Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2009

Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majalengka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2009 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majalengka
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majalengka
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Majalengka
Tanggal Penetapan
30 Juni 2009
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2009
Tanggal Berlaku
01 Juli 2009
Sumber
BD 2009/12
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Bidang
Halaman ini telah diakses 233 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Bupati Majalengka Nomor 264 Tahun 2004 tentang Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Majalengka dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan