Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 55, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor : 55
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah daerah, perlu dilakukan penataan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kota Kendari;
b. Bahwa Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kota Kendari yang berlaku saat ini perlu dilakukan penyesuaian;
c. Bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kota Kendari sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
d. Bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam penataan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kota Kendari, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kota Kendari.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
4. Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kota Kendari (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 28).
Dalam Peraturan ini mengatur mengenai Ketentuan Umum, Bentuk, Nomenklatur dan Tipe Perangkat Daerah, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja juga mengatur mengenai Kepangkatan, Pengangkatan dan Eselonisasi serta Pemberhentian dalam Jabatan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Kendari
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 54 Tahun 2023
Peraturan Wali Kota Pariaman Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 54, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2023 Nomor 54
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2016
(1) Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
(2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Susunan organisasi Dinas, terdiri dari :
a. sekretariat; dan
b. bidang tenaga kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
-
Peraturan Wali Kota Pariaman Nomor 54 Tahun 2023
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 54 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor : 54
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Ruang Terbuka Publik Kali Kadia pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Kendari
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan urusan pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah;
b. Bahwa berdasarkan Surat Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 000.8.1.1/6027 tanggal 13 Oktober 2023, merekomendasikan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Ruang Terbuka Publik Kali Kadia Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Kendari;
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari, pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Ruang Terbuka Publik Kali Kadia pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Kendari.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
8. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor 4).
Dalam Peraturan ini mengatur mengenai Ketentuan Umum, Bentuk, Nomenklatur dan Tipe Perangkat Daerah, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja juga mengatur mengenai Kepangkatan, Pengangkatan dan Eselonisasi serta Pemberhentian dalam Jabatan pada UPTD RTP Kali Kadia Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Kendari
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2023.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 53 Tahun 2023
UPTD - PEGAWAI - KOMPETENSI - PENILAIAN - badan - kepegawaian - sdm - pengembangan - PEMBENTUKAN - ORGANISASI - tata kerja
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, BD. 2023/444
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Penilaian Kompetensi Pegawai pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2021, serta Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Untuk melaksanakan kegiatan teknis penunjang tertentu pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia khususnya Bidang Pengembangan Kompetensi, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Penilaian Kompetensi Pegawai pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Penilaian Kompetensi Pegawai pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 8 Tahun 2021; Perwali Samarinda No. 119 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Kepegawaian; Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2023.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 53 Tahun 2023
Peraturan Wali Kota Pariaman Nomor 47 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 53, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2023 Nomor 53
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: 26/Permen-Kp/2016
- Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor Tahun 2016
(1) Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang membidangi pertanian, pangan, dan perikanan.
(2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Susunan organisasi Dinas terdiri dari :
a. sekretariat;
b. bidang tanaman pangan, holtikultura dan perkebunan;
c. bidang perikanan dan kelautan;
d. bidang peternakan dan kesehatan hewan;
e. bidang ketahanan pangan; dan
f. UPTD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
-
Peraturan Wali Kota Pariaman Nomor 53 Tahun 2023
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 53 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor : 53
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pantai Nambo pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Kendari
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan urusan pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah;
b. Bahwa berdasarkan Surat Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 000.8.1.1/6027 tanggal 13 Oktober 2023, merekomendasikan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pantai Nambo Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Kendari;
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari, pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pantai Nambo pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Kendari.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
8. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor 4).
Dalam Peraturan ini mengatur mengenai Ketentuan Umum, Bentuk, Nomenklatur dan Tipe Perangkat Daerah, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja juga mengatur mengenai Kepangkatan, Pengangkatan dan Eselonisasi serta Pemberhentian dalam Jabatan pada UPTD Pengelolaan Pantai Nambo pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Kendari
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2023.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 52 Tahun 2023
Peraturan Wali Kota Pariaman Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 52, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2023 Nomor 52
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Pariaman Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber orgaDaya Manusia;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2016
Badan mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia.
Susunan organisasi Badan terdiri atas :
a. sekretariat;
b. bidang mutasi dan informasi; dan
c. bidang pengembangan sumber daya manusia dan pembinaan aparatur.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
-
Peraturan Wali Kota Pariaman Nomor 52 Tahun 2023
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 52 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor : 52
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Ruang Terbuka Publik Papalimba pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan urusan pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah;
b. Bahwa berdasarkan Surat Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 000.8.1.1/6027 tanggal 13 Oktober 2023, merekomendasikan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Ruang Terbuka Publik Papalimba Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari;
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari, pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Ruang Terbuka Publik Papalimba pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor 4).
Dalam Peraturan ini mengatur mengenai Ketentuan Umum, Bentuk, Nomenklatur dan Tipe Perangkat Daerah, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja juga mengatur mengenai Kepangkatan, Pengangkatan dan Eselonisasi serta Pemberhentian dalam Jabatan pada UPTD RTP Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2023.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 51 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 152 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, BD Tahun 2023 Nomor 51
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 152 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, dilakukan penyederhanaan birokrasi; bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, perlu dilakukan penataan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah; bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 152 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah akan tetapi dengan adanya Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah perlu untuk disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 152 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah:
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 2 Tahun 1993; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 )sebagaimana telah diubah beberapa kaliterakhir dengan 6 Tahun 2023 ; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permen PAN-RB No. 25 Tahun 2021; Permen PAN-RB No. 7 Tahun 2022; Perda No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 7 Tahun 2020; Perwali No. 152 Tahun 2021.
Didalam Peraturan Wali Kota Ini Mengatur Tentang: Perubahan Peraturan Walikota Nomor 152 Tahun 2021 Tentang Kedudukan,Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2023.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 51 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 51, Berita Derah Kota Pariaman Tahun 2023 Nomor 51
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor Tahun 2016
Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri atas:
a. Asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, membawahi 3 (tiga) bagian terdiri dari:
1. Bagian pemerintahan;
2. Bagian perekonomian dan kesejahteraan rakyat; dan
3. Bagian hukum.
b. Asisten administrasi pembangunan dan umum, membawahi 3 (tiga) bagian terdiri dari:
1. Bagian administrasi pembangunan;
2. Bagian organisasi; dan
3. Bagian umum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
-
Peraturan Wali Kota Pariaman Nomor 51 Tahun 2023
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat