Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan pelayaan publik untuk memenuhi kebutuhan hak dan kebutuhan dasar setiap warga negara dan penduduk merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan negara yang menjadi tanggung jawab pemerintah; bahwa membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik; bahwa sebagai upaya meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara pelayanan publik, maka
diperlukan pengaturan yang mendukungnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik ;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 31 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan, Asas, Ruang Lingkup Dan Sifat
Bab III Pembina, Organisasi Penyelenggara, Dan Penataan Pelayanan Publik
Bab IV Hak, Kewajiban Dan Larangan
Bab V Prinsip-Prinsip
Bab VI Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Bab VII Peran Serta Masyarakat
Bab VIII Penyelesaian Pengaduan
Bab IX Sanksi
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
48 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 27 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD Tahun 2011 Nomor 29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,tentang Kesehatan, Pemerintah bertanggungjawab untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, sehingga perlu diselenggarakan pelayanan kesehatan di wilayahnya. Dalam rangka memperlancar dan meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, maka perlu diatur penyelenggaraannya.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
15 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penyelenggaraan pelayanan kesehatan pada sarana milik Pemerintah Daerah, yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Selain itu, peraturan juga mengatur sistem pelayanan kesehatan berdasarkan jenis sarana, tata cara pelayanan, dan sistem rujukan dalam upaya memastikan aksesibilitas dan mutu pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat. Peraturan menegaskan bahwa seluruh pasien harus dilayani oleh petugas kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam situasi di luar jam kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
34 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 25 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD Tahun 2011 No.28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan Umum Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, khususnya di Kabupaten Temanggung perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber
informasi yang berupa karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam. Ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan maka dalam rangka memberikan kemudahan bagi perpustakaan
untuk menyediakan layanan bagi masyarakat secara optimal dalam meningkatkan wawasan dan ilmu, memberikan jaminan hak bagi masyarakat untuk memperoleh layanan perpustakaan dan dapat meningkatkan kualitas serta kesejahteraan pengelola perpustakaan/pustakawan, maka penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1963; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun
1990; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 22 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pembentukan, penyelenggaraan, dan jenis-jenis perpustakaan serta hak, kewajiban, dan kewenangan masyarakat dan pemerintah daerah terkait perpustakaan. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan ketentuan mengenai tenaga perpustakaan, kerjasama dengan masyarakat, serta pembinaan, pengawasan, dan sanksi terhadap pelanggaran terkait perpustakaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
17 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 25 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 175
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah dan dalam rangka pengendalian lingkungan, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko tentang Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah.
2. UU No. 11 Tahun 1967
3. UU No. 23 Tahun 1997
4. UU No. 3 Tahun 2003
5. UU No. 7 Tahun 2004
6. UU No. 10 Tahun 2004
7. UU No. 32 Tahun 2004
8. UU No. 28 Tahun 2009
9. PP No. 38 Tahun 2007
10. PP No. 43 Tahun 2008
11. Keputusan Presiden No. 64 Tahun 1972
12. Keputusan MEM No. 1451.K/10/MEM/2000
13. Permendagri No. 16 Tahun 2006
14. Perda Prov. Bnegkulu No. 42 Tahun 2001
15. Perda Kab. MukoMuko No. 9 Tahun 2010
2. UU No. 11 Tahun 1967
3. UU No. 23 Tahun 1997
4. UU No. 3 Tahun 2003
5. UU No. 7 Tahun 2004
6. UU No. 10 Tahun 2004
7. UU No. 32 Tahun 2004
8. UU No. 28 Tahun 2009
9. PP No. 38 Tahun 2007
10. PP No. 43 Tahun 2008
11. Keputusan Presiden No. 64 Tahun 1972
12. Keputusan MEM No. 1451.K/10/MEM/2000
13. Permendagri No. 16 Tahun 2006
14. Perda Prov. Bnegkulu No. 42 Tahun 2001
15. Perda Kab. MukoMuko No. 9 Tahun 2010
Peraturan daerah ini mengatur tentang izin pengelolaan air bawah tanah. Konservasi Air Bawah tanah adalah pengelolaan air bawah tanah untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara serta mempertahankan mutunya. Setiap orang pribadi dan/atau badan yang melakukan pengelolaan dan pengusahaan Air Bawah Tanah, wajib memiliki Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah dari Bupati Mukomuko. pengelolaan air tanah didasarkan pada cekungan air tanah yang diselenggarakan berlandaskan pada kebijakan pengelolaan air tanah dan strategi pengelolaan air tanah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 24 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 174
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pengelolaan Hasil Hutan Bukan Kayu
ABSTRAK:
untuk menjaga kelestarian hutan dan untuk melakukan pengawasan terhadap hutan rakyat, maka diperlukan izin pengambilan hasil hutan bukan kayu
2. UU No. 5 Tahun 1990
3. UU No. 23 Tahun 1997
4. UU No. 41 Tahun 1999
5. UU No. 3 Tahun 2003
6. UU No. 10 Tahun 2004
7. UU No. 32 Tahun 2004
8. UU No. 33 Tahun 2004
9. UU No. 28 Tahun 2009
10. PP No. 62 tahun 1998
11. PP No. 25 Tahun 200
12. PP No. 45 Tahun 2004
13. PP No. 6 Tahun 2007
14. PP No. 38 Tahun 2007
15. Permendagri No. 16 Tahun 2006
16. Peraturan Menhut No. P.55/Menhut-II/2006
Peraturan daerah ini mengatur tentang izin pengelolaan hasil hutan bukan kayu. Hasil Hutan Bukan Kayu adalah hasil non kayu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998, yaitu segala sesuatu yang bersifat material (bukan kayu) yang dapat dimanfaatkan dari keberadaan hutan, seperti rotan, getah-getah, minyak atsiri, sagu, kulit kayu, arang, bambu, kayu bakar, kayu cendana, sirap, bahan tikar, sarang burung wallet dan lain-lain. Areal yang dapat dimohon untuk IPHHBK adalah :
a. Kawasan Hutan Produksi, untuk jenis hasil hutan : kelompok rotan, kelompok getah-getahan, kelompok biji-bijian, minyak atsiri dan kelompok kulit kayu;
b. Kawasan Non Hutan, untuk jenis hasil hutan : kelompok rotan, kelompok getah-getahan, kelompok biji-bijian, minyak atsiri dan kelompok kulit kayu.
Pemohon yang dapat mengajukan IPHHBK adalah perorangan, koperasi dan badan hukum lainnya. IPHHBK diberikan maksimal dengan luas 5.000 (lima ribu) hektar untuk setiap izinnya untuk jangka waktu selama-lamanya 1 (satu) tahun, dan dapat diberikan kembali setelah mengajukan permohonan yang dilengkapi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 23 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pendirian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi sebagai salah satu infrastruktur pendukung dalam penyelenggaraan telekomunikasi harus memperhatikan efisien kenyamanan, keamanan lingkungan, dan estetika lingkungan; bahwa keberadaan menara telekomunikasi di Kota Banjarmasin memiliki potensi yang besar sehingga perlu dikelola secara optimal agar mampu memberikan sumbangsih kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat Kota Banjarmasin; bahwa seiring dengan tingkat perkembangan dan kemajuan masyarakat di bidang telekomunikasi dan semakin meningkatnya jumlah menara telekomunikasi di Kota Banjarmasin, maka perlu dilakukan pengendalian oleh Pemerintah Kota Banjarmasin; bahwa untuk mendukung pelaksanaan pembangunan menara telekomunikasi dan dalam rangka meningkatkan rasa aman, nyaman, dan tenteram bagi masyarakat di sekitar lokasi pendirian menara telekomunikasi dan untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk dari keberadaan menara telekomunikasi, maka secara periodik Pemerintah Kota Banjarmasin perlu melakukan pengawasan, pengecekan, pengendalian, dan penanggulangan menara telekomunikasi di Kota Banjarmasin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Pendirian Menara Telekomunikasi di Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini Mengtur Tentang Izin Pendirian Menara Telekomunikasi Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pembangunan Menara; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat