebagai modal yang disertakan dalam usaha bersama melalui Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga.
UU Nomor 7 Drt Tahun 1956; UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 19 Tahun 2003;
UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2007;
PP Nomor 5 Tahun 1982; PP Nomor 10 Tahun 1986; PP Nomor 45 Tahun 1995; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor
6 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; Perdakab Langkat Nomor 6 Tahun 2005; Perdakab Langkat Nomor 28 Tahun 2007; Perdakab Langkat Nomor 29 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga. Di dalamnya diatur tentang maksud dan tujuan; prinsip penyertaan modal; bentuk penyertaan modal daerah; tata cara penyertaan
modal; hasil usaha; serta pembinaan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2011.
Ketentuan mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan/Peraturan Bupati.
12 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemkab Jombang pada Perusda Air Minum Kabupaten Jombang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 75 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jombang.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2387);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya
Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4377);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4490);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1998 tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pegelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor 3 Tahun 1990 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Tahun 1990
Nomor 8/C);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun
2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor
15/A);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun
2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten
Jombang Tahun 2011 Nomor 13/A).
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada PDAM Kabupaten Jombang;
Besarnya Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat milyar lima ratus juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Indra Karya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 1982.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2022
PERDA Kab. Tegal No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2013 Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tegal Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tegal
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2015
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA AYU KAB. TEGAL
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2022/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
a. bahwa penyertaan modal merupakan upaya pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan penugasan Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal dengan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal guna menunjang kelancaran penyelenggaraan pelayanan dan pengembangan sistem penyediaan air minum yang sehat, bersih dan produktif ;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyertaan modal, maka diperlukan pengaturan tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum daerah Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 tahun 2019
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Setoran Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kemampuan kinerja Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo, maka perlu penambahan modal dalam bentuk modal disetor; bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan daerah perlu ditetapkan dengan peraturan daerah; bahwa sesuai ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Setoran Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo Tahun Anggaran 2012;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, jumlah penambahan setoran dan sumber penyertaan modal, tata cara pencairan, pengelolaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2012.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2016
penyertaan modal-perusahaan daerah bank perkreditan rakyat artha perwira
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2016/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah KAbupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan modal disetor Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Artha Perwira Kabupaten Purbalingga, maka melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 Pemerintah Kabupaten Purbalingga menyediakan dana untuk penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Artha Perwira Kabupaten Purbalingga sebesar Rp950.000.000,00 (sembilan ratus lima puluh juta rupiah); bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pnrbalingga Kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya, maka untuk penambahan penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 110 Tahun 2015;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur hal-hal tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2016 yang meliputi penetapan penambahan Penyertaan Modal, jumlah penambahan, jumlah akhir Penyertaan Modal dan pembinaan atas penambahan Penyertaan Modal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat