Keputusan BPK No. 14/K/I-XIII.2/9/2017 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Keputusan BPK No. 13/K/I-XIII.2/12/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Keputusan BPK No. 10/K/I-XIII.2/11/2016 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Keputusan BPK No. 1/K/I-XIII.2/2/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - ORGANISASI - TATA KERJA
2014
Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan NO. 3/K/I-XIII.2/7/2014, LL BPK : 365 hlm.
Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, perlu menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana BPK. Selain itu dengan adanya pemekaran wilayah, perkembangan organisasi sesuai pembagian beban kerja, dan perubahan nama BPK Perwakilan, dipandang perlu untuk menyempurnakan dan menetapkan kembali Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana BPK dengan suatu Keputusan BPK.
Dasar hukum Keputusan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2006 dan Keputusan BPK Nomor 31/SK/I-VIII.3/8/2006.
Keputusan BPK ini mengatur mengenai organisasi dan tata kerja BPK. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu lembaga yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dalam melaksanakan tugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK dibantu oleh Pelaksana BPK. Pelaksana BPK terdiri atas Sekretariat Jenderal, Inspektorat Utama, Ditama Revbang, Ditama Binbangkum, AKN I sd AKN VII, BPK Perwakilan, staf ahli, dan kelompok Jabatan Fungsional Pemeriksa.
CATATAN:
Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2014.
Keputusan BPK ini mencabut Keputusan BPK Nomor 39/K/I-VIII.3/7/2007 tanggal 13 Juli 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Keputusan Ketua BPK Nomor 34/K/I-VIII.3/6/2007 tanggal 15 Juni 2007 tentang Struktur Organisasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Semarang Nomor 45 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Mijen Kelas D Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa rumah sakit daerah sebagai fasilitas pelayanan
kesehatan yang penyelenggaraannya memerlukan
kebijakan khusus untuk mendukung peningkatan
pelayanan kesehatan; bahwa dalam rangka pemerataan penyelenggaraan
pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna di
Kota Semarang; bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 14 Tahun 2016 yang telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016
Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Semarang, dapat dibentuk Rumah Sakit Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi, serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum
Daerah Mijen Kelas D Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2023; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Kepegawaian dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2024.
10 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Semarang Nomor 44 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui
peran serta koperasi dan usaha mikro,
serta wirausaha, perlu didukung dengan iklim
usaha yang kondusif serta sarana dan prasarana yang
memadai dan terintegrasi; bahwa untuk percepatan peningkatan produktivitas,
nilai tambah dan daya saing koperasi dan usaha mikro,
serta wirausaha, diperlukan dukungan penyediaan jasa
layanan konsultasi, pendampingan, pelatihan, dan
promosi secara terpadu bagi koperasi dan usaha mikro,
serta wirausaha melalui Pusat Layanan Usaha Terpadu
Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah
Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Semarang, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Semarang, pada Dinas Daerah dapat
dibentuk UPTD untuk melaksanakan kegiatan teknis
operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang
tertentu Perangkat Daerah induknya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Dinas Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi, Usaha
Mikro, Kecil Dan Menengah pada Dinas Koperasi dan
Usaha Mikro Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 108 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2024.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 34 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 143 ayat (2) huruf a
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang
Kendaraan, uji berkala dilaksanakan oleh unit
pelaksana pengujian milik pemerintah kota dalam
rangka menjamin agar setiap kendaraan bermotor yang
akan digunakan memenuhi persyaratan teknis dan
ketentuan ambang batas laik jalan; bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah
Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Semarang sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Semarang, pada Dinas Daerah dapat
dibentuk UPTD untuk melaksanakan kegiatan teknis
operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang
tertentu Perangkat Daerah induknya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalaqm huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi, serta
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas
Perhubungan Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14
Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 106 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2024.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 31 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Agrobisnis pada Dinas Pertanian Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kota Semarang perlu
mengembangkan pertanian melalui optimalisasi
pemanfaatan aset daerah; bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah
Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Semarang sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir
dengan Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Semarang, pada Dinas Daerah dapat
dibentuk UPTD untuk melaksanakan kegiatan teknis
operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang
tertentu Perangkat Daerah induknya; bahwa dalam rangka optimalisasi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka Peraturan Wali Kota
Semarang Nomor 126 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Dinas Kebun Dinas Pertanian Pada Dinas Pertanian
Kota Semarang perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan c perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Agrobisnis pada Dinas Pertanian Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 114 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2024.
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 126 Tahun 2016 dicabut.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 30 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Trans Semarang pada DInas Perhubungan Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk menjamin ketersediaan angkutan
massal berbasis jalan untuk memenuhi kebutuhan angkutan
orang dengan kendaraan bermotor umum di kawasan perkotaan
serta mewujudkan tata kelola BRT Trans Semarang yang baik
maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 116 Tahun 2016
tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi, serta Sistem Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas
Trans Semarang pada Dinas Perhubungan Kota Semarang perlu
ditinjau kembali; bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang, sebagaimana telah
diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang,
pada Dinas Daerah dapat dibentuk UPTD untuk melaksanakan
kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang
tertentu Perangkat Daerah induknya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Trans
Semarang pada Dinas Perhubungan Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 106 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2024.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 116 Tahun 2016 dicabut.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 29 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan organisasi yang lebih
proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan
kinerja dalam kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu
dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Rumah Sakit
Umum Daerah; bahwa Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 131 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah pada Dinas Kesehatan,
dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan
masyarakat sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit
Umum Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Dewan Pengawas, Kelompok Jabatan Fungsional, Otonomi Kepegawaian, Otonomi Keuangan dan Barang Milik Daerah, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2024.
Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 131 Tahun 2021 dicabut.
29 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 29 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Terminal pada Dinas Perhubungan Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengatur kedatangan dan
keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang
dan/ atau barang, serta perpindahan moda angkutan
dibutuhkan tata kelola Terminal yang optimal; bahwa dalam rangka optimalisasi pelayanan publik di
bidang transportasi guna mewujudkan pertumbuhan
ekonomi dan sosial maka Peraturan Wali Kota
Semarang Nomor 115 Tahun 2016 tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi, serta Sistem Kerja Unit Pelaksana Teknis
Dinas Terminal pada Dinas Perhubungan Kota
Semarang perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah
Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Semarang, sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Semarang, pada Dinas Daerah dapat
dibentuk UPTD untuk melaksanakan kegiatan teknis
operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang
tertentu Perangkat Daerah induknya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Dinas Terminal pada Dinas Perhubungan Kota
Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun
2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 106 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2024.
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 115 Tahun 2016 dicabut.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 28 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan organisasi yang lebih
proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan
kinerja dalam kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu
dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Dinas
Perindustrian dan Tenaga Kerja; bahwa Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 124 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Perindustrian dan Tenaga Kerja, dipandang sudah tidak
sesuai dengan perkembangan dinamika pelaksanaan
pemerintahan dan pelayanan masyarakat sehingga perlu
diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Perindustrian dan Tenaga Kerja.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, UPTD, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2024.
Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 124 Tahun 2021 dicabut.
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 27 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan organisasi yang lebih
proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan
kinerja dalam kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu
dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata; bahwa Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 123 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata, dipandang sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dinamika pelaksanaan pemerintahan dan
pelayanan masyarakat sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, UPTD, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2024.
Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 123 Tahun 2021 dicabut.
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat