Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan dan Penggunaan Alokasi Dana Desa TA 2014
ABSTRAK:
a. bahwa Alokasi Dana Desa sebagai salah satu sumber keuangan desa, pada dasarnya dipergunakan untuk membiayai operasional Pemerintahan Desa dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa;
b. bahwa agar penggunaan Alokasi Dana Desa tepat sasaran sesuai dengan peruntukannya serta dapat memberikan daya guna dan hasil guna yang sebesar• besarnya, perlu adanya pengaturan yang tegas dan rambu-rambu yang jelas sebagai pedoman ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2014 ;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355} ;
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tenteng Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
{Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 83,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Jenis dan Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 11 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2006 Nomor 9) ;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 18);
12. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 49 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 49);
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum tentang Pedoman Pengelolaan dan Penggunaan Alokasi Dana Desa TA 2014; Sistematika Pedoman Pengelolaan dan Penggunaan Alokasi Dana Desa;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan :
KEPPRES No. 189 Tahun 1998 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1986 Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1995
Diubah dengan :
KEPPRES No. 26 Tahun 1995 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1986 Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1989
KEPPRES No. 34 Tahun 1986 tentang Permasalahan Yang Timbul Dalam Pelaksanaan Perundang-Undangan Mengenai Hak Cipta Dan Mengenai Merek Perusahaan Dan Merek Perniagaan
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1986 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1988
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 1989.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 3 Tahun 2011
PERDA Kab. Belitung No. 13 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Di kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanal<an ketentuan Pasal 156 ayat
(2) Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa, Bupati
menetapkan Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimalsud pada huruf a, perlu ditetapkan Perahrran
Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
Di Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2OO3, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 104
Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O11
Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 terrtang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14
Nomor 7, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indinesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OL4 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Talun 2OL4 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tanbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2Ol4 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2O07 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten / Kota (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OOT Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peratura-n Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO8 Nomor 4O, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4826);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2OL4 tentang Desa (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2O15 (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5717);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 168,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 57, Tambahan l,embaran Negara Republik
lndonesia Nomor 5864);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 I 1 Tahun
2074 tentang Peraturan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2O9l); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
13. Peraturan Menteri Da.lam Negeri Nomor 114 ?ahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2O94); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2O15
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2O75 Nomor 2O361;
15. Peratural Menteri Dalam Negeri Nomor 8l Tahun 2015
tentang Evaluasi Perkembangan Desa Dan Kelurahan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2Os7l;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2O15
tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 4);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 5);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja
Pemerintahan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2O16 Nomor 6);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2O16
tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 53);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016
tentang Laporan Kepala Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2O16 Nomor 1099);
2 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016
tentang Administrasi Pemeintahan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1100);
22. Peraturar. Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
1O Tahun 2OO7 tentang Urusan Pemerintah Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe
Selatan (l*mberan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2007 Nomor 10);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1
Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor l,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2016 Nomor 2);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6
Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2O|6-2O2L (lembaran
Daerah Kabupaten Xonawe Selatan Tahun 2076 Nomor
6);25. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
{l*mbaran Daera}r Kabupaten Konawe Selatan Ta}un
2016 Nomor 8).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS DAN RUANG LINGKUP PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
BAB III KEUANGAN DESA
BAB IV ANGGARAN DAN PENDAPATAN DESA
BAB V PENGELOLAAN
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
82
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin di Kabupaten Ketapang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013, Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Ruang Lingkup dan Tujuan, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Pemberian Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi, Hak dan Kewajiban, Tata Cara Permohonan Bantuan Hukum, Penganggaran Dana Bantuan Hukum, Penyaluran Dana Bantuan Hukum, Pelaporan Penggunaan Anggaran Bantuan Hukum, dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN JASA PUBLIKASI SEBAGAI KOMPENSASI PENULISAN ARTIKEL, PEMUATAN BERITA PADA MEDIA MASSA KEPADA WARTAWAN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyebarluaskan dan menyampaikan informasi atas kebijakan Pemerintah Kota Probolinggo baik dalam bentuk berita maupun artikel pada media massa serta guna menciptakan komunikasi yang baik antara Pemerintah Kota Probolinggo dengan masyarakat, dipandang perlu mengikutsertakan Wartawan dalam mempublikasikan informasi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dipandang perlu menetapkan Pemberian Jasa Publikasi Sebagai Kompensasi Penulisan Artikel, Pemuatan Berita Pada Media Massa kepada Wartawan Tahun Anggaran 2018 dengan Peraturan Wali Kota Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22); 5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 118 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 118); 6. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 127).
Dalam rangka menjalankan tugas dan profesinya, wartawan diberikan Jasa Publikasi sebagai kompensasi penulisan artikel maupun pemuatan berita pada media massa baik yang berupa media cetak harian, media cetak mingguan (tabloid/majalah), media elektronik (On Line, radio dan televisi) Tahun Anggaran 2018, dengan besaran antara Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) setiap artikel/berita kepada Wartawan yang dibebankan kepada APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI KOTA PONTIANAK
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/NO.3, LL KOTA PONTIANAK : 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi serta Daerah kabupaten/Kota tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini dan secara kongkrit dituangkan dalam lampiran I Matriks Pembagian urusan Pemerintah Konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota secara khusus pada huruf A tentang pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan, sehingga perlu mengubah Peraturan Daerah nomor 12 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan pendidikan di Kota Pontianak
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 20 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.14 Tahun 2005, UU No.23 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 1990, PP No.28 Tahun 1990, PP No.74 Tahun 2008, PP No.17 Tahun 2010, PP No.12 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan pasal 1, pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 5, pasal 17, pasal 18, pasal 20, pasal 21, pasal 22, pasal 26, pasal 28, pasal 29, pasal 31, pasal 32, pasal 33, pasal 34, pasal 40, pasal 41, pasal 42, pasal 44, pasal 46, pasal 47 Perda No.12 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Pontianak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
Peraturan ini memiliki 13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2018 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Izin Mendirikan Bangunan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna pelaksanaan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bukittinggi;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjamin kepastian hukum dalam pemungutan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan di Kota Bukittinggi, maka Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 14 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 1 tahun 2015;
Peraturan Daerah ini memuat XX Bab, yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Bab III Golongan Retribusi; Bab IV Tata Cara Penghitungan Retribusi; Bab V Prinsip dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Bab VI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Bab VII Penyesuaian Tarif Retribusi; Bab VIII Tata Cara Pemungutan; Bab IX Wilayah Pemungutan; Bab X Masa dan Saat Retribusi Terutang; Bab XI Tata Cara Pembayaran; Bab XII Tata Cara Penagihan; Bab XIII Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Bab XIV Keberatan; Bab XV Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Bab XVI Kedaluwarsa Penagihan; Bab XVII Insentif Pemungutan; Bab XVIII Ketentuan Penyidikan; Bab XIX Ketentuan Pidana; Bab XX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
21 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2019
SUSUNAN-ORGANISASI-BADAN KEPEGAWAIAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2019/NO.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada BKPP kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi dan rincian tugas pada UPT Assesment Center ada beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai lagi sehingga Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 139 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kota Yogyakarta perlu dicabut dan diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 66 Tahun 2016tentang tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Pendidikan dan
Pelatihan Kota Yogyakarta.
Materi pokok: Pembentukan, Kedudukan, Fungsi dan Tugas, Susunan Organisasi dan Rincian Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Pembentukan Divisi, dan Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Jumlah Halaman: 7 HLM; Lampiran : 1 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2017
TATA CARA PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN BANTAENG TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2017/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN BANTAENG TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 6 tentang Desa,salah satu sumber Pendapatan Desa
berasal dari Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari Dana Perimbangan yang diterima Kabupaten;
b. bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Pemerintah Daerah mengalokasikan Alokasi Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun anggaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian Alokasi Dana Desa (ADD).
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor (5495) ;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
8. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
253;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun
2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2015 Nomor 5);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun
2012 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012 Nomor 12);
12. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembagian Jenis dan Besaran Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa Dalam Wilayah Kabupaten Bantaeng sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 15 Tahun 2016.
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD, TUJUAN, DAN PRINSIP
3. PENGALOKASIAN DAN BESARAN ALOKASI DANA DESA
4. PENYALURAN DAN PENGGUNAAN
5. PELAPORAN
6. PEMANTAUAN DAN EVALUASI
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2015
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat