Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. nama, objek dan subjek retribusi; b. golongan retribusi; c. cara mengukur tingkat penggunaan jasa; d. prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; e. struktur dan besarnya tarif retribusi; f. wilayah pemungutan; g. penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran; h. sanksi administratif; i. tata cara penagihan; j. kedaluwarsa penagihan; k. insentif pemungutan retribusi; l. penyidikan; m. ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat