Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pelayanan Persampahan/Kebersihan termasuk jenis Retribusi Daerah yang pungutannya merupakan kewenangan Kabupaten Banggai Kepulauan;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 21 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan tidak sesuai lagi dengan laju pertumbuhan ekonomi masyarakat dan pembangunan dewasa ini sehingga perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 17 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan strktur dan besarnya tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan retribusi; tata cara pembayaran retribusi; tata cara penagihan retribusi; tata cara penyelesaian keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan retribusi; insentif pemungutan; penyesuaian tarif retribusi; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 21 Tahun 2009
9 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm,Lampiran: 1 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang ALOKASI DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA PUSKESMAS
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan
Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan
Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Alokasi Dana Kapitasi
Jaminan Kesehatan Nasional Pada Puskesmas.
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4456);
2. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional
Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 81);
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang
Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk
Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 761);
4. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di
Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2014 Nomor 35), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2016 (Berita
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 50);
5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 116 Tahun 2016 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016
Nomor 116).
Alokasi dana kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan pada
Puskesmas Kota Probolinggo ditetapkan sebesar 60 % (enam puluh persen).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/No.03, TLD No.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pendidikan harus dapat mewujudkan masyarakat yang cerdas dan bermartabat sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan;
b. bahwa dalam rangka otonomi daerah, penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Buol yang searah dengan Sistem Pendidikan Nasional, perlu disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, kewenangan dan kemampuan daerah;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagian kewenangan penyelenggaraan pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten kota menjadi kewenangan Provinsi, sehingga perlu pengaturan tentang penyelenggaraan pendidikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
3. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
4. UU No. 14 Tahun 2005 tentang Pendidik dan Dosen;
5. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
7. PP No. 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar;
8. PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
9. PP No. 74 Tahun 2008 tentang Pendidik;
10. PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Peraturan Daerah ini muat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Arah Kebijakan Penyelenggaraan Pendidikan;
c. Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan;
d. Tanggung Jawab dan Wewenang Pemerintah Daerah;
e. Hak dan Kewajiban;
f. Jalur, Jenis dan Jenjang Pendidikan;
g. Pengelolaan Pendidikan;
h. Kurikulum;
i. Pendidikan Etika, Karakter dan Ideologi Kebangsaan;
j. Pendidikan Lintas Satuan dan Jalur Pendidikan;
k. Bahasa Pengantar;
l. Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
m. Sarana dan Prasarana;
n. Evaluasi dan Sertifikasi;
o. Pendanaan;
p. Pembukaan, Penggabungan, dan Penutupan Lembaga Pendidikan;
q. Penjaminan Mutu;
r. Peran Serta Masyarakat;
s. Kerjasama;
t. Pengawasan dan pengendalian;
u. Ketentuan Lain-lain;
v. Ketentuan Penyidikan;
w. Ketentuan Pidana; dan
x. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2018.
46 Halaman, Penjelasan: 13 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 3 Tahun 2018
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SORONG KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS MALAMOI OLOM WOBOK
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2018 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sorong kepada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Malamoi Olom Wobok
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Sumber Modal Badan Usaha Milik Daerah meliputi penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, social dan / atau manfaat lainnya;
c. bahwa sesuai rencana kerja dalam rangka mengoperasionalkan Kawasan Ekonomi Khusus Kabupaten Sorong akan dilakukan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sorong kepada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Malamoi Olom Wobok;
d. bahwa penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam huruf c merupakan penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sorong pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Malamoi Olom Wobok;
e. bahwa penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sorong ke Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Malamoi Olom Wobok sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d perlu direalisasikan tepat waktu sesuai rencana kerja operasionalisasi Kawasan Ekonomi Khusus Kabupaten Sorong;
f. bahwa Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Malamoi Olom Wobok akan ditetapkan sebagai Badan Usaha Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Kabupaten Sorong;
g. bahwa Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Malamoi Olom Wobok dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah Kabupaten Sorong, meningkatkan pendapatan daerah Pemerintah Kabupaten Sorong dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sorong;
h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sorong Kepada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Malamoi Olom Wobok.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; dan Perda Kab. Sorong Nomor 21 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan; Bentuk dan Besaran Nilai Penambahan Penyertaan Modal; Mekanisme Penyertaan Modal; Restrukturisasi Neraca Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Malamoi Olom Wobok; Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perseroan Terbatas Malamoi Olom Wobok; Larangan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2018.
-
-
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa Pedagang Kaki Lima (PKL) adalah usaha perdagangan sektor informal yang merupakan perwujudan hak masyarakat dalam berusaha dan perlu diberi kesempatan untuk berusaha guna memenuhi kebutuhan hidupnya; bahwa keberadaan PKL yang merupakan usaha perdagangan sektor informal, akan mempengaruhi kondisi lingkungan disekitarnya; bahwa keberadaan PKL perlu dikekola, ditata dan diberdayakan sedemikian rupa agar keberadaannya memberikan nilai tambah atau manfaat bagi pertumbuhan perekonomian dan masyarakat kota serta tercipta adanya lingkungan yang baik dan sehat; bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima sudah tidak sesuai lagi, maka perlu diatur kembali dengan membentuk Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahuan 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2006 ; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup dan tujuan, penataan tempat usaha, perijinan, pemberdayaan, pengawasan dan penertiban, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2008.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1995 dicabut.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2013 No 3/TLD No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya menyediakan barang-barang produksi yang dibutuhkan masyarakat, Pemerintah Daerah melakukan kegiatan usaha dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki Pemerintah Daerah;
b. bahwa terhadap barang-barang hasil produksi dari kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemerintah Daerah dapat menjual kepada masyarakat dengan memungut retribusi sebagai pembayaran atas penjualan hasil produksinya;
c. bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah merupakan jenis Retribusi Daerah yang pemungutannya menjadi kewenangan derah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 12 Tahun 1992; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 45 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 18 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No 58 Tahun 2010; PP No 44 Tahun 1995; PP No 54 Tahun 2002; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 69 Tahun 2010; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Daerah Tk II Purworejo No 3 Tahun 1988; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 4 tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. nama, objek dan subjek retribusi;
b. golongan retribusi;
c. cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
d. prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi;
e. struktur dan besarnya tarif retribusi;
f. wilayah pemungutan;
g. penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran;
h. sanksi administratif;
i. tata cara penagihan;
j. kedaluwarsa penagihan;
k. insentif pemungutan retribusi;
l. penyidikan;
m. ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2013.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Istimewa Yogyakarta dan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan partisipasi masyarakat, serta peningkatan daya saing Daerah Istimewa Yogyakarta dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, perlu diatur urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Istimewa Yogyakarta. Serta dilaksanakan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan amanat Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Materi Pokok: Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, urusan pemerintahan konkuren yang diselenggarakan Pemerintahan Daerah DIY terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan pemerintahan wajib sebagaimana disebutkan dibagi dalam urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar dan urusan pemerintahan wajib yang tidak terkait pelayanan dasar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
Jumlah Halaman: 10 HLM; Penjelasan : 6 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 3 Tahun 2011
Dengan ditetapkannya undang – undang nomor 28
Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
maka peraturan daerah Kabupaten Maros Nomor 28 Tahun
2002 tentang Pajak Restoran perlu ditinjau kembali dan
diadakan penyesuaian
Undang – undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi, Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana , Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang – undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak, Undang – undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang – undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
KeuanganNegara, Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah , Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah, Undang – undang Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten /Kota, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1989 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Daerah
Kabupaten Maros, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2005
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah
Daerah (RJPMD) Tahun 2010 , Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2007
tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
PAJAK RESTORAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2011.
15
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat