Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
a. bahwa rokok merupakan hasil olahan tembakau dan sintetis yang mengandung nikotin dan tar yang membahayakan kesehatan manusia;
b. bahwa sesuai dengan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, mewajibkan Pemerintah Daerah menetapkan Kawasan Tanpa Rokok;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011.
1. KETENTUAN UMUM;
2. KAWASAN TANPA ROKOK;
3. KEWAJIBAN DAN LARANGAN;
4. PERAN SERTA MASYARAKAT;
5. PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN KOORDINASI;
6. SANKSI ADMINISTRASI;
7. KETENTUAN PENYIDIKAN;
8. KETENTUAN PIDANA;
9. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 7 Tahun 2021
PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
a. untuk pemenuhan pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar di bidang kesehatan yang berhak diperoleh warga Pemerintah Daerah wajib Negara secara minimal, Minimal Bidang menerapkan Standar Pelayanan Kesehatan:
b. Dtandar Pelayanan Minimal bidang kesehatan merupakan ai Jenis dan Mutu pelayanan dasar yang ketentuan mengenai Wajib yang berhak merupakan Urusan Pemerintahan diperoleh Warga Negara secara minimal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud am huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 30 Tahun 2003; UU No 36 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; PP No 2 Tahun 2018; Permendagri No 100 Tahun 2018; Permen keseharan No 4 Tahuhn 2019.
Membahas ketentuan-ketentuan tentang Standar Pelayanan Minimal dibidang kesehatan, meliputi jenis dan tahapan; Koordinasi Teknis; Pengukuran kinerja; Pembiayaan; Pelaporan; dan Pembinaan dan Pengawasan dalam penerapan Standar Pelayanan di zBidang Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 07 Tahun 2011
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 04 Tahun 2005 Tentan Perizinan Bidang Kesehatan Kabupaten Tangerang
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LD.2011/NO.07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 04 Tahun 2005 Tentan Perizinan Bidang Kesehatan Kabupaten Tangerang
ABSTRAK:
a. bahwa Perizinan Bidang Kesehatan Kabupaten Tangerang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perizinan Bidang Kesehatan Kabupaten Tangerang;
b. bahwa sehubungan dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta perkembangan kebutuhan dalam bidang kesehatan, maka Peraturan Daerah yang telah ditetapkan sebagaimana hal tersebut huruf a diatas, perlu disesuaikan;
1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2. UU No. 23 tahun 2000;3. UU No. 29 tahun 2004
;4. UU No. 32 tahun 2004;5. UU No. 33 tahun 2004;6. UU No. 44 tahun 2009
;7. UU No. 12 tahun 2011;8. UU No. 36 tahun 2009;9. PP No. 72 tahun 1998
;10. PP No. 38 tahun 2007;11. PD Kab. Tanggerang No. 04 tahun 2005;12. PD Kab. Tanggerang No. 8 tahun 2010
terdapat dalam pasal 1 sampai dengan pasal 21
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa Guna Melakukan Perlindungan Dan Meningkatkan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Pemerintah Dan Swasta Secara Merata, Terjangkau Dan Dapat Diterima Oleh Masyarakat Sesuai Dengan Sistem Kesehatan Nasional Yang Semakin Meningkat Dan Berkembang, Perlu Dilakukan Pembinaan, Pengaturan, Pengawasan Dan
Pengendalian Yang Bertujuan Untuk Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 10 tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 39 Tahun 1995; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 51 Tahun 2009
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Perijinan, Kewajiban, Pembinaan Dan Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2010.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
a. Bahwa berhubung Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan dengan adanya perubahan keadaan yang berdampak pada berbagai indikator ekonomi, sehingga untuk menyesuaikan tarif Pelayanan Kesehatan, maka Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan perlu ditinjau kembali;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dalam peraturan daerah;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
9. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2004);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF PELAYANAN KESEHATAN DASAR DI PUSKESMAS DAN JARINGANNYA
BAB VII
PENGUJIAN KESEHATAN DAN VISUM ET REPERTUM
BAB VIII
PENGATURAN PEMBAGIAN JASA PELAYANAN
BAB IX
WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB X
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
BAB XI
TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB XII
SANKSI ADMINISTRASI
BAB XIII
TATA CARA PEMBAYARAN
BAB XIV
TATA CARA PENAGIHAN
BAB XV
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN
RETRIBUSI
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA
BAB XVII
PENYIDIKAN
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Dicabut Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
-
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2000
retribusi pelayanan kesehatan - rumah sakit umum daerah
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2000/No.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 1994 tentang Rumah
Sakit Umum Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga yang disahkan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 20 Mei 1994 Nomor 188.3/292/1994 diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Seri B No. 1 sudah tidak sesuai lagi; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana tersebut huruf a, perlu menyusun dan menetapkan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 159b/MENKES/PER/II/1988; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 415a/MENKES/PER/V/1988; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 51/MENKES/SK/II/79; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 48/Menkes/SKB/II/1988; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582/MENKES/SK/VI/1997; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 1203/MENKES/SKB/XII/1993 dan 440/4689/PUOD; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri, Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga lomor 6 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 12 Tahun 1996;
Peraturan Daerah (Perda) Ini mengatur tentang nama, objek, subjek dan golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, kebijaksanaan retribusi, pelayanan yang dikenakan retribusi, pengelolaan penerimaan RSUD, masa retribusi, saat retribusi terutang dan Surat Pemberitahuan retribusi Daerah, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2000.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 5 Tahun 94 dicabut.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2023 Nomor : 607
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Penurunan Stunting Di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa stunting merupakan kondisi gagal tumbuh anak
balita karena kekurangan gizi kronis terutama pada
1.000 (seribu) hari pertama kehidupan sehingga
mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan otak
anak, dan berisiko lebih tinggi menderita penyakit kronis
di masa dewasanya;
b. bahwa pencegahan stunting memerlukan intervensi yang
terpadu, mencakup intervensi gizi spesifik dan gizi
sensitif melalui Konvergensi Stunting terintegrasi,
termasuk mendorong Peran Desa/Kelurahan di
Kabupaten Konawe;
c. bahwa dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden
Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan
Stunting, penyelenggaraan percepatan penurunan
stunting dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan
Pemerintah Desa dalam bentuk program dan kegiatan
percepatan penurunan stunting;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Percepatan
Penurunan Stunting Terintegrasi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841) ;
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 227, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5360) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 6 7 57);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 2021 tentang Badan Usaha
Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 2 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6623);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
9. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang
Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 188);
10. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang
Percepatan Penurunan Stunting (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 172);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 288);
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269 / MENK.ES/
PER/ XI/2011 Tahun 2 0 1 1 tentang Pedoman Pembinaan
Perilaku Hidup bersih dan Sehat (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2 0 1 1 Nomor 755);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2014
tentang Pemantauan Pertumbuhan, Perkembangan dan
Gangguan Tumbuh Kembang Anak (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1524);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 1 4 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Kementerian Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 6 1 1 ) ;
15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor
1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan
Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal
Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 158);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036;
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016
tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia
Sehat dengan Pendekatan Keluarga (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1223);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
19. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Pangan dan
Gizi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 149);
20. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019
tentang Musyawarah Desa Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203);
21 . Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019
tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
nomor 1262).
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 6 1 1 ) ;
23. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
1295);
24. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 960);
25. Peraturan Bupati Konawe Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten
Konawe Tahun 2018 Nomor ) ;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Perubahan Kabupaten Konawe Tahun
2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun
2021 Nomor 254);
27. Peraturan Bupati Konawe Nomor 2 1 Tahun 2020 tentang
Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan
Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Konawe
(Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor
376);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III KEWENANGAN PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING TERINTEGRASI
BAB IV STRATEGI PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING TERINTEGRASI
BAB V TANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN KONVERGENSI PENCEGAHAN STUNTING
BAB VI KOORDINASI, SOSIALISASI DAN PENGORGANISASIAN
BAB VII PELAKSANAAN PENCEGAHAN STUNTING
BAB VIII PENGAWASAN DAN PELAPORAN HASIL PENGAWASAN
BAB IX PEMBIAYAAN
BAB X PERAN SERT A MASY ARAKAT
BAB XI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 07 Tahun 2021
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH H. ANDI SULTHAN DAENG RADJA PADA DINAS KESEHATAN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, BERITA DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2021 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH H. ANDI SULTHAN DAENG RADJA
PADA DINAS KESEHATAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Presiden
Nomor Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah
Sakit, maka Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 48
Tahun 2019 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah H.Andi Sulthan Daeng Radja Pada Dinas Kesehatan perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bulukumba tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah H.Andi Sulthan Daeng Radja pada Dinas Kesehatan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4431);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
-1-
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020, Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 48);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)sebaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ( Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6402);
12. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1053);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 21);
17. Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK. 02.03/I/0196/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah H. Andi Sulthan Daeng Radja;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor
14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2020 Nomor 9);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN
BAB III SUSUNAN BAB IV
BAB IV OTONOMI UNIT PELAKSANA TEKNIS RSUD H. ANDI SULTHAN DAENG RADJA
BAB V TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB VI ESELONISASI JABATAN
BAB VII TATA KERJA
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
VIIIPENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 7 TAHUN 2021
SALINAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH H. ANDI SULTHAN DAENG RADJA PADA DINAS KESEHATAN
44
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatan derajat kesehatan masyarakat, serta untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan bagi masyarakat miskin Kabupaten Jepara yang belum tertampung dalam JAMKESMAS, maka perlu diselenggarakan program Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA); bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Jepara.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 40 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemenintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008.
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Sasaran
Bab IV Prinsip Penyelenggaraan
Bab V Pemberian Pelayanan Kesehatan
Bab VI Jenis Pelayanan
Bab VII Kelembagaan
Bab VIII Pembiayaan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2010.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 7 Tahun 2018
PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2018/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Puskesmas Se Kabupaten Barito Utara Tahun 2018
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemanfaatan kembali dana non kapitasi yang dibayarkan oleh BPJS kesehatan kepada Puskesmas sehubungan dengan pemberian jenis dan jumlah pelayanan kesehatan, serta memperhatikan ketentuan BAB V huruf D angka 2 huruf b Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas se Kabupaten Barito Utara Tahun 2018.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
1. Ketentuan Umum;
2. Kewenangan Dan Ruang Lingkup;
3. Alokasi Pemanfaatan Dana Non Kapitasi;
4. Pembiayaan;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat