PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM GUNUNG POTENG TAHUN 2017
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/NO.6, TLD No.6, LL KOTA SINGKAWANG: 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Singkawang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Gunung Poteng Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan pelayanan serta menggali potensi sumber pendapatan daerah asli daerah, Pemerintah Kota Singkawang telah melakukan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Gunung Poteng pada tahun 2012 dan tahun 2014, namun masih kurang dan perlu ditambah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.1 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP no.58 Tahun 2005, permendagri No.13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan; Prinsip Operasional Perusahaan; Besaran Tambahan Penyertaan Modal; Tata Cara Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; Pengawasan; Pembagian Laba; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
7 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2016
PERDA Kab. Sumedang No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Perseroan terbatas Lembaga Keuangan Mikro Sumedang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 ten tang Pedoman
Penerimaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah
Daerah, Dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada
Perusahaan Daerah Air Minum, Dalam Rangka Penyelesaian
Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat
Secara Non Kas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun
2013 Ten tang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah
Air Minum;
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;.Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1992 ,Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 ,Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015,Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016 ,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ,. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016,Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31 I PMK.05 / 2016 ,. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2013
Pasal 1Ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Daerah Kata Denpasar Nomor 5 Tahun 2013
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT. Bhineka Perkasa Jaya dan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kepada PT. Bhineka Perkasa Jaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab. Magetan Tahun 2016 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No 7 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PDAM Lawu Tirta
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemenuhan sarana prasarana, fasilitas publik serta untuk menunjang pengembangan dan peningkatan pelayanan air minum kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Magetan perlu melakukan penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta;
b. bahwa untuk melaksanakan penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Magetan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Dati II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593)
8. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang lnvestasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5261);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan Nomor 4 Tahun 1982 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan Tahun 1982 Nomor 1 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan Nomor 9 Tahun 1986 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan Nomor 4 Tahun 1982 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan Tahun 1986 Nomor 6 Seri C);
10. Perda Kabupaten Magetan No 8 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 8);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyertaan Modal Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 18);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lemabaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 19), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2013 Nomor 4, Tambahan Lemabaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 31);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 22);
14. Perda Kabupaten Magetan No 16 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 25);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 35);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Dalam Rangka Penerusan Hibah pada Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun
2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 36);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 22);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 45) diubah sebagai berikut: Diantara pasal 5 dan pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal yakni pasal 5 A;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2016.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD/6/2016, TLD/6/2016, LL SETDA KAB. BURU SELATAN : 3 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buru Selatan Kepada Perseroan Terbatas Bank Maluku
ABSTRAK:
Bahwa untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas Badan Usaha Milik Daerah, maka
perlu menambah penyertaan modal. Dalam memperkuat struktur permodalan perlu adanya peningkatan kerjasama dan investasi Pemerintah Kabupaten Buru Selatan melalui Penambahan Penyertaan Modal kepada Perseroan Terbatas Bank Maluku. Dalam rangka memperkuat struktur permodalan melalui penambahan penyertaan modal maka perlu penambahan penyertaan modal, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buru Selatan Kepada Perseroan Terbatas Bank Maluku perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buru Selatan Kepada Perseroan Terbatas Bank Maluku.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buru Selatan Kepada Perseroan Terbatas Bank Maluku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013
Penjelasan 1 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dairi No. 6 Tahun 2016
PENYERTAAN MODAL NON KAS PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA NCIHO KABUPATEN DAIRI
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Non Kas Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Nciho Kabupaten Dairi
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum, dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Non Kas Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Nciho Kabupaten Dairi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011,UU No.23 tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.1 Tahun 2008, Permendagri No.1 Tahun 1984,Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.52 Tahun 2012, Permenkeu No. 31/PMK.05/2016, Permendagri No.48 Tahun 2016, Perda No.08 Tahun 2008, Perda No.30 Tahun 2000, Perda Kab.Dairi No.31 Tahun 2000, Perda Kab.Dairi No.32 Tahun 2000.
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyertaan Modal Non Kas, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Manado No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta mempercepat pembangunan ekonomi di Daerah perlu adanya upaya peningkatan dalam sektor Penanaman Modal dan untuk menciptakan dan menjamin iklim usaha yang kondusif dan menumbuhkembangkan investasi dalam berbagai bidang, termasuk usaha kecil dan menengah serta untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam Penanaman Modal sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 45 Tahun 2008; PP No. 76 Tahun 2007; PP No. 87 Tahun 2014; PP No. 97 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum yang menjelaskan tentang definisi Daerah, Pemerintah daerah, Bupati, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Modal, Penanaman Modal, Perizinan, Nonperizinan, dll.
- Ruang Lingkup
- Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Penanaman Modal
- Kebijakan Penyelenggaraan Penanaman Modal
- Insentif Penanaman Modal
- Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanaman Modal
- Ketenagakerjaan
- Peran Serta Masyarakat
- Penyelesaian Sengketa
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat