Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2013

Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. nama, objek dan subjek retribusi; b. golongan retribusi; c. cara mengukur tingkat penggunaan jasa; d. prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; e. struktur dan besarnya tarif retribusi; f. wilayah pemungutan; g. penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran; h. sanksi administratif; i. tata cara penagihan; j. kedaluwarsa penagihan; k. insentif pemungutan retribusi; l. penyidikan; m. ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
10 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2013
Tanggal Berlaku
10 Mei 2013
Sumber
LD Tahun 2013 No 3/TLD No.3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 208 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan