Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud, Tujuan, Asas, Ruang Lingkup Dan Sifat Bab III Pembina, Organisasi Penyelenggara, Dan Penataan Pelayanan Publik Bab IV Hak, Kewajiban Dan Larangan Bab V Prinsip-Prinsip Bab VI Penyelenggaraan Pelayanan Publik Bab VII Peran Serta Masyarakat Bab VIII Penyelesaian Pengaduan Bab IX Sanksi Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat