Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan kompetisi pertumbuhan dan perkembangan serta peran swasta, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam rangka peningkatan perekonomian Daerah di Kabupaten Jembrana adalah melalui Penyertaan Modal Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan Penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Kabupaten Jembrana.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tabun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012.
1. KETENTUAN UMUM; 2. BESARAN DAN SUMBER DANA; 3. HASIL USAHA; 4. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 6. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raharja
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung program dan kegiatan dalam pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Gambung, perlu adanya penambahan modal kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raharja. Berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun, bahwa investasi jangka panjang pemerintah daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal dengan berpedoman kepada Ketentuan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raharja.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raharja. Ketentuan Umum, Bentuk dan Besaran Penyertaan Modal, Peruntukan dan Pelaksanaan Penyertaan modal, Hak dan Kewajiban, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Arut
ABSTRAK:
Bahwa kinerja perusahaan merupakan hasil atau prestasi yang dipengaruhi oleh kegiatan operasional perusahaan dalam memanfaatkan sumber daya-sumber daya yang dimiliki, dengan faktor penting yang dapat memberikan pengaruh pada kinerja perusahaan, yakni efektivitas dan efisiensi, otoritas atau wewenang, taat terhadap hukum dan peraturan yang berlaku, dan inisiatif yang memiliki hubungan dengan kreativitas dan daya pikir dalam perusahaan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 11 Tahun 2020
Memberikan kepastian hukum Perumda Air Minum Tirta Arut dalam menjalankan usahanya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 12 Tahun 2021
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Perkebunan Panglungan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah yang berkesinambungan, meningkatkan kesejateraan rakyat, memperluas lapangan kerja dan sumber pendapatan asli daerah, perlu dilakukan revitalisasi, reorganisasi, reorientasi, restrukturisasi dan reformasi terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) termasuk maksimalisasi pemanfaatan aset- asetnya;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Perkebunan Panglungan Yang Dikuasai Oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Perusahaan Daerah Perkebunan Panglungan dengan menuangkannya dalam suatu Peraturan Daerah
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor
41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962
Nomor 10 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2387);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang
Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah:
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah.
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor
43 Tahun 2000 tentang Pedoman Kerjasama Perusahaan
Daerah dengan Pihak Ketiga.
12. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Jombang;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Jombang;
PDP Panglungan didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Perkebunan Panglungan yang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang; berkedudukan di Desa Sumberjo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 12 Tahun 2012
PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH BANAMA TINGANG MAKMUR
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2012/12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur
ABSTRAK:
Dalam rangka memanfaatkan aset secara optimal maka Pemerintah Daerah perlu menarik kembali aset yang telah diserahkan sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Peraturan Daerah Provinsi Kalimatan Tengah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur sudah tidak sesuai dengan perkembangan Daerah dan
perkembangan Perusahaan Daerah saat ini sehingga Peraturan Daerah dimaksud perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994.
PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH BANAMA TINGANG MAKMUR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2013.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Tahun 1995 Nomor 9 Seri D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2009 Nomor 6) diubah.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 12 Tahun 2017
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2017/NO.12, TLD No.12, LL KOTA PONTIANAK : 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tercapainya tujuan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang sehat, perlu memperkuat permodalan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa dalam bentuk penyertaan modal.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 12 Tahun 2017, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kotamadya Dati II No. 3 Tahun 1975, Perda Kotamadya Dati II No. 3 Tahun 1993, Perda No. 3 Tahun 2010, Perda No. 7 Tahun 2011, Perda No. 1 Tahun 2014, Perda No. 7 Tahun 2014, Perda No. 9 Tahun 2016.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA
14 halaman, 9 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Thn 2015/No 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Bogor pada Badan Usaha Milik Daerah PT. Sayaga Wisata Bogor
ABSTRAK:
Dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan menambah struktur permodalan guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan penerimaan daerah dan daya saing daerah, perlu adanya penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah PT. Sayaga Wisata Bogor yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Ricke Riyadi Sadikin, SH, Nomor 03 tanggal 22 Desember 2014 serta telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0002204.AH.01.01 Tahun 2015 tanggal 19 Januari 2015. Berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa investasi jangka panjang pemerintah daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Bogor pada Badan Usaha Milik Daerah PT. Sayaga Wisata Bogor.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2007; UU No 10 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 1 Tahun 2008; PP No 27 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 17 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Bogor No 27 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Bogor No 8 Tahun 2009; PERDA Kabupaten Bogor No 3 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Bogor No 5 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Bogor Pada Badan Usaha Milik Daerah Pt. Sayaga Wisata Bogor dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Penyertaan Modal Daerah
4. Tata Cara Penyertaan Modal
5. Hak dan Kewajiban
6. Bagian Laba Usaha
7. Pembinaan dan Pengawasan
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
10 Halaman (Penjelasan 2 Halaman)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memperkuat permodalan Perseroan Terbatas BPD Kalimantan Barat untuk menjaga pertumbuhan kegiatan usaha bank, maka perlu penambahan penyertaan modal, Badan Usaha Milik Daerah cukup potensial dalam kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah, juga berdasarkan Permendagri Pasal 71 ayat (7) No. 13 Tahun 2006 bahwa investasi pemda dapat dianggarkan apabila jumlah yang disertakan telah ditetapkan dalam perda tentang penyertaan modal, dan bahwa berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah di ubah beberapa kali dan terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah menyatakan bahwa BUMD yang berbentuk perseroan terbasa yang modal terbagi dalam saham seluruhnya atau paling sedikit 51 persen sahamnya milik Daerah, maka berdasarkan hal diatas tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada PT BPD Kalimantan Barat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 54 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2017, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 52 Tahun 2012, Permendagri No. 118 Tahun 2018, Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini tentang Ketentuan Umum, Penambahan Penyertaan Modal, Pendanaan, Pertanggungjawaban dan Kewajiban, Pengawasan, Pembagian Deviden, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2019.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat