Permenhub No. 103 Tahun 2018 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Bali
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 3, BN.2020/No.116, jdih.dephub.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 103 Tahun 2018 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Bali
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2020
PERDA Kota Pagar Alam No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pagar Alam
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik, dipandang perlu untuk merubah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pagar Alam
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU no. 8 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah aterakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-440 Tahun 2019; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-441 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan pada Pasal 3 huruf e setelah angka 3 ditambah angka 4 dan menghapus ketentuan pada Pasal 11
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
mengubah ketentuan pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pagar Alam
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 2020
INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2020/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengukuran dan peningkatan kinerja serta meningkatkan akuntabilitas kinerja setiap instansi pemerintah, perlu menetapkan indikator kinerja utama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan dan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Bupati wajib menetapkan indikator kinerja utama untuk Pemerintah Kabupaten dan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Perangkat Daerah serta Unit Kerja Mandiri dibawahnya;
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/09/M.PAN/5/2007; eraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2019
Ketentuan Umum; Indikator Kinerja Utama; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2020.
46
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan retribusi daerah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah dan adanya perkembangan ketentuan peraturan perundangundangan, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah perlu disempurnakan maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah.
UUD NRI 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 37 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 205; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Padang Lawas Utara No. 12 Tahun 2010.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara
Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2010 Nomor 12) diubah sebagai
berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 3 diubah;
3. Ketentuan Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (3) dihapus;
4. Ketentuan Pasal 5 dihapus;
5. Ketentuan Pasal 6 diubah;
6. Ketentuan Pasal 7 dihapus;
7. Ketentuan Pasal 8 diubah;
8. Ketentuan Pasal 9 diubah;
9. Ketentuan Pasal 11 diubah;
10. Ketentuan Pasal 13 diubah;
11. Ketentuan Pasal 14 dihapus;
12. Ketentuan Pasal 15 diubah;
13. Ketentuan Pasal 16 diubah;
14. Ketentuan Pasal 17 diubah;
15. Ketentuan Pasal 18 dihapus;
16. Ketentuan Pasal 20 diubah;
17.Ketentuan Pasal 21 s.d. 23 dihapus;
18. Ketentuan Pasal 24 diubah;
19. Ketentuan Pasal 30 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten padang Lawas Utara Nomor 12 Tahun 2010
10 hlm. Lampiran 12 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 3, BN.2020/No.438, peraturan.go.id : 47 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2020-2025
ABSTRAK:
1. Kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional dan daerah yang diselenggarakan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan dan bertanggungjawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup serta kepentingan daerah;
2. Kabupaten Pringsewu merupakan kabupaten yang memiliki potensi kepariwisataan berbasis alam, religi, budaya dan buatan yang memiliki potensi pengembangan kepariwisataan sebagai kawasan strategis pariwisata nasional, diharapkan menjadi penggerak pembangunan kepariwisataan guna mendukung visi strategis nasional dan visi strategis daerah;
3. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu ditetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pringsewu;
4. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pringsewu Tahun 2020-2025;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
5. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi Lampung;
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
16. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Pariwisata;
17. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (Ripparda) Provinsi Lampung;
18. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung Tahun 2009-2019;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pringsewu 2011-2031;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 07 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Pringsewu.
Ruang lingkup Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2020-2025 meliputi wilayah administrasi daerah, dengan tetap memperhatikan keterpaduan antar sektor, antar daerah, antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah serta masyarakat yang merupakan satu kesatuan sistemik dalam kerangka otonomi daerah serta keterpaduan antar pemangku kepentingan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2020.
55 halaman (beserta penjelasan)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2020
PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH MAGETAN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH MAGETAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa Pemerintah Kabupaten Magetan telah memiliki Perusahaan Daerah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan, yang kemudian disesuaikan pendiriannya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 402 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan.
Mengingat: 9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173); 11. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.03/2016 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016, Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5839); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 9).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Nama dan Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Berdiri, Modal Dasar, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2020.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 12 tahun 2019, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 64 Tahun 2013, Permendagri No. 11 Tahun 2017, Perda Kota Bukittinggi No. 3 Tahun 2008, Perda Kota Bukittinggi No. 10 Tahun 2018, Perda Kota Bukittinggi No. 8 Tahun 2019,
(1) Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa Laporan Keuangan memuat :
a. Laporan realisasi anggaran;
b. Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. Neraca;
d. Laporan operasional;
e. Laporan arus kas;
f. Laporan perubahan ekuitas;dan
g. Catatan atas laporan keuangan.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020.
510 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2020
perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi sumatera utara tahun anggaran 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2020/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 317 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa Kepala Daerah mengajukan rancangan Perda tentang Perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 ayat 1 disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama maka perlu menetapkan PEraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; Undang-Undang Nomor 24 tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahuhn 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019.
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2020.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2020/NO.3, LL Kota Singkawang : 18 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintah di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian susunan organisasi, tugas dan fungsi Badan kesatuan bangsa dan Politik, sehingga Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politiik dan perlindungan Masyarakat perlu diganti;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, PP No.12 Tahun 2017, Permendagri No.11 Tahun 2019, Perda No.3 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja dan Pelaporan; Pembiayaan; Kepegawaian; Jabatan Perangkat Daerah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2020.
Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini memiliki 17 halaman dan 1 halaman lampiran;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat