Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 2022 No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor
ABSTRAK:
Bahwa penyertaan modal kepada perusahaan daerah pasar pakuan jaya kota bogor telah ditetapkan berdasarkan Perda Kota Bogor No. 8 Tahun 2013, bentuk badan hukum daerah pasar pakuan jaya kota bogor telah berubah menjadi perusahaan umum daerah pasar pakuan jaya kota bogor, dalam rangka memperkuat struktur permodalan dan bisnis, serta penyesuaian badan perusahaan umum daerah pasar pakuan jaya bogor, maka perlu ditetapkan Perda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 63 Tahun 2019; Perda Kota Bogor No. 8 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Kota Bogor No. 7 Tahun 2015; Perda Kota Bogor No. 8 Tahun 2017; Perda Kota Bogor No. 12 Tahun 2019; Perda Kota Bogor No. 18 Tahun 2019; Perda Kota Bogor No. 8 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, modal, divestasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2022.
14 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sambas Pada PT.Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 173 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu Badan Usaha Milik Pemerintah dan/atau milik swasta yang dapat ditambah, dikurangi dan/atau dijual kepada pihak lain yang pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP NO.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 tahun 2007, PP No.1 Tahun 2008, Perpres No.1 Tahun 2007, Perda No.1 Tahun 1999
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2008.
5 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2018
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar
PERDA Kota Banjarbaru No. 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar
ABSTRAK:
Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat, Pemerintah Kota Banjarbaru perlu meningkatkan investasi daerah dengan menambah penyertaan modal. Berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 41 ayat (5) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 71 ayat (9) Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 121 Tahun 2015; PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Perda Kab. Banjar No. 1 Tahun 2006; Perda Kota Banjarbaru No. 7 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar dengan perubahan pada Pasal 3A dan Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2018.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lingga Nomor 12 Tahun 2018
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN LINGGA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2018 NOMOR NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN LINGGA PROVINSI KEPULAUAN RIAU: 13,54/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN LINGGA
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengelolaan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyertaan modal daerah perlu ditetapkan dalam peraturan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lingga.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 3 Tahun 2010.
Dalam peraturan daerah in diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lingga dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2018.
6 halaman.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2002
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) NO. 12, kemendagri.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Nilai Perolehan Air Yang Digunakan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah yang Memberikan Pelayanan Publik, Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2002.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengantisipasi perkembangan ekonomi global dan mewujudkan Visi dan Misi Kota Bogor, dipandang perlu membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai wadah usaha untuk menciptakan dan mendorong peningkatan usaha daerah yang berorientasi kepada bisnis dan pelayanan publik serta mempunyai daya saing tinggi di tingkat nasional dan internasional; b. bahwa BUMD yang akan didirikan tersebut bertujuan untuk menjadi perusahaan yang handal, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, transparan dan menjunjung prinsip tata kelola perusahaan yang baik, menciptakan lapangan kerja, serta sebagai pendorong pembangunan di Kota Bogor ; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pendirian BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Daerah sebagai pedoman di dalam pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kota Bogor;
1. Pasal Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551); 3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679). 6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305);
Tata Kelola perusahaan BUMD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan BUMD diatur dalam Peraturan Wali Kota.
60
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2015 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Mentri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4
Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan
dan Pembubaran Badan U saha Milik Desa, perlu diatur tata
cara pembentukan dan pengelolaan Badan U saha Milik Desa
telah ditetapkan Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 12
Tahun 2015 Tentang Pedoman Pendirian, Pengurusan,
Pengelolaan Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Kabupaten Buton Tengah tentang Pedoman Pendirian,
Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha
Milik Desa;
1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4443);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara tentang Republik Indonesia Tahun.2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia II
Nomor 5394); /
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun \
2014 Nomor 7,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-undang Nomor 15 tahun 2014 tentang
pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi
Sulawesi tenggara (Lembaran Negara Nomor 1 72 tahun
2014)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Ten tang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang dana Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5694);
8. Peraturan Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan
Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, perlu diatur tata
cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 296);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 2
Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Buton Tengah Tahun 2015 Nomor 2);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN PEMBENTUKAN BUMDes BAB III PERAN DAN STRATEGI BUMDes BAB IV PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, DAN JENIS USAHA BUMDes BAB V SUSUNAN ORGANISASI PENGELOLA BUMDes BAB VI
KEWAJIBAN, TUGAS, DAN KEWENANGAN PENGELOLA BUMDes BAB VII MANAJEMEN USAHA BUMDes BAB VIII PERMODALAN
BAB IX TAHUN BUKU DAN BAGI BASIL BUMDes BAB X KERJA SAMA DENGAN PIHAK KETIGA BAB XI
ASAS PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BUMDes BAB XII
ADMINISTRASI KEUANGAN BUMDes BAB XIII
NERACA USAHA DAN KAIDAH AKUNTANSI BUMDes BAB XIV
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA BUMDes BAB XV
RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN BAB XVI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
25 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2016 No 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan tarif air minum perusahaan daerah air minum ”Tirta Cahya Agung” kabupeten tulungagung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi pembiayaan pengelolaan
Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Cahya Agung" Kabupaten
Tulungagung, serta untuk melaksanakan amanat Pasal 15 ayat
(6) Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 43 Tahun 2015
tentang Pelayanan Air Minum pada Perusahaan Daerah Air
Minum "Tirta Cahya Agung" Kabupaten Tulungagung, maka
perlu menetapkan kembali tarif air minum PDAM dengan
Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 43 Tahun 2016
peraturan ini mengatur mengenai penetapan tarif PDAM. meliputi: ketetuan umum; dasar kebijakan penetapan tarif; kelompok pelanggan; pembagian wilayah pelanggan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2016.
jumlah 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa penyelenggaraan dan pengembangan Badan Usaha Milik Daerah merupakan bagian dari pelaksanaan otonomi daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mencapai keadilan
sosial bagi masyarakat di daerah;
b. bahwa guna meningkatkan kinerja Perusahaan Umum Daerah, perlu dilakukan penataan dan perbaikan tata kelola organisasi sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan sehat untuk meningkatkan percepatan penambahan cakupan pelayanan kepada masyarakat;
c. bahwa materi muatan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Giri Tirta Kabupaten Gresik sudah tidak sesuai dengan perkembangan Peraturan Perundang-undangan dan kondisi daerah, sehingga perlu disusun kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta Kabupaten Gresik;
Mengingat : 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Mlik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja Dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan Dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2001 tentang Kerja Sama Pemerintah Daerah Dengan Badan Usaha Swasta Dalam Pembangunan dan/atau Pengelolaan Infrastruktur Dan Potensi Daerah;
mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta yang memuat pendirian, satuan pengawas intern, organ , kepegawaian, asuransi dan dana pensiun, asosiasi, tahun buku dan perencanaan, operasional, tarif air minum, kerjasama, pengadaan barang dan jasa, pemindahan dan pemindahan aset, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, restrukturisasi, dan pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021.
mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Giri Tirta Kabupaten Gresik
62
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat