Pendidikan - PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PE SERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK DAN SEKOLAH DI KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PE SERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK DAN SEKOLAH DI KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru membutuhkan peraturan yang memerlukan penyesuaian terhadap dinamika kehidupan yang berkembang di masyarakat;
b. Sistem Penerimaan Calon Peserta Didik Baru yang memiliki prestasi pada bidang akademik/non akademik dan bakat istimewa merupakan bagian penting yang harus difasilitasi melalui sistem penerimaan peserta didik baru program bina prestasi;
c. PERWALI Mataram No. 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak dan Sekolah di Kota Mataram belum dapat memenuhi kondisi kekinian sehingga perlu disesuaikan dan diubah;
d. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan peraturan walikota tentang Perubahan atas PERWALI Mataram No 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak dan Sekolah di Kota Mataram.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 20 Tahun 2003;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 19 Tahun 2005;
PP No. 47 Tahun 2008;
PP No. 48 Tahun 2008;
PP No. 74 Tahun 2008;
PP No. 17 Tahun 2010;
PERMEN Pendidikan Nasional No. 34 Tahun 2006;
PERMEN Pendidikan Nasional No. 50 Tahun 2007;
PERMEN Pendidikan Nasional No. 63 Tahun 2009;
PERMEN Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010;
Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama No 02/VII/PB/2014 dan No 7 Tahun 2014;
Perda Kota Mataram No. 4 Tahun 2008;
Perda Kota Mataram No. 5 Tahun 2008;
Perda Kota Mataram No. 4 Tahun 2009.
1. Ketentuan Passl 1 angka 1 dihapus, angka 3, angka 11, angka 12 dan angka 13 diubah, diantara angka 8 dan sngka 9 disisipkan angka 8a dan angka 8b;
2. Ketentuan Pasal 2 diubah;
3. Ketentuan Pasal 6 d iubah, diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan ayat (3a), ayat (5) huruf b dihapus, diantara ayat (5) h uruf b dan hurui' c disisipkan 3 (tiga) huruf, yakni huruf bl , huruf b2 dan huruf b3;
4. Ketentuan Pasal 7 diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan ayat ( l a);
5. Judul Bagian Kelima BAB I I I d iubah;
6. Ketentuan Pasal 10 diulmh dan ditambah I (satu) ayat baru;
7. Judul Bagian Keenam BAB I I I di ubah;
8. Ketentuan Pasal 11 diubah dan ditambah I (satu) ayat baru;
9. Judul Bagian Ketujuh BAB II I diubah;
10. Ketentusn Pasal 11 diubah dan ditambah I (satu) ayat baru;
11. Ketetntuan Pasal 14 diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan ayat (2a).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2016.
PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 14 TAHUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PE SERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK DAN SEKOLAH DI KOTA MATARAM
-
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 14 Tahun 2007
PENYELENGGARAAN - WAJIB BELAJAR - MADRASAH DINIYAH
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2007/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN WAJIB BELAJAR MADRASAH DINIYAH
ABSTRAK:
Tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahklak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang berdemokratis serta bertanggung jawab;
Dalam rangka untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, penyelenggaran wajib belajar Madrasah Diniyah merupakan komponen penting;
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 28 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 55 Tahun 1998; PP No. 38 Tahun 1992; PP No. 39 Tahun 1992; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Wajib Belajar Madrasah Diniyah, meliputi: Asas, Fungsi, dan Tujuan; Jalur, Jenis, dan Masa Pendidikan; Peserta Didik; Tenaga Kependidikan; Kurikulum; Pengelolaan dan Pembinaan; Kewajiban Pemerintah Daerah dan Departemen Agama; Evaluasi dan Sertifikasi; Pendirian Madrasah Diniyah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2007.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah ini berlaku 1 ( satu) tahun sejak tanggal diundangkan.
Segala peraturan lebih lanjut untuk melaksanakan Perda ini sudah selesai paling lambat 1 (satu) tahun sejak Perda ini diundangkan
8 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelatihan Kerja dan Pelayanan Produktivitas
ABSTRAK:
a. bahwa peningkatan kompetensi dan daya saing tenaga kerja akan mampu meningkatkan kesejahteraan dan keadilan bag! pekerja sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya, hal ini sejalan dengan falsafah hidup bangsa dan negara;
b. bahwa dalam rangka menciptakan tenaga kerja yang mampu berdaya saing, maka peningkatan kemampuan dan kompetensi setiap tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar menjadi sangat penting;
c. bahwa setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945;
d. bahwa dalam rangka meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja dan produktivitas di Kabupaten Banyumas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelatihan Kerja dan Pelayanan Produktivitas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, ruang lingkup, prinsip dasar pelatihan dan pelayanan produktivitas, kelembagaan pelatihan, penyelenggaraan pelatihan kerja, sistem informasi pelatihan kerja, pelayanan produktivitas, pembinaan dan pengawasan, pendanaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
21 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Di Kota Tegal Tahun Pelajaran 2018/2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kesempatan seluasluasnya bagi warga negara usia sekolah untuk memperoleh layanan pendidikan pada satuan pendidikan di daerah, perlu dilaksanakan penerimaan peserta didik baru. bahwa agar pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah berjalan efektif, efisien, objektif, dan tidak diskriminatif, perlu menetapkan Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota Tegal Tahun Pelajaran 2018/2019.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah dan Djawa Barat. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Kaligangsa. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas dan Luas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Memberlakukan Semua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal serta Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010 tentang Batas Daerah Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan atau Bentuk Lain yang Sederajat.
Mengatur pedoman kegiatan Penerimaan Calon Peserta Didik Baru yang memenuhi syarat tertentu untuk memperoleh pendidikan pada jenjang satuan pendidikan yang lebih tinggi. Hal yang diatur : maksud dan tujuan, prinsip dan asas, penyelenggaraan, mekanisme pelaksanaan, monitoring, pelaporan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2018.
23 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Bupati Sragen Nomor 35 Tahun 2017 tentang
Standar Operasional Prosedur Izin Penelitian di Kabupaten
Sragen
Peraturan Bupati Sragen Nomor 40 Tahun 2018 tentang
Pedoman Penggunaan dan Pengelolaan Sistem Informasi
Pelayanan Izin Penelitian Online di Kabupaten Sragen
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian, Izin Kuliah Kerja Nyata dan Izin Praktik Kerja Lapangan di Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 6 huruf c Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan
Surat Keterangan Penelitian, Bupati melalui Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
menerbitkan Surat Keterangan Penelitian; bahwa untuk tertib administrasi dan pengendalian pelaksanaan penelitian dalam rangka kewaspadaan dini,
perlu dikeluarkan Surat Keterangan Penelitian, Izin Kuliah
Kerja Nyata dan Izin Praktik Kerja Lapangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian,
Izin Kuliah Kerja Nyata dan Izin Praktik Kerja Lapangan di
Kabupaten Sragen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sragen Nomor 64 Tahun 2021; Peraturan Bupati Sragen Nomor 6 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Kedudukan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Surat Keterangan Penelitian
Bab V Izin Kuliah Kerja Nyata
Bab VI Izin Praktik Kerja Lapangan
Bab VII Rekomendasi SKP/Izin KKN/Izin PKL
Bab VIII Penerbitan SKP/Izin KKN/Izin PKL Secara Online
Bab IX Bentuk Tata Naskah
Bab X Pemantauan dan Evaluasi
Bab XI Pelaporan
Bab XII Pembinaan dan Pengawasan
Bab XIII Pendanaan
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 35 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Sragen Nomor 40 Tahun 2018 dicabut.
23 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2023 No 14;https://jdih.situbondokab.go.id/barang/2023perbupsitubondo014.pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembinaan Dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan, mutu Pendidikan, dan prestasi belajar peserta didik yang memperhatikan perilaku dan lingkungan hidup yang sehat, perlu pembinaan dan pengembangan usaha Kesehatan sekolah/madrasah di setiap sekolah/madrasah di wilayah Kabupaten Situbondo;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
6/XPB/2014, Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2014, Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2014, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah, Pembinaan dan pengembangan UKS/M dilaksanakan pada tingkat provinsi dan Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan
Menteri Dalam Negeri Nomor 6/XPB/2014, Nomor 73 Tahun 2014, Nomor 41 Tahun 2014 dan Nomor 81
Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1717);
Tujuan pengaturan dalam Peraturan Bupati ini adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik dengan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat serta menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan pekembangan peserta didik yang harmonis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 14 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis
ABSTRAK:
Dalam upaya optimalisasi penyelenggaraan program sekolah gratis sebagaimana diatur dengan Perda No. 3 Tahun 2009, perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; Perda No. 3 Tahun 2009.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pedoman penyelenggaraan program sekolah gratis dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum,
organisasi pelaksana, tugas dan tanggung jawab, pendanaan, tata tertib pengelolaan program sekolah gratis, monitoring, pengawasan dan pelaporan, sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2013.
Mencabut Pergub No. 31 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Progam Sekolah Gratis di Provinsi Sumsel
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIDIKAN DINIYAH
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan pendidikan dasar, pengelolaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal merupakan urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Diniyah.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
4. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Beberapa hal yang diatur:
1. Lembaga pendidikan formal dapat menyelenggarakan pendidikan diniyah secara mandiri dan/atau melakukan kerjasama dengan Pendidikan Diniyah yang ada;
2. Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa membantu tersedianya dana dan fasilitas lainnya guna terselenggaranya
pendidikan diniyah sesuai dengan kemampuan keuangan dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
3. Hak dan kewajiban penyelenggara pendidikan dan peserta didik
4. Kurikulum pendidikan diniyah disusun dan dikembangkan oleh tim pengembang kurikulum yang beranggotakan dari
unsur dinas pendidikan dan kementerian agama serta instansi /lembaga terkait
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2018.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat