Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan :
PERBUP Kab. Kutai Timur No. 6 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Perbup Kutim No.3 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat, Instalasi Farmasi dan Laboratorium Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur pada: a. Pasal 2 ayat (1) khusus tentang Pembentukan UPT Pusat Kesehatan Masyarakat; b. Pasal 2 ayat (2); c. Pasal 3 Khusus tentang UPTPusat Kesehatan Masyarakat; d. Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2); e. Pasal 7; dan f. Pasal 8, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Puskesmas, Instalasi Farmasi, dan Laboratorium Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat
(2) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat,
Instalasi Farmasi, dan Laboratorium kesehatan pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Kutai Timur;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2016.
Kepala UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Pukesmas, Instalasi Farmasi, Laboratorium kesehatan pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Kutai Timur. Susunan organisasi UPT Puskesmas terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu; dan
d. Jabatan Fungsional Umum.
UPT Puskesmas mempunyai tugas:
a. menyelenggarakan pelayanan kesehatan, kesejahteraan ibu dan anak, keluarga berencana, perbaikan gizi, perawatan kesehatan masyarakat, pencegahan pemberantasan penyakit, imunisasi, pembinaan kesehatan lingkungan, penyuluhan kesehatan masyarakat, usaha kesehatan sekolah, pengobatan termasuk pelayanan darurat karena kecelakaan, kesehatan gigi dan mulut, laboratorium sederhana, upaya kesehatan jiwa, mata, khusus Iainnya dan pencatatan serta pelaporan;
b. membina upaya kesehatan peran serta masyarakat, koordinasisemua upaya kesehatan, sarana pelayanan kesehatan, pelaksanaan rujukan medik, pembantuan sarana dan pembinaan teknis kepada puskesmas pembantu, Puskesmas Keliling, Bidan di Desa, Unit Pelayanan Kesehatan
Swasta serta Kader Pembangunan Kesehatan;
c. mengembangkan upaya kesehatan dalam hal pengembangan
kader pembangunan bidang kesehatan di wilayah, pengembangan kegiatan swadaya masyarakat; dan
d. melaksanakan kegiatan ketatausahaan.
UPT Instalasi Farmasi mempunyai tugas:
a. melaksanakan pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pendistribusian perbekalan farmasi yang diperlukan dalam rangka pelayanan kesehatan, pencegahan dan pemberantasan penyakit dan pembinaan kesehatan masyarakat; dan
b. melaksanakan kegiatan ketatausahaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
9 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 03 Tahun 2017
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, BD.2017/03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Untuk pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah didasarkan pada target kinerja penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah pada tahun anggaran yang berkenaan.
Pembayaran insentif pajak daerah dan retribusi daerah didasarkan pada realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah tahun anggaran berkenaan.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Purwakarta tentang Tata Cara Pemberian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 148 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Wilayah Kabupaten Purwakarta, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Pemberian Insentif, 3. Penerimaan Insentif, 4. Besaran Insentif, 5. Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban, 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomr 64 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 150 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2913 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dicabut dan dinyataan tidak berlaku.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Pengelolaan Barang Milik Daerah yang semakin berkembang dan kompleks perlu dikelola secara optimal; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, sudah tidak sesuai dengan perkembangan pengelolaan Barang Milik Daerah sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah Juncto Undang- 2 Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah UndangUndang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah Menjadi Undang-Undang
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
9. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016.
Mengatur tentang asas, ruang lingkup, pejabat pengelola, rencana kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan,pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, pengahpusan, penatausahaan, pembinaan, pengedalian, dan pengawasan, ganti rugi, sanksi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup atas pengelolaan barang milik daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
260 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2017
Pariwisata dan Kebudayaan - Pemuda dan Olah Raga - Pajak dan Retribusi Daerah - RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, http://jdih.sumbawabaratkab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
a. Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang berperan penting dalam memperkuat kemampuan keuangan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah;
b. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah Khususnya dari retribusi tempat rekreasi dan olahraga, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 10 Tahun 2006 tentang Retribusi Tempat Rekreasi yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat perlu diganti;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 19 Tahun 1997;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 10 Tahun 2009;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 27 Tahun 1983;
PP No. 135 Tahun 2000;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 39 Tahun 2007;
Perpres No. 87 Tahun 2014;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
PMK No. 11/PMK.07/2010;
Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Ketentuan Umum; Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Sanksi Administratif; Pengajuan Keberatan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; Kedaluarsa Penagihan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
-
-
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Timur Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Waingapu Tahun 2017-2037
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan keterpaduan dan keseimbangan dan pemanfaatan ruang, pelaksanaan pembangunan, dan perkembangan antar wilayah di Kabupaten Sumba Timur, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2008-2028; bahwa untuk mengarahkan pembangunan dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perlu disusun rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi; bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2008-2028, kawasan perkotaan Waingapu merupakan pusat kegiatan wilayah yang memiliki fungsi melayani skala kegiatan kabupaten atau beberapa kecamatan sehingga perlu disusun rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan perkotaan Waingapu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Waingapiu Tahun 2017-2037
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2022; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Sumba Timur Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Tujuan Penataan BWP; III. Bagian Wilayah Perkotaam dan Jangka Waktu; IV. Rencana Pola Ruang; IV. Rencana Jaringan Prasarana; V. penetapan Sub BWP yang Diprioritaskan Penanganannya; VI. Ketentuan Pemanfaatan Ruang; VII. Peraturan Zonasi; VIII. Hak dan Kewajiban Masyarakat; IX. Peran masyarakat dalam Penataan Ruang; X. Pengawasan Penataan Ruang; XI. Ketentuan Penyidikan; XII. Ketentuan Pidana; XIII. Ketentuan Lain-Lain; XIV. Ketentuan Peralihan; XV. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2017.
111 halaman; 8 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PUPUK BERSUBSIDI
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin penyediaan pangan di daerah maupun nasional, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan produksi, mutu hasil dan penyerapan hasil pertanian yang dilakukan oleh masyarakat petani serta didukung dengan ketersediaan dan kecukupan pupuk terutama pupuk bersubsidi baik an organik maupun organik sesuai rekomendasi spesifik atau pemupukan yang berimbang.
UUD 1945 PSL 18(6), UU NO 58 TH 1958, UU NO 23 TH 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU NO 2 TH 2015, UU NO 5 TH 1990, UU NO 12 TH 1992, UU NO 7 TH 1996, UU 8 TH 1999, UU NO 9 TH 2006, UU NO 32 TH 2009, UU NO 41 TH 2009, PP 8 TH 2001, PP NO 58 TH 2001, PP NO TH 2002, PERPRES NO 77 TH 2005, PERPRES NO 14 TH 2011,
PERMENDAG NO 15/M-DAG/PER/4/2013.
Pengelolaan pupuk bersubsidi dimaksudkan untuk menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi guna meningkatkan produksi dan produktifitas hasil pertanian dalam rangka mewujudkan stabillitas harga dan ketahanan pangan serta peningkatan kesejaah teraraan masyarakat.
Tujuan pupuk bersubsidi adalah untuk menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi secara optimal sesuai kebutuhan dan kelancaran penyaluran untuk mencapai produksi, produktivitas, dan mutu hasil yang optimal, meningkatkan produksi untuk mendukung ketahanan pangan nasional dengan mendekatkan petani terhadap sarana produksi dan hadil pertanian, mengendalikan harga gabah petani paling rendah sesuai dengan HPP dan meberdayakan petani atau kelompok tani.
Dalam pengelolaan pupuk pemerintah daerah memiliki kewenangan untukmenetapkan alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi setiap tahun, pemantauan dan evaluasi penggunaan pupuk, pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk, pengawasan standart mutu pupuk, merekimendasikan penunjukan distributor baru kepada produsen untuk menjadi distributor di daerah.
Distributor bertanggungjawab melaksanakan penyaluran pupuk bersubsidi dari produsen kepada pengecer resmi sesuai alokasi dan prinsip 6 (enam) tepat, meliputi jenis, jumlah, waktu, mutu, tempat, harga, dan sesuai peruntukannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2017.
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai No. 3 Tahun 2017
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SATUAN KERJA PENGELOLA KEUANGAN DAERAH PEMERINTAH KOTA BINJAI TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2017/NO.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada PNS pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Pemerintah Kota Binjai TA 2017
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil selain gaji, Pegawai Negeri Sipil dapat diberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah yang sudah dianggarkan dalam APBD. Dalam rangka Peningkatan Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, diperlukan Pedoman dalam Penyelenggaraannya
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU Darurat No. 9 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERDA No. 10 Tahun 1986; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 31 Tahun 2016; PERDA KOTA BINJAI No. 22 Tahun 2007; PERDA KOTA BINJAI No. 7 Tahun 2016; PERWAL KOTA BINJAI No.60 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup Pemberian Tambahan Penghasilan, Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada PNS yang diberikan berdasarkan beban kerja, Besaran Tambahan Penghasilan, Prosedur, Penetapan dan Tata Cara Pembayaran Tambahan Penghasilan. Pembiayaan terkait Pemberian Tambahan Penghasilan dibebankan pada APBD, pada anggaran SKPKD yang tercantum dalam APBD kelompok belanja tidak langsung
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
8 Hlm, Lampiran: 1
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menmgkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah agar mampu membenkan kontribusi dalam perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan pada masyarakat perlu dikelola dan dilakukan pengawasan secara optimal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Daerah,
I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Perbendaharaan Indonesia Tahun Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Negara (Lembaran Negara Republik 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4355); Undang-Undang Indonesia Nomor Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tent.ang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4756);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Pubhk (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembarnn Negara Repubhk Indonesia Tahun 2011Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2014 Nomor 224. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah dtubah beberapa kali tcrakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemcrintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelo\aan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 4738);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 6041);
12. Pernturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pe!aksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor l Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah;
14. Peratunm Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negen Nomor 21 Tahun 2011;
15. Peraturan Menteri Da!am Negeri Nomor 52 Tahun 2012 ten tang Pedoman Pengelolaan lnvestasi Pemerintah Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan Pendirian BUMD; Pendirian, Penamaan dan Perubahan Bentuk Hukum; Bidang Usaha dan Modal; Organ BUMD; Perusahaan Umum Daerah; Perusahaan Perseroan Daerah; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pembubaran BUMD; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2017.
29 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Dana Transfer ke Desa Tahun Aanggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan besaran Dana Transfer ke Desa Tahun 2017. Bahwa berdasarkan Berita Acara tentang Penetapan Dana Transfer ke Desa Kabupaten Wonosobo No : 143/048/2017 tanggal 30 Januari 2017, telah dilaksanakan penghitungan besaran Dana Transfer ke Desa Tahun 2017;
UU No.6 Tahun 2014; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014; Peraturan Presiden No.97 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan No 49/PMK.07/2016; Perda Kabupaten Wonosobo No.13 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Dana Transfer Ke Desa, Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2017.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat