unit - layanan - pengadaan - (ULP) - barang - jasa - pemerintahan - kabupaten - pangandaran
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01.A, BD.2017/01.A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintahan Kabupaten Pangandaran
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan pengadaan barang/jasa Pemerintah yang sesuai dengan Perpres RI BNo. 54 Tahun 2010 berdasaerkan Permendagri No. 99 Tahun 2014 ULP Barang/Jasa Pemerintah Kab Pangandaran telah dibentuk dan ditetapkan dengan Perbup Pangandaran No. 42 Tahun 2015 berdasarkan Perbup Pangandaran No. 44 Tahun 2016 maka perlu doubah dan diseusaikan yang ditetapkan dengan Perbup.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU no. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 232 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU no. 9 tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 4 Tahun 2010; PP No. 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 59 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2000; POP No. 58 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; Perpres no. 27 Tahun 2014; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan perprs no. 4 tahun 2015; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perpres No. 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Permendagri No.2 1 Tahun2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 19 tahun 2016; Perkep Lembaga Kebijakan Pengandaan Barang/Jasa Pewmerintah No. 5 tahun 2012; Perkep Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa No. 15 tahun 2012; Perda Kab. Pangandaran No. 26 tahun 2016; Perda kab. pangandaran No. 31 Tahun 2016; Perda Kab. Pangandaran No. 39 Tahun 2016; Perbup Pangandaran No. 44 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan Kedudukan Tujuan Ruang Lingkup Dan Tugas Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa, Organisasi, Susunan Organisasi, Tugas Perangkat Organisasi, Tata Kerja, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
10 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 12.1 Tahun 2017
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiPerindustrian
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permenperin No. 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 02.A Tahun 2017
pengelolaan - dan - pemanfaatan - dana - kapitasi - jaminan - kesehatan - nasional - pada - fasilitas - kesehatan - tingkat - pertama - di - kabupaten - pangandaran - tahun - anggaran - 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02.A, BD.2017/02.A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Di Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Kab. Pangandaran maka perlu menetapkan Perbup tentang Pengelolaan dan peamnfaatan Dana Kqapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Kab. Pangandaran Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 145 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU no. 12 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 72 Tahun 2012; Perpres No. 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan perpres No. 111 Tahun 2013; Perpres No. 32 Tahun 2014; UU No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkes No. 69 Tahun 2013; Permenkes No. 71 Tahun 2013; Permenkes No. 28 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; permenkes No. 21 Tahun 2016; Perda Kab. Pangandaran No. 31 Tahun 2016; Perbup Pangandara No. 44 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Besaran Dana Kapitasi Jaminajn Kesehatan Nasional Bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional, Pemnaftaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional, Pemanfaatan Sisa Dana Kapitasi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
13 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 24a Tahun 2017
PEMBERIAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF, TUNJANGAN RESES PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN BELANJA OPERASIONAL PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24a, BD.2017/No.24a
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Belanja Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 14 dan
Pasal 15 Peraturan Oaerah Kabupaten Gowa Nomor 6
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
bahwa Besaran Tunjangan Komunikasi lntensif dan
Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Gowa, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Gowa.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 7 4, Tam bah an Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355};
4. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuaangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 ten tang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4370);
Menetapkan :
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah { Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Uandang Nomor 2
Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5589);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional
10. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8
Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa
Tahun 2009 Nomor 8) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraruran Daerah
Nomor 11 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten
Gowa Tahun 2014 Nomor 11);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Oowa Nomor 11
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa
Tahun 2016 Nomor 11);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 6
Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah {Lembaran Daerah Kabupaten Gowa
Tahun 2017 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Gowa Nomor 3).
PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN
KOMUNIKASI INTENSIF, TUNJANGAN RESES BAGI
PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH DAN BELANJA OPERASIONAL PIMPINAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.
BAB!
KETENTUAN UMUM.
Pasal 1
Dalam peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Gowa.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati
penyelenggara pemerintahan daerah
pelaksanaan urusan pemerintahan
kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Gowa.
sebagai unsur
yang mermmpm
yang menjadi
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat
DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Gowa yang berkedudukan sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil Ketua DPRD
Kabupaten Gowa.
6. Anggota DPRD adalah mereka yang diresmikan
keanggotaannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Gowa
dan telah mengucapkan Sumpah/Janji berdasarkan
ketentuan Perundang-Undangan.
7. Tunjangan Komunikasi lntensif adalah Tunjangan berupa
uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan
Anggota DPRD Kabupaten Gowa dalam rangka mendorong
peningkatan kinerjanya.
8. Tunjangan Reses adaJah Tunjangan berupa uang yang
diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota
DPRD Kabupaten Gowa yang melaksanakan Reses dalam
rangka menjaring, menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat di daerah pemilihannya dalam bentuk pokokpokok pikiran.
9. Dana Operasional Pimpinan DPRD adalah dana yang
diberikan kepada Pimpinan DPRD setiap bulan untuk
menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan
refresentasi, pelayanan dan kebutuhan lain guna
melancarkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang
Pi.mpinan DPRD sehari-hari.
BAB 11
TUNJANGAN KOMUNIKASI PIMPINAN
DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pasal 2
Pemberian Tunjangan Komunikasi lntensif bagi Pirnpinan dan
Anggota DPRD Kabupaten Gowa diberikan dalam bentuk uang dan
dibayarkan setiap bulan.
Pasal 3
Tunjangan Komunikasi lntensif Pimpinan dan Anggota DPRD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebesar 3 ( tiga) kali uang
refresentasi Ketua DPRD : 3 x Rp2.100.000,-(dua juta seratus ribu
rupiah)= Rp6.300.000,-(enamjuta tiga ratus ribu rupiah)
BAB III
TUNJANGAN RESES
PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pasal 4
(1) Pemberian Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD
Kabupaten Gowa;
(2) Tunjangan Reses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
dalam bentuk uang dan dibayarkan seciap melaksanakan reses.
Pasal 5
Tunjangan Reses Pi.mpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 sebesar 3 x uang refresentasi Ketua DPRD
3 x Rp2.100.000,- (duajuta seratus ribu rupiah)= Rp6.300.000,-(enam
juta tiga ratus ribu rupiah)
BAB IV
DANA OPERASIONAL PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH
Pasal 6
(1) Pemberian dana operasional Pirnpinan DPRD masing-masing:
Ketua DPRD sebesar 2 (duaJ kali uang refresentase Ketua DPRD den
Wakil Ketua DPRD sebesar 1,5 (satu koma lima) kali uang refresentase
Wakil Ketua DPRD
(2) Dana operasional Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada
ayat {l) dibayarkan setiap bulan masing-masing:
Ketua DPRD sebesar 2 x Rp2. IOO.OOO,- {duajuta seratus ribu rupiah)
= Rp4.200.000 ,- (empatjuta dua ratus ribu rupiah)
Wakil Ketua DPRD sebesar 1,5 x Rp2.100.000,-(duajuta seratus ribu
rupiah)= Rp3.150.000,- (tigajuta seratus Ii.ma puluh ribu rupiah)
Pasal 7
Pemberian Dana operasional Pimpinan DPRD sebagairnana dimaksud dalam
Pasal 6, dengan ketentuan :
a. 80 % (delapan puluh persen) diberikan secara sekaligus untuk semua
biaya atau disebut lumpsum; dan
b. 20 (dua puluh persen) diberikan untuk dukungan dana operasional
lainnya/bantuan kepada masyarakat yang sifatnya insidentil.
BABV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Gowa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2017.
5
Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Nomor KEP- 0036 /SKKMA0000/2017/S0 Tahun 2017
Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi NO. KEP- 0036 /SKKMA0000/2017/S0, skk migas
Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi tentang Pedoman Tata Kerja Persyaratan Teknis Pesawat Udara, Awak Pesawat Udara dan Sarana Penunjang Udara Revisi 01
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2017.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2017
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Akuntan Beregister
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat