PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE BOLANGO NOMOR 5 TAHUN 2005 TENTANG PEMBENTUK ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS kehutanan, pertambangan dan energi KABUPATEN BONE BOLANGO
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan berlakunya Peraturan Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2003; Kepres No.44 Tahun 1999; Perda Kab Bone Bolango No.5 Tahun 2004.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pelaksaanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Penjabaran Tugas, Fungsi Dan Kewenangan Dinas, Penjabaran Tugas Dan Fungsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2005.
Terdiri dari 16 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2005
pelaksanaan peraturan daerah kabupaten bone bolango nomor 4 tahun 2005 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas perindustrian, perdagangan, koperasi, dan penanaman modal kabupaten bone bolango
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Penanaman Modal Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Penanaman Modal Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Kabupaten Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; Kepres No.44 Tahun 1999; Perda Kab Bone No.4 Tahun 2004
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Penanaman Modal Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Kewenangan, Penjabaran Tugas dan Fungsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2005.
Terdiri dari 16 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2005
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE BOLANGO NOMOR 4 TAHUN 2005 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah KABUPATEN BONE BOLANGO
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Kabupaten Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; Kepres No.44 Tahun 1999; Perda Kab Bone No.3 Tahun 2004
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Kewenangan, Penjabaran Tugas dan Fungsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2005.
Terdiri dari 16 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMAKAIAN DAN PENGUSAHAAN PASAR SUNGAI RENGAS
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha dalam penggunaan dan pemakaian pasar Sungai Rengas atas Fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Daerah perlu diatur tata tertib pemakaian dan pengusahaan Sungai Rengas; Berdasarkan Surat Persetujuan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Batang Hari No. 170/195/DPRD Tanggal 6 Juli 2005 perihal Persetujuan Penerbitan Peraturan Bupati Batang Hari tentang Pemakaian dan Pengelolaan Pertokoan Bulian Bisnis Center dan Peraturan Bupati Batang Hari tentang Pemakaian dan Pengusahaan Pasar Sungai Rengas; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemakaian dan Pengusahaan Sungai Rengas.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kab. Batang Hari No. 7 Tahun 1986.
Perda ini mengatur tentang PEMAKAIAN DAN PENGUSAHAAN PASAR SUNGAI RENGAS, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Besarnya Tarif; Ketentuan Larangan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Penagihan; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2005.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
14 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2005
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE BOLANGO NOMOR 2 TAHUN 2005 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja sekretariat daerah kabupaten bone bolango
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Kabupaten Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; Kepres No.44 Tahun 1999; Perda Kab Bone No.2 Tahun 2004.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Kewenangan, Penjabaran Tugas dan Fungsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2005.
Terdiri dari 16 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2005
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANAAN TEHNIS DINAS (UPTD) PENGELOLA OBYEK WISATA LOMBONGO PADA DINAS PERHUBUNGAN DAN PARAWISATA KABUPATEN BONE BOLANGO PADA DINAS PERHUBUNGAN DAN PARAWISATA KABUPATEN BONE BOLANGO
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2005/No.2 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) Pengelola Obyek Wisata Lombongo Pada Dinas Perhubungan dan Pariwisata Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mengoptimalkan Pengelola Obyek Wisata Lombongo sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)/
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.9 Tahun 1990; UU No.8 Tahun 1974; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; Kepres No.44 Tahun 1999.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Pelaksana Tahnis Dinas (UPTD) Pengelola Obyek Wisata Lombongo pada Dinas Perhubungan Postel dan Parawisata Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2005.
Terdiri dari 8 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2005
TUGAS - POKOK - DAN - FUNGSI - UNIT - UNIT - ORGANISASI - KELURAHAN
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD 2005/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Unit-Unit Organisasi Kelurahan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan, perlu menetapkan Tugas Pokok dan Fungsi Unit-unit Organisasi Kelurahan dengan Peraturan Bupati
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; PP No. 8 Tahun 2003; Kepmen PAN dan Mendagri No. 01/SKB/M.PAN/4/2023; Kepmendagri No. 159 Tahun 2004; Perda Kab. Kuningan No. 2 Tahun 2005
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tugas Pokok dan Fungsi Unit-unit Organisasi Kelurahan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas; Kelompok Jabatan Fungsional; Hal Mewakili; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2005.
Peraturan ini mengatur tentang Tugas Pokok dan Fungsi Unit-unit Organisasi Kelurahan
9 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2005
PERBUP Kab. Majalengka No. 7 Tahun 2005 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana Dan Penanganan Pengungsi (Satlak PBP) Kabupaten Majalengka
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Pelaksana Penanggulanan Bencana Dan Penanganan Pengungsi (Satlak PBP) Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2005.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2005
TUGAS - POKOK - DAN - FUNGSI - UNIT - UNIT - ORGANISASI - KECAMATAN
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD 2005/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Unit-Unit Organisasi Kecamatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan, perlu mengatur Tugas Pokok dan Fungsi Unit-unit Organisasi Kecamatan dengan Peraturan Bupati.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; PP No. 8 Tahun 2003; Kepmen PAN dan Mendagri No. 17 Tahun 2003; Kepmendagri No. 158 Tahun 2004; Perda Kab. Kuningan No. 1 Tahun 2005
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tugas Pokok dan Fungsi Unit-Unit Organisasi Kecamatan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas; Kelompok Jabatan Fungsional; Hal Mewakili; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2005.
Peraturan ini mengatur tentang Tugas Pokok dan Fungsi Unit-Unit Organisasi Kecamatan,
12 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat